Suara.com - Meskipun tidak dilakukan penahanan, tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri selama 60 hari oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan Polda Metro karena kasus yang dialami pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu belum tuntas.
"Kita sudah melakukan upaya pencegahan (Buni Yani) untuk bepergian ke luar negeri. Dalam waktu dekat kita akan segera kirimkan permohonannya kepada Kejaksaan Agung RI, selama 60 hari kedepan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Pencegahan tersebut merupakan salah satu alasan subjektif penyidik Polda Metro untuk tidak menahan Buni Yani.
Alasan subjektif lainnya adalah karena tidak adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Buni Yani.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan tidak menghilangkan barang bukti. Tentunya barang bukti semuanya sudah dalam penguasaan penyidik," ujar Awi.
Polda Metro juga berharap supaya Buni Yani tidak mengulangi tindakannya yang dianggap berbau penghasutan hingga menyeret isu SARA.
"Dan yang terakhir tidak diulanginya perbuatan. Tentunya sama-sama kita harapkan yang bersangkutan kita berikan kepercayaan jangan sampai hal-hal tersebut terulang di kemudian hari," ujar Awi.
"Dengan alasan tersebutlah penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan," Awi menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
Pilihan
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
Terkini
-
Nadiem Makarim: Jadi Menteri Umur 35 Tanpa Pengalaman, Banyak yang Tersinggung
-
Balita Meninggal Usai Tindakan Sedasi di RSUD Prambanan, Keluarga Laporkan Dugaan Malapraktik
-
Viral 'Pulau Sampah' di Muara Angke: Bagaimana Berakhir di Sana dan Apa Bahaya Tersembunyinya?
-
Pledoi Nadiem Makarim: Di Swasta Jujur Dihargai, di Pemerintah Kelugasan Dianggap Sombong
-
Detak Jantung Matahari Tak Lagi Normal, Ilmuwan Khawatir Efeknya Membahayakan Bumi
-
Sorot Transparansi Biaya Lawatan Prabowo, CELIOS Ingatkan Risiko Penggunaan Kocek Pribadi
-
Florida Gugat Sam Altman dan OpenAI, ChatGPT Dituding Membahayakan Anak-anak
-
Hasto Kristiyanto: Pancasila Merupakan Gugatan terhadap Imperialisme dan Kolonialisme
-
Kiamat, Langit Siang Mendadak Gelap! Kesaksian Warga Saat Badai Pasir Raksasa Menerjang
-
Analis: Presiden Prabowo Kini Terhimpit di Antara PDIP dan Jokowi