Suara.com - Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini. Pengunggah video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menyebut Al Maidah itu akan diperiksa sebagai terlapor.
Menurut pengamatan Suara.com, dosen nonaktif LSPR itu didampingi pengacara Aldwin Rahardian. Mereka tiba di Polda sekitar pukul 10.28 WIB.
"Kami datang dalam panggilan pertama Pak Buni sebagai terlapor ya," kata Aldwin.
Aldwin mengatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menunjukkan bahwa Buni bukan orang pertama yang mengunggah video Ahok.
"Sudah ya, kami siapkan banyak bukti seperti video dan screenshoot. Bukti kalau sebelum pak Buni banyak sekali akun media sosial yang mengunggah video berdurasi 30 detik itu sebelum Pak Buni," ujar Aldwin.
Aldwin berharap status hukum Buni Yani tidak ditingkatkan menjadi tersangka.
"Bukti yang kami bawa, menurut kami sudah kuat, sehingga sehingga kami akan meminta agar Pak Buni statusnya tidak dinaikkan sebagai tersangka dan proses hukum tidak ditingkatkan ke penyidikan," ujar Aldwin
Buni Yani berurusan dengan polisi setelah dilaporkan relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot, ke Polda Metro Jaya. Buni dituduh mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian ucapan Ahok diartikan sebagai penghinaan terhadap agama.
Kasus Ahok sendiri sekarang sedang ditangani Bareskrim. Status calon gubernur petahana tersebut kini tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 6 HP RAM 8 GB Paling Murah dengan Spesifikasi Gaming, Mulai Rp1 Jutaan
- 5 Tablet Snapdragon Mulai Rp1 Jutaan, Cocok untuk Pekerja Kantoran
- 7 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki Terbaik Budget Pekerja yang Naik Kendaraan Umum
- 7 Pilihan Sepatu Lokal Selevel Hoka untuk Lari dan Bergaya, Mulai Rp300 Ribuan
- Besok Bakal Hoki! Ini 6 Shio yang Dapat Keberuntungan pada 13 November 2025
Pilihan
-
Minta Restu Merger, GoTo dan Grab Tawarkan 'Saham Emas' ke Danantara
-
SoftBank Sutradara Merger Dua Musuh Bebuyutan GoTo dan Grab
-
Pertamina Bentuk Satgas Nataru Demi Pastikan Ketersediaan dan Pelayanan BBM
-
Jenderal TNI Muncul di Tengah Konflik Lahan Jusuf Kalla vs GMTD, Apa Perannya?
-
Geger Keraton Solo: Putra PB XIII Dinobatkan Mendadak Jadi PB XIV, Berujung Walkout dan Keributan
Terkini
-
Dinkes DKI Sebut Tak Ada Rumah Sakit Tolak Rawat Pasien Baduy, Hanya Diminta...
-
Politisi PDIP Dukung Pihak yang Gugat Gelar Pahlawan Nasional untuk Soeharto, Bakal Ikut?
-
Stop 'Ping-pong' Pasien BPJS: Sistem Rujukan Berjenjang Didesak Dihapus, Ini Solusinya
-
Divonis 18 Tahun, Kejagung Bakal Eksekusi Zarof Ricar Terdakwa Pemufakatan Jahat Vonis Bebas Tannur
-
Kasus Korupsi Smartboard Seret 3 Perusahaan di Jakarta, Kejati Sumut Sita Dokumen Penting
-
Lindungi Ojol, Youtuber hingga Freelancer, Legislator PKB Ini Usul Pembentukan RUU Pekerja GIG
-
Eks Danjen Kopassus Soenarko Santai Hadapi Wacana Abolisi: Kasus Makar Saya Cuma Rekayasa dan Fitnah
-
Pemerintah Bakal Kirim 500 Ribu TKI ke Luar Negeri Tahun Depan, Ini Syarat dan Sumber Rekrutmennya
-
5 Fakta Panas Kasus Ijazah Palsu Wagub Babel: Kampus Ditutup, Diperiksa 5 Jam Penuh
-
Menkes Wacanakan Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Begini Repons Pimpinan DPR