Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menegaskan Polri tidak membeda-bedakan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Buni Yani. Menurutnya proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai koridor.
"Nggak ada (dibeda-bedakan). Buni Yani jalan, Ahok yang jalan. Keduanya jalan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (24/11/2016).
Buni Yani adalah dosen komunikasi yang mengunggah ulang video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu tentang surat Al Maidah. Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait SARA, semalam, oleh Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan penetapan Buni Yani menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Prinsipnya itu aja, saksi dan alat bukti. Kalau memenuhi yang bisa kena (tersangka)," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak mempermasalahkan jika penetapan Buni Yani menjadi tersangka menuai kritikan dari masyarakat.
"Kritikan dan pendapat itu biasa, dari dulu juga ada. Penyidik sudah kebal itu," katanya.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ahok lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka tak lama setelah Buni Yani mengunggah video di media sosial Facebook.
Baca Juga: Polisi Jawab Rizieq Soal Ahmad Dhani: Surat Panggilan Sudah Jelas
Penanganan kedua kasus dilakukan secara terpisah. Kasus Ahok ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan, kasus Buni Yani ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 7 Serum Vitamin C yang Bisa Hilangkan Flek Hitam, Cocok untuk Usia 40 Tahun
- Sunscreen untuk Usia 50-an Sebaiknya SPF Berapa? Cek 5 Rekomendasi yang Layak Dicoba
- 5 Mobil Diesel Bekas Mulai 50 Jutaan Selain Isuzu Panther, Keren dan Tangguh!
- Harta Kekayaan Abdul Wahid, Gubernur Riau yang Ikut Ditangkap KPK
- 5 Mobil Eropa Bekas Mulai 50 Jutaan, Warisan Mewah dan Berkelas
Pilihan
-
6 HP Memori 128 GB Paling Murah Terbaru 2025 yang Cocok untuk Segala Kebutuhan
-
4 Rekomendasi Tablet RAM 8 GB Paling Murah, Multitasking Lancar Bisa Gantikan Laptop
-
Jusuf Kalla Peringatkan Lippo: Jangan Main-Main di Makassar!
-
Korban PHK Masih Sumbang Ratusan Ribu Pengangguran! Industri Pengolahan Paling Parah
-
Cuma Mampu Kurangi Pengangguran 4.000 Orang, BPS Rilis Data yang Bikin Kening Prabowo Berkerut
Terkini
-
Pamer KTA Palsu Dalih Tangkap Orang di Kalijodo, Polisi Abal-abal Gondol HP hingga Motor Abang Ojol
-
KPK Sita Aset Satori: Dari Ambulans hingga Kursi Roda Diduga Dibeli Pakai Uang Haram
-
Formappi: Putusan MKD DPR RI Mengecewakan, Abaikan Pelanggaran Etik Cuma Fokus pada Hoaks
-
Modal Airsoft Gun, Dandi Ngaku Reserse Narkoba Polda Metro, Sikat Motor-HP Ojol di Penjaringan
-
Ratusan Insan Sinar Mas Tuntaskan Pendidikan Komponen Cadangan
-
Dikirim ke Bali, ASN Terlibat Modus Baru Peredaran Ganja Lewat Kerangka Vespa
-
Pencarian Berakhir Pilu: Jasad Mahasiswa KKN UIN Semarang Ditemukan 10 Km dari Lokasi Hanyut
-
Detik-detik Kakak Adik di Kendal Ditemukan Lemas, 2 Minggu Jaga Jasad Ibu Cuma Minum Air Putih
-
Ditangkap di Laut Natuna Utara, Kapal Berbendera Vietnam Diduga Angkut 80 Ton Ikan Hasil Curian
-
Ganja 35 Paket dalam Rangka Vespa, ASN Tangerang Terlibat Jaringan Narkoba Lintas Provinsi