Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) kemarin.
Menurutnya sah-sah aja apabila penyidik langsung menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada pemeriksaan perdana kasus penyebaran informasi yang diduga mengandung provokasi terkait video kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah di media sosial facebook.
"Kalau memang pasal-pasal yang dituduhkan kepada dirinya itu memenuhi unsur, kemudian alat bukti cukup, saksi cukup dan penyidik menyimpulkan bisa dinaikan menjadi tersangka. Itu kewenangan penyidik. Itu biasa-biasa saja," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya penyidik bisa langsing meningkatkan status pihak terlapor menjadi tersangka apabila keterangan saksi dan alat bukti cukup siginifikan.
"Oh bisa, kita kadang-kadang dalam suatu kasus itu umpamanya pembunuhan, kita jaring 10 orang, satu diduga yang lain saksi. Tiba-tiba dalam pemeriksaan tiba-tiba saksinya jadi tersangka. Jadi dalam pemeriksaan biasa aja. Kemarin saksi, lalu tersangka itu biasa aja. Karena memang tadi saksinya cukup, alat buktinya cukup, nyambung. Bisa ditetapkan tersangka," kata dia.
Dia juga menegaskan tidak adak upaya intervensi dari pihak luar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka juga merupakan kewenangan subjekti dari penyidik.
"Nggak ada (intervensi), nggak boleh, nanti kan pasti diketahui semua orang," kata dia.
Selain penetapan tersangka, Rikwanto menambahkan, upaya penahanan juga merupakan keweanangan penyidik. Penahanan kata dia dilakukan apabila seorang tersangka dianggap bisa menghilangkan barang bukti atau tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Ya bisa (dilakukan penahanan), tergantung penyidiknya aja," kata dia
Buni Yani yang merupakan pihak pengunggah video pidato Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan isu SARA dan pencemaran nama baik terkait video berisi pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Apakah Jateng Tak Punya Gubernur? Ketua TPPD: Buktinya Pertumbuhan Ekonomi Jateng Nomor Dua di Jawa
- Ayatollah Ali Khamenei Diklaim Tewas, Foto Jasadnya Ditunjukkan ke Benjamin Netanyahu
- PERANG DIMULAI: Amerika dan Israel Serang Ibu Kota Iran
- Terpopuler: 5 HP Samsung RAM 8 GB Termurah, Sinyal Xiaomi 17T Series Masuk Indonesia
- Israel Bombardir Kantornya di Teheran, Keberadaan Imam Ali Khamenei Masih Misterius
Pilihan
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Terungkap! Begini Cara CIA Melacak dan Mengetahui Posisi Ayatollah Ali Khamenei
-
Iran Klaim Hantam Kapal Induk USS Abraham Lincoln Pakai 4 Rudal, 3 Tentara AS Tewas
-
BREAKING: Mantan Presiden Iran Mahmoud Ahmadinejad Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel
-
Iran Kibarkan Bendera Merah di Masjid Jamkaran Usai Kematian Khamenei, Simbol Janji Balas Dendam
Terkini
-
Gaji Tak Cukup, Kebutuhan Hidup Menumpuk: Guru Honorer Nekat Rangkap Jabatan Meski Dilarang Aturan
-
Memanas! Presiden Kuba Kutuk Pembunuhan Ali Khamenei, Sebut AS-Israel Langgar Hukum Internasional
-
Konflik AS-Israel dan Iran Memanas, Pemprov DKI Jamin Stok Pangan Jakarta Aman Jelang Lebaran
-
Golkar Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Sebut Sebagai Tragedi Kemanusiaan di Bulan Ramadan
-
Istana Sampaikan Duka Cita Mendalam Atas Wafatnya Wakil Presiden Ke-6 RI Try Sutrisno
-
Bandar Narkoba Setor Rp1,8 M ke AKP Malaungi Diburu! Polisi Beberkan Ciri Fisik Hamid alias Boy
-
Kabar Duka, Wakil Presiden ke-6 RI Try Sutrisno Meninggal Dunia di RSPAD Pagi Ini
-
Kapolri: Stabilitas Keamanan Kunci Jaga Ekonomi di Tengah Konflik ASIsrael dan Iran!
-
Gubernur NTB Koordinasi dengan Dubes Timur Tengah Pastikan Keselamatan Warga
-
Profil Ayatollah Alireza Arafi, Pemimpin Tertinggi Iran Pengganti Ali Khamenei