Suara.com - Kelompok pengacara yang menamakan diri Advokat Cinta Tanah Air menyayangkan pernyataan Kapolri Jenderal Polisi Tito Karnavian yang mengatakan telah mengendus indikasi upaya makar menjelang demonstrasi 2 Desember 2016.
"Kami dari ACTA sangat berkepentingan akan statement Kapolri tersebut, karenanya kami merasa perlu sampaikan keberatan kami, karena sesuai undang-undang, penyampaian pendapat itu dilindungi," kata Wakil Ketua ACTA Irvan Pulungan dalam jumpa pers di Jalan Imam Bonjol 44, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
Irvan menilai pernyataan tersebut telah menakut-nakuti masyarakat. Menurut dia seharusnya kepolisian yang bertugas mengayomi masyarakat tidak menciptakan ketakutan bagi yang ingin menyampaikan aspirasi pada 2 Desember.
Irvan mengatakan seharusnya pula polisi memfasilitasi penyampaian pendapat masyarakat, bukan sebaliknya.
"Sewajarnya, pihak kepolisian itu membantu atau memfasilitasi untuk menyampaikan pendapatnya, bukan melarang, itu sebagai bentuk pelanggaran terhadap UU," katanya.
Irvan mengimbau Kapolri memberikan pernyataan yang menenteramkan masyarakat, bukan sebaliknya.
"Kami dari ACTA mengimbau agar Kapolri memberikan statement yang memberikan kenyamanan bagi masyarakat bukan malah membuat kegaduhan. Statement ada upaya makar, itu melanggar undang-undang," katanya.
Demonstrasi yang akan dilakukan pada 2 Desember merupakan lanjutan aksi 4 November. Pada 4 November, mereka menuntut Ahok diproses hukum, meskipun sebenarnya proses hukum ketika itu sedang berlangsung.
Setelah Ahok ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penistaan agama, kelompok masyarakat kembali akan turun ke jalan untuk menuntut polisi menahan Ahok.
Kapolri curiga demonstrasi 2 Desember sebenarnya bukan untuk menuntut Ahok ditahan, tetapi ada agenda terselubung.
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal