Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menanggapi peringatan pimpinan Front Pembela Islam Habib Rizieq Shihab yang menyebut bahwa siapapun yang menghalangi demonstrasi 2 Desember bisa dipidana satu tahun penjara.
Jika yang dimaksud Rizieq adalah polisi, kata Rikwanto, tentu tidak apa-apa. Sebab, kata Rikwanto, polisi memiliki kewenangan untuk menjaga ketertiban umum dan hal itu diatur dalam undang-undang. Bahkan, polisi bisa membubarkan massa apabila dinilai telah melanggar aturan.
"Siapa pun, maksudnya kalau ada seseorang atau tukang becak, tukang rongsokan yang menghalangi, nggak boleh. Tapi kalau polisi, atas nama undang-undang demi kepentingan umum. Boleh dong kan dijamin UU," kata Rikwanto di Mabes Polri, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Rikwanto menekankan polisi memiliki tugas untuk menciptakan ketertiban umum.
"Kalau polisi itu bukan siapapun. Polisi merupakan aparat yang memiliki kewenangan dalam menjaga dan keamanan dan ketertiban termasuk menangkap dan membubarkan," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak mau bicara lebih jauh untuk menanggapi peringatan Rizieq. Rikwanto tidak tahu siapa yang dimaksud oleh pembina Pengawal Fatwa MUI yang akan demonstrasi pada 2 Desember itu.
"Jadi bahasa siapapun itu ditujukan kepada siapa. Tukang becak, tukang rongsokan boleh," kata dia.
Sebelumnya, Rizieq mengatakan tidak ada yang boleh melarang demonstrasi 2 Desember. Sebab, masyarakat mempunyai hak untuk menyampaikan aspirasi di depan umum.
"Tanggal 2 Desember adalah unjuk rasa yang dilindungi UU Nomor 9 Tahun 1998, siapapun orangnya di negara RI tidak boleh melarang aksi unjuk rasa yang dijamin undang-undang, Presiden sekali pun," kata Rizieq di Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Rabu (23/11/2016).
"Bahkan, dalam Pasal 18 ayat 1 dan ayat 2 dari UU Nomor 9 Tahun 1998 ditegaskan barang siapa yang menghalangi atau menghadang yaitu dengan kekerasan suatu unjuk rasa bisa di pidana satu tahun penjara," Rizieq menambahkan.
Berita Terkait
-
Usai Diserang Isu SARA, RK Janji Bikin Program ke Vatikan dan Yerusalem, Apa Alasannya?
-
AMIN Teken 13 Pakta Integritas Ijtima Ulama, TPN Ganjar-Mahfud: Sudah Tak Laku, Lebih Khawatir Politik Dinasti
-
Ganjar Pranowo ke Pendukungnya: Haram Hukumnya Bawa Isu SARA!
-
Bukan Pesta Demokrasi: Penyakit-penyakit Musim Pemilu yang Akan Menjangkit
Terpopuler
- 6 Mobil Hybrid Paling Murah dan Irit, Cocok untuk Pemula
- 7 HP Terbaru di 2026 Spek Premium, Performa Flagship Mulai Rp3 Jutaan
- Bedak Apa yang Tahan Lama? Ini 5 Produk yang Bisa Awet hingga 12 Jam
- Bedak Apa yang Bikin Muka Glowing? Ini 7 Rekomendasi Andalannya
- 7 Sepatu Running Adidas dengan Sol Paling Empuk dan Stabil untuk Pelari
Pilihan
-
Ziarah Telepon Selular: HP Sultan Motorola Aura Sampai Nokia Bunglon
-
Ucap Sumpah di atas Alkitab, Keponakan Prabowo Sah Jabat Deputi Gubernur BI
-
Liburan Keluarga Berakhir Pilu, Bocah Indonesia Ditabrak Mati di Singapura
-
Viral Oknum Paspampres Diduga Aniaya Driver Ojol di Jakbar, Dipicu Salah Titik dan Kata 'Monyet'
-
Hasil Rapat DPR: Pasien PBI BPJS Tetap Dilayani, Pemerintah Tanggung Biaya Selama 3 Bulan
Terkini
-
Green Media Network Dideklarasikan, Pers Bersatu untuk Isu Lingkungan
-
Eksekusi Hotel Sultan Tinggal Menghitung Hari, Karyawan dan Penyewa Diminta Tenang
-
Soal Pembangunan Gedung MUI di Bundaran HI, Golkar: Itu Kebutuhan Strategis, Bukan Kemewahan
-
Link Simulasi Soal TKA 2026 dan Panduan Lengkap Terbaru
-
HPN 2026, Polda Metro Jaya Soroti Bahaya Framing Medsos
-
BGN Paparkan Mekanisme Pelaksanaan MBG Selama Ramadan
-
Dharma Pongrekun Soal Virus Nipah: Setiap Wabah Baru Selalu Datang dengan Kepentingan
-
Di Persidangan, Noel Sebut Purbaya Yudhi Sadewa 'Tinggal Sejengkal' ke KPK
-
Rano Karno Ungkap Alasan Jalan Berlubang di Jakarta Belum Tertangani Maksimal
-
Percepat Pemulihan Pascabencana Sumatra, Mendagri-BPS Bahas Dashboard Data Tunggal