Suara.com - Buni Yani memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya, hari ini. Pengunggah video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika menyebut Al Maidah itu akan diperiksa sebagai terlapor.
Menurut pengamatan Suara.com, dosen nonaktif LSPR itu didampingi pengacara Aldwin Rahardian. Mereka tiba di Polda sekitar pukul 10.28 WIB.
"Kami datang dalam panggilan pertama Pak Buni sebagai terlapor ya," kata Aldwin.
Aldwin mengatakan telah menyiapkan sejumlah alat bukti untuk menunjukkan bahwa Buni bukan orang pertama yang mengunggah video Ahok.
"Sudah ya, kami siapkan banyak bukti seperti video dan screenshoot. Bukti kalau sebelum pak Buni banyak sekali akun media sosial yang mengunggah video berdurasi 30 detik itu sebelum Pak Buni," ujar Aldwin.
Aldwin berharap status hukum Buni Yani tidak ditingkatkan menjadi tersangka.
"Bukti yang kami bawa, menurut kami sudah kuat, sehingga sehingga kami akan meminta agar Pak Buni statusnya tidak dinaikkan sebagai tersangka dan proses hukum tidak ditingkatkan ke penyidikan," ujar Aldwin
Buni Yani berurusan dengan polisi setelah dilaporkan relawan pendukung Ahok, Komunitas Muda Ahok Djarot, ke Polda Metro Jaya. Buni dituduh mengedit rekaman video Ahok tentang ucapannya yang menyinggung surat Al Maidah ayat 51 yang kemudian ucapan Ahok diartikan sebagai penghinaan terhadap agama.
Kasus Ahok sendiri sekarang sedang ditangani Bareskrim. Status calon gubernur petahana tersebut kini tersangka kasus dugaan penistaan agama.
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut