Suara.com - Meskipun tidak dilakukan penahanan, tersangka pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik, Buni Yani dilarang bepergian ke luar negeri selama 60 hari oleh Polda Metro Jaya.
Hal ini dilakukan Polda Metro karena kasus yang dialami pengunggah video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu belum tuntas.
"Kita sudah melakukan upaya pencegahan (Buni Yani) untuk bepergian ke luar negeri. Dalam waktu dekat kita akan segera kirimkan permohonannya kepada Kejaksaan Agung RI, selama 60 hari kedepan," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Kombes Awi Setiyono di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (24/11/2016).
Pencegahan tersebut merupakan salah satu alasan subjektif penyidik Polda Metro untuk tidak menahan Buni Yani.
Alasan subjektif lainnya adalah karena tidak adanya upaya penghilangan barang bukti yang dilakukan oleh Buni Yani.
"Kemudian yang kedua, terkait dengan tidak menghilangkan barang bukti. Tentunya barang bukti semuanya sudah dalam penguasaan penyidik," ujar Awi.
Polda Metro juga berharap supaya Buni Yani tidak mengulangi tindakannya yang dianggap berbau penghasutan hingga menyeret isu SARA.
"Dan yang terakhir tidak diulanginya perbuatan. Tentunya sama-sama kita harapkan yang bersangkutan kita berikan kepercayaan jangan sampai hal-hal tersebut terulang di kemudian hari," ujar Awi.
"Dengan alasan tersebutlah penyidik berkeyakinan yang bersangkutan tidak diperlukan penahanan," Awi menambahkan.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- 5 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Kulit Wajah di Indomaret dan Harganya
Pilihan
-
Timnas Indonesia U-17 Diganyang Malaysia, Kurniawan Ungkap Borok Kekalahan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
Terkini
-
Raih KWP Awards, Legislator NasDem Arif Rahman: Anggota DPR Harus Selalu Turun ke Rakyat
-
Megawati Beri Hard Warning ke Kader PDIP: Jangan Korupsi,Turun ke Bawah!
-
Petugas PPSU di Pejaten Barat Tewas Ditabrak Mobil Saat Sedang Menyapu
-
Aksi Kamisan ke-904, Sumarsih: Perjuangan Ini Lahir dari Cinta
-
Bukan Sekadar Pajangan, Andre Rosiade Dedikasikan Penghargaan KWP Awards 2026 untuk Rakyat Sumbar
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah