Suara.com - Kelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengatakan telah mengendus indikasi upaya makar menjelang demonstrasi 2 Desember 2016.
"Kami dari ACTA sangat berkepentingan akan statement Kapolri tersebut, karenanya kami merasa perlu sampaikan keberatan kami, karena sesuai undang-undang, penyampaian pendapat itu dilindungi," kata Wakil Ketua ACTA Irvan Pulungan dalam jumpa pers di Jalan Imam Bonjol 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Irvan menilai pernyataan tersebut telah menakut-nakuti masyarakat. Menurut dia seharusnya kepolisian yang bertugas mengayomi masyarakat tidak menciptakan ketakutan bagi yang ingin menyampaikan aspirasi pada 2 Desember.
Irvan mengatakan seharusnya pula polisi memfasilitasi penyampaian pendapat masyarakat, bukan sebaliknya.
"Sewajarnya, pihak kepolisian itu membantu atau memfasilitasi untuk menyampaikan pendapatnya, bukan melarang, itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU," katanya.
Irvan mengimbau Kapolri memberikan pernyataan yang menenteramkan masyarakat, bukan sebaliknya.
"Kami dari ACTA mengimbau agar Kapolri memberikan statement yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat bukan malah membuat kegaduhan. Statement ada upaya makar, itu melanggar undang-undang," katanya.
Demonstrasi yang akan dilakukan pada 2 Desember merupakan lanjutan aksi 4 November. Pada 4 November, mereka menuntut Ahok diproses hukum, meskipun sebenarnya proses hukum ketika itu sedang berlangsung.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, kelompok masyarakat kembali akan turun ke jalan untuk menuntut polisi menahan Ahok.
Kapolri curiga demonstrasi 2 Desember sebenarnya bukan untuk menuntut Ahok ditahan, tetapi ada agenda terselubung.
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
Sesumbar Benjamin Netanyahu Mau Masuk ke Iran dan Ambil Uranium
-
Tak Butuh Bantuan China, Donald Trump: Xi Jinping Bestie Awak
-
Identitas 4 Pekerja Migran Indonesia yang Meninggal Tenggelam di Malaysia 10 Masih Hilang
-
Mentang-mentang Serumpun! Sindiran Pedas Malaysia Usai Puluhan WNI Jadi Korban Kapal Tenggelam
-
Eileen Wang Agen Rahasia China yang Menyelinap dan Sukses Jadi Walikota di AS, Kini Nasibnya Tragis
-
Pakar Ungkap Trik Licik Sindikat Judol Hayam Wuruk Lolos dari Blokir Pemerintah
-
Buntut Ucapan 'Cuma Perasaan Adik-adik Saja', MC LCC Empat Pilar Kalbar Akhirnya Minta Maaf
-
Eks Direktur BAIS Bongkar Rahasia Dapur Intelijen: Cuma Kasih 'Bisikan', Sisanya Hak Presiden
-
Menteri Perang AS Ngamuk ke Senat Saat Minta Rp24 Ribu T untuk Kalahkan Iran
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan