Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) kemarin.
Menurutnya sah-sah aja apabila penyidik langsung menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada pemeriksaan perdana kasus penyebaran informasi yang diduga mengandung provokasi terkait video kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah di media sosial facebook.
"Kalau memang pasal-pasal yang dituduhkan kepada dirinya itu memenuhi unsur, kemudian alat bukti cukup, saksi cukup dan penyidik menyimpulkan bisa dinaikan menjadi tersangka. Itu kewenangan penyidik. Itu biasa-biasa saja," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya penyidik bisa langsing meningkatkan status pihak terlapor menjadi tersangka apabila keterangan saksi dan alat bukti cukup siginifikan.
"Oh bisa, kita kadang-kadang dalam suatu kasus itu umpamanya pembunuhan, kita jaring 10 orang, satu diduga yang lain saksi. Tiba-tiba dalam pemeriksaan tiba-tiba saksinya jadi tersangka. Jadi dalam pemeriksaan biasa aja. Kemarin saksi, lalu tersangka itu biasa aja. Karena memang tadi saksinya cukup, alat buktinya cukup, nyambung. Bisa ditetapkan tersangka," kata dia.
Dia juga menegaskan tidak adak upaya intervensi dari pihak luar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka juga merupakan kewenangan subjekti dari penyidik.
"Nggak ada (intervensi), nggak boleh, nanti kan pasti diketahui semua orang," kata dia.
Selain penetapan tersangka, Rikwanto menambahkan, upaya penahanan juga merupakan keweanangan penyidik. Penahanan kata dia dilakukan apabila seorang tersangka dianggap bisa menghilangkan barang bukti atau tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Ya bisa (dilakukan penahanan), tergantung penyidiknya aja," kata dia
Buni Yani yang merupakan pihak pengunggah video pidato Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan isu SARA dan pencemaran nama baik terkait video berisi pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Petaka Jelang HUT TNI: Detik-detik Kecelakaan Tewaskan Penerjun Payung Praka Zaenal, Apa Pemicunya?
-
Tewas Terlindas Truk, Begini Pemicu Kecelakaan Tragis Pemotor Lansia di Daan Mogot Jakbar
-
BRIN Jelaskan Penyebab Dentuman dan Kilatan Cahaya Langit Cirebon: Benar Meteor?
-
Wali Kota Semarang Agustina Wilujeng Ajukan Perda untuk Perkuat Peran Pondok Pesantren
-
Kabar Meteor Jatuh di Cirebon Bikin Geger, Polisi Langsung Cek ke Lokasi
-
Instruksi Prabowo ke Cak Imin: Periksa dan Perbaiki Struktur Pondok Pesantren!
-
Cek Kebersihan MBG, Prabowo Minta BGN Segera Lengkapi Dapur dengan Test Kit
-
Minggu Malam di Kertanegara, Prabowo Temui Kepala BGN dan Sejumlah Menteri: Bahas Isu Apa?
-
Malaysia Ikut Buru Riza Chalid, Benarkah Buronan Kakap Ini Benar Jadi Menantu Keluarga Sultan?
-
Tragedi Ponpes Al Khoziny Telan Puluhan Nyawa Santri, Ini Perintah Tegas Prabowo ke Menteri-Gubernur