Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi peringatan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang menyebut bahwa siapapun yang menghalangi demonstrasi 2 Desember bisa dipidana satu tahun penjara.
Jika yang dimaksud Rizieq adalah polisi, kata Rikwanto, tentu tidak apa-apa. Sebab, kata Rikwanto, polisi memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan hal itu diatur dalam undang-undang. Bahkan, polisi bisa membubarkan massa apabila dinilai telah melanggar aturan.
"Siapa pun, maksudnya kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan yang menghalangi, nggak boleh. Tapi kalau polisi, atas nama undang-undang demi kepentingan umum. Boleh dong kan dijamin UU," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Rikwanto menekankan polisi memiliki tugas untuk menciptakan ketertiban umum.
"Kalau polisi itu bukan siapapun. Polisi merupakan aparat yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan keamanan dan ketertiban termasuk menangkap dan membubarkan," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak mau bicara lebih jauh untuk menanggapi peringatan Rizieq. Rikwanto tidak tahu siapa yang dimaksud oleh pembina Pengawal Fatwa MUI yang akan demonstrasi pada 2 Desember itu.
"Jadi bahasa siapapun itu ditujukan kepada siapa. Tukang becak, tukang rongsokan boleh," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq mengatakan tidak ada yang boleh melarang demonstrasi 2 Desember. Sebab, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi di depan umum.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin undang-undang, Presiden sekali pun," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
"Bahkan, dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari UU Nomor 9 Tahun 1998 ditegaskan barang siapa yang menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa bisa di pidana satu tahun penjara," Rizieq menambahkan.
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 7 Rekomendasi Sunscreen Mengandung Alpha Arbutin untuk Hilangkan Flek Hitam di Usia 40 Tahun
- 7 Pilihan Parfum HMNS Terbaik yang Wanginya Meninggalkan Jejak dan Awet
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
-
Menkeu Purbaya Mau Tangkap Pelaku Bisnis Thrifting
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai
-
'Spill' Blueprint Gen Z Ideal Versi Megawati: Cerdas, Melek Politik, dan Merawat Bumi
-
Respons Kejagung Usai Sandra Dewi Cabut Gugatan Keberatan Perampasan Aset
-
Diduga Imbas Tabung Gas Bocor, Wanita Lansia Bos Warung Makan di Penjaringan Tewas Terpanggang