Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menegaskan Polri tidak membeda-bedakan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Buni Yani. Menurutnya proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai koridor.
"Nggak ada (dibeda-bedakan). Buni Yani jalan, Ahok yang jalan. Keduanya jalan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (24/11/2016).
Buni Yani adalah dosen komunikasi yang mengunggah ulang video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu tentang surat Al Maidah. Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait SARA, semalam, oleh Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan penetapan Buni Yani menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Prinsipnya itu aja, saksi dan alat bukti. Kalau memenuhi yang bisa kena (tersangka)," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak mempermasalahkan jika penetapan Buni Yani menjadi tersangka menuai kritikan dari masyarakat.
"Kritikan dan pendapat itu biasa, dari dulu juga ada. Penyidik sudah kebal itu," katanya.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ahok lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka tak lama setelah Buni Yani mengunggah video di media sosial Facebook.
Baca Juga: Polisi Jawab Rizieq Soal Ahmad Dhani: Surat Panggilan Sudah Jelas
Penanganan kedua kasus dilakukan secara terpisah. Kasus Ahok ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan, kasus Buni Yani ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Air Laut Nyaris Sejajar Tanggul Pantai Mutiara, Bisa Bikin Monas Kebanjiran?
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Usut Manipulasi Pajak, Kejagung Tunggu Hasil Audit Penghitungan Kerugian Negara dari BPKP
-
Kemenkes Bangun 66 RS Tipe C di Daerah Terpencil, Apa Saja Fasilitas Canggihnya?
-
KPK Ungkap Ada Jatah Bulanan Rp7 Miliar ke Bea Cukai Agar Tak Cek Barang Bawaan PT Blueray
-
Terkuak! Alasan Kejagung Pertahankan Cekal Saksi Kasus Korupsi Pajak Walau KUHP Baru Berbeda
-
Skema Belajar Ramadan 2026: Pemerintah Minta Sekolah Perkuat Pendidikan Karakter
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi