Suara.com - Polda Metro Jaya jadwalkan pemeriksaan kepada delapan orang saksi dalam kasus dugaan penghinaan terhadap presiden yang menyeret musisi Ahmad Dhani tersebut, Kamis (24/11/2016) hari ini.
Eggi Sudjana, salah satu saksi sebagai terlapor Ahmad Dhani, mendatangi Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.23 WIB. Namun Eggi masih mempertanyakan laporan yang menyasar kepada Ahmad Dhani tersebut.
"Menurut ilmu hukum yang saya tahu, pasal 207 KUHP ini berupa yang dimaksud penghinaan kepada penguasa, harusnya yang merasa dihina itu yang melapor. Saya akan bertanya kenapa tidak ada laporan dari Presiden Jokowi," kata Eggi ketika memasuki gedung Ditreskrimum Polda Metro Jaya, Kamis (24/10/2016).
Selanjutnya Eggi selain datang sebagai saksi, akan mempertanyakan kepada penyidik, perkataan apa yang dilontarkan Ahmad Dhani hingga dianggap sebagai penghinaan.
"Ya, serangkaian kata-katanya apa? Bagian poin mana yang dianggap menghina, tapi objektivitas hukum menurut saya harus ada laporan dari presiden, itu baru prosedurnya benar ya,"ujar Eggi.
Selanjutnya Eggi yang juga sebagai praktisi hukum, sangat heran kepada kepolisian. Karena Presiden Jokowi sendiri tidak permasalahkan ucapan yang dilontarkan Ahmad Dhani saat unjuk rasa 4 November 2016.
"Ya, saya lihat presiden, nggak pernah komentar soal itu, jangan sampai hukum ini kabur," ujar Eggi.
Seperti diketahui Ahmad Dhani dilaporkan oleh organisasi pendukung Presiden Joko Widodo, Laskar Rakyat Joko Widodo dan Pro Jokowi, ke polisi, Senin (7/11/2016) lalu. Mereka menduga Ahmad Dhani melecehkan Presiden Jokowi dengan ucapan yang tidak senonoh dalam aksi demo 4 November 2016.
Baca Juga: Habiburokhman: Kalau Ahmad Dhani Jadi TSK, Keterlaluan Polisinya
Tag
Berita Terkait
-
FPI Mangkir dari Panggilan Polisi sebagai Saksi Kasus Dhani
-
Habiburokhman: Kalau Ahmad Dhani Jadi TSK, Keterlaluan Polisinya
-
Diduga Hina Presiden, Saksi Ahmad Dhani Mulai Diperiksa Besok
-
Dipolisikan, Habiburokhman Sebut Orasi Ahmad Dhani Luar Biasa
-
Ahmad Dhani Kena Kasus, Habiburokhman dan ACTA Membelanya
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 5 HP dengan Kamera Telefoto Terbaik untuk Konten Media Sosial
- 3 HP Murah Samsung Terlaris Global Q1 2026: Mulai Sejutaan, Kamera Sudah OIS
Pilihan
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
-
Mengejutkan! Ini Pesan Terakhir Wamen Imipas Silmy Karim Sebelum Dicari KPK Terkait OTT Imigrasi
Terkini
-
Siap Bahas Revisi UU Pemilu, Komisi II DPR Bakal Safari Minta Masukan Partai Politik
-
AJI dan PBHI Soroti Batalyon Teritorial Pembangunan: Demokrasi Dipersempit, Pers Terancam Dibungkam
-
Istana Jadwalkan Pelantikan Pimpinan BGN Nanik S Deyang Dkk Pekan Depan
-
Prasetyo Hadi Ungkap Alasan Prabowo Pilih Nanik S Deyang Pimpin BGN
-
Roman Politik di Balik Harlah Pancasila, Kenapa Jokowi Tak Diundang?
-
Konflik Lahan Rumpin vs TNI AU Belum Tuntas, Warga Kembali Mengadu di Aksi Kamisan
-
Said Iqbal Dikabarkan Masuk Kabinet Prabowo, Tinggal Tunggu Pelantikan?
-
KPK Bongkar Transaksi Aneh Anak Buah Silmy Karim: Bayar Rumah Mewah Pakai Kepingan Emas
-
Modus Licin Staf Imigrasi, Pakai Rekening OB dan Cleaning Service Buat Tampung Duit Suap Izin WNA
-
Kejagung Diminta Usut Tuntas Korupsi MBG Dadan Cs dan Dugaan Monopoli Dapur