Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi penetapan Buni Yani sebagai tersangka oleh penyidik Direktorar Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya, Rabu (23/11/2016) kemarin.
Menurutnya sah-sah aja apabila penyidik langsung menetapkan Buni Yani sebagai tersangka pada pemeriksaan perdana kasus penyebaran informasi yang diduga mengandung provokasi terkait video kontroversial Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diunggah di media sosial facebook.
"Kalau memang pasal-pasal yang dituduhkan kepada dirinya itu memenuhi unsur, kemudian alat bukti cukup, saksi cukup dan penyidik menyimpulkan bisa dinaikan menjadi tersangka. Itu kewenangan penyidik. Itu biasa-biasa saja," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Menurutnya penyidik bisa langsing meningkatkan status pihak terlapor menjadi tersangka apabila keterangan saksi dan alat bukti cukup siginifikan.
"Oh bisa, kita kadang-kadang dalam suatu kasus itu umpamanya pembunuhan, kita jaring 10 orang, satu diduga yang lain saksi. Tiba-tiba dalam pemeriksaan tiba-tiba saksinya jadi tersangka. Jadi dalam pemeriksaan biasa aja. Kemarin saksi, lalu tersangka itu biasa aja. Karena memang tadi saksinya cukup, alat buktinya cukup, nyambung. Bisa ditetapkan tersangka," kata dia.
Dia juga menegaskan tidak adak upaya intervensi dari pihak luar dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Menurutnya penetapan tersangka juga merupakan kewenangan subjekti dari penyidik.
"Nggak ada (intervensi), nggak boleh, nanti kan pasti diketahui semua orang," kata dia.
Selain penetapan tersangka, Rikwanto menambahkan, upaya penahanan juga merupakan keweanangan penyidik. Penahanan kata dia dilakukan apabila seorang tersangka dianggap bisa menghilangkan barang bukti atau tidak kooperatif dalam proses pemeriksaan.
"Ya bisa (dilakukan penahanan), tergantung penyidiknya aja," kata dia
Buni Yani yang merupakan pihak pengunggah video pidato Ahok telah resmi ditetapkan sebagai tersangka lantaran dianggap telah menyebarkan isu SARA dan pencemaran nama baik terkait video berisi pidato Ahok ketika menyebut surat Al Maidah ayat 51.
Dalam kasus ini, dia dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Menko Yusril Beberkan Alasan Kasus Air Keras Andrie Yunus Tak Bisa Masuk Peradilan Umum
-
Militer Israel Tembaki Lebanon Selatan Meski Gencatan Senjata Resmi Berlaku
-
Usai Lawatan ke Eropa, Prabowo Langsung Tancap Gas Bahas Program Prioritas di Ratas
-
Paus Leo ke Masjid Agung Aljazair: Assalamualaikum
-
Kepada Bahlil, Prabowo Perintahkan Sikat Tambang Ilegal di Hutan: Diberi Waktu Satu Minggu
-
Israel Pertahankan Zona Keamanan 10 Kilometer di Lebanon Selama Masa Gencatan Senjata
-
Israel dan Lebanon Hentikan Kontak Senjata Selama 10 Hari untuk Memulai Proses Diplomasi
-
TNI AD Bangun 300 Jembatan dalam 3 Bulan, KSAD Laporkan Langsung ke Prabowo
-
Banjir Setinggi 1 Meter Lebih Rendam Kebon Pala Jaktim Pagi Ini
-
Serangan Udara Israel di Ghazieh Tewaskan 7 Warga Sipil Menjelang Kesepakatan Gencatan Senjata