Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi peringatan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang menyebut bahwa siapapun yang menghalangi demonstrasi 2 Desember bisa dipidana satu tahun penjara.
Jika yang dimaksud Rizieq adalah polisi, kata Rikwanto, tentu tidak apa-apa. Sebab, kata Rikwanto, polisi memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan hal itu diatur dalam undang-undang. Bahkan, polisi bisa membubarkan massa apabila dinilai telah melanggar aturan.
"Siapa pun, maksudnya kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan yang menghalangi, nggak boleh. Tapi kalau polisi, atas nama undang-undang demi kepentingan umum. Boleh dong kan dijamin UU," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Rikwanto menekankan polisi memiliki tugas untuk menciptakan ketertiban umum.
"Kalau polisi itu bukan siapapun. Polisi merupakan aparat yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan keamanan dan ketertiban termasuk menangkap dan membubarkan," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak mau bicara lebih jauh untuk menanggapi peringatan Rizieq. Rikwanto tidak tahu siapa yang dimaksud oleh pembina Pengawal Fatwa MUI yang akan demonstrasi pada 2 Desember itu.
"Jadi bahasa siapapun itu ditujukan kepada siapa. Tukang becak, tukang rongsokan boleh," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq mengatakan tidak ada yang boleh melarang demonstrasi 2 Desember. Sebab, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi di depan umum.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin undang-undang, Presiden sekali pun," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
"Bahkan, dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari UU Nomor 9 Tahun 1998 ditegaskan barang siapa yang menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa bisa di pidana satu tahun penjara," Rizieq menambahkan.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
Terkini
-
Rupiah Dibuka Menguat, Dolar AS Lemas ke Level Rp17.866
-
Daftar Weton Tibo Ratu, Si Anak Emas Primbon Jawa yang Selalu Beruntung
-
Mobil Terjemur Terik Matahari, Bagian Apa yang Perlu Jadi Sorotan?
-
HyperOS 4 Resmi Meluncur! Desain Kaca Mewah dan AI-nya Bisa Tebak Pikiran Pengguna?
-
Menag Pimpin Doa di Sidang Tahunan MPR 2026: Lindungi Kami dari Fitnah dan Pengkhianatan
-
Jembatan Garuda Merah Putih di Way Bungur Jadi Harapan Baru Masyarakat
-
Belanja Pengadaan Pemerintah Tembus Rp1.193 Triliun, Jadi Motor Ekonomi Hijau
-
Jelang Pidato Prabowo, Harga Emas Antam Merosot Jadi Rp2.664.000/Gram
-
Viral Fasilitas Sampah KKN UMMI Sukabumi Hancur Dibongkar 2 Hari Usai Diresmikan
-
Bahan Bakar Alternatif SIG Naik 24%, Pangkas Konsumsi Batu Bara 467 Ribu Ton