Suara.com - Meskipun tidak dilakukan penahanan, tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri selama 60 hari oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan Polda Metro karena kasus yang dialami pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu belum tuntas.
"Kita sudah melakukan upaya pencegahan (Buni Yani) untuk bepergian ke luar negeri. Dalam waktu dekat kita akan segera kirimkan permohonannya kepada Kejaksaan Agung RI, selama 60 hari kedepan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Pencegahan tersebut merupakan salah satu alasan subjektif penyidik Polda Metro untuk tidak menahan Buni Yani.
Alasan subjektif lainnya adalah karena tidak adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Buni Yani.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan tidak menghilangkan barang bukti. Tentunya barang bukti semuanya sudah dalam penguasaan penyidik," ujar Awi.
Polda Metro juga berharap supaya Buni Yani tidak mengulangi tindakannya yang dianggap berbau penghasutan hingga menyeret isu SARA.
"Dan yang terakhir tidak diulanginya perbuatan. Tentunya sama-sama kita harapkan yang bersangkutan kita berikan kepercayaan jangan sampai hal-hal tersebut terulang di kemudian hari," ujar Awi.
"Dengan alasan tersebutlah penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan," Awi menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!