Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menegaskan Polri tidak membeda-bedakan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Buni Yani. Menurutnya proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai koridor.
"Nggak ada (dibeda-bedakan). Buni Yani jalan, Ahok yang jalan. Keduanya jalan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (24/11/2016).
Buni Yani adalah dosen komunikasi yang mengunggah ulang video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu tentang surat Al Maidah. Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait SARA, semalam, oleh Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan penetapan Buni Yani menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Prinsipnya itu aja, saksi dan alat bukti. Kalau memenuhi yang bisa kena (tersangka)," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak mempermasalahkan jika penetapan Buni Yani menjadi tersangka menuai kritikan dari masyarakat.
"Kritikan dan pendapat itu biasa, dari dulu juga ada. Penyidik sudah kebal itu," katanya.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ahok lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka tak lama setelah Buni Yani mengunggah video di media sosial Facebook.
Baca Juga: Polisi Jawab Rizieq Soal Ahmad Dhani: Surat Panggilan Sudah Jelas
Penanganan kedua kasus dilakukan secara terpisah. Kasus Ahok ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan, kasus Buni Yani ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 4 HP dengan Baterai 7000 mAh Terbaik 2026, Anti Lowbat Seharian Cocok untuk Ojol
- Siapa Ginka Febriyanti yang Kini jadi Komisaris Pertamina Retail
- Isu Rapat Khusus Berisi Perintah Awasi Gibran, Gerindra Sebut Hanya Mengawasi Harga Sembako
- 4 Sepatu Lari Ardiles Terbaik Paling Laris di Shopee, Lengkap Review dan Harganya
- Sering Mati Listrik? Ini 4 Genset Mini 1000 Watt yang Irit dan Tidak Berisik
Pilihan
-
Lagi! Peserta Latsarmil Kopdes Merah Putih Meninggal, Rifki Renaldi Jadi Korban Ke-4
-
Jelang Lawan Mesir, Striker Iran Mehdi Taremi Ditahan Otoritas AS
-
Semua Pengurus BEM FH UBK Dipecat, Kasus Suap Rp 20 Juta dari Polisi
-
Satu Kapal Tanker Pertamina Lolos dari Selat Hormuz
-
Tahan Inggris, Pelatih Ghana Sindir VAR: Saya Tak Yakin Masih Berfungsi
Terkini
-
PAM Jaya Siapkan Ribuan Toren Gratis, Warga Jakarta Diminta Tak Tunggu Kemarau Datang
-
Kerry Dibebani Rp13,4 Triliun, Pengacara Sebut Hakim Pakai Analisis LSM yang Tak Berwenang
-
Putusan Banding Dianggap Janggal, Kerry Riza Ajukan Kasasi ke MA
-
Kepercayaan Polri Tembus 82,4 Persen, Habiburokhman: Jangan Puas Diri, Terus Berbenah
-
Prabowo Tanya Akademisi: Kenapa 81 Tahun RI Tidak Bisa Bikin Mobil Buatan Sendiri?
-
Sikat Parkir Liar di Cawang, 250 Personel Gabungan Derek Mobil yang Nekat Bandel!
-
Perempuan Didorong Jadi Aktor Utama Ekonomi Restoratif, Tak Lagi Sekadar Penerima Manfaat
-
Terkuak! Ini Pemicu Longsor Petamburan: Dari Abrasi Kali BKB hingga Bangunan di Sempadan
-
Sekjen Partai Buruh Ferri Nuzarli Mundur! 1,3 Juta Anggota ORI Kompak Tinggalkan Partai
-
Prabowo Singgung Kegaduhan Usai Pemilu, Istana Langsung Klarifikasi