Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menegaskan Polri tidak membeda-bedakan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Buni Yani. Menurutnya proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai koridor.
"Nggak ada (dibeda-bedakan). Buni Yani jalan, Ahok yang jalan. Keduanya jalan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (24/11/2016).
Buni Yani adalah dosen komunikasi yang mengunggah ulang video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu tentang surat Al Maidah. Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait SARA, semalam, oleh Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan penetapan Buni Yani menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Prinsipnya itu aja, saksi dan alat bukti. Kalau memenuhi yang bisa kena (tersangka)," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak mempermasalahkan jika penetapan Buni Yani menjadi tersangka menuai kritikan dari masyarakat.
"Kritikan dan pendapat itu biasa, dari dulu juga ada. Penyidik sudah kebal itu," katanya.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ahok lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka tak lama setelah Buni Yani mengunggah video di media sosial Facebook.
Baca Juga: Polisi Jawab Rizieq Soal Ahmad Dhani: Surat Panggilan Sudah Jelas
Penanganan kedua kasus dilakukan secara terpisah. Kasus Ahok ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan, kasus Buni Yani ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Bentrokan Matraman Jangan Dibawa ke Isu SARA, Pramono Anung: Jakarta Kota Terbuka!
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali
-
Demi Jam Terbang, Persib Bandung Resmi Pinjamkan Henhen Herdiana ke PSM Makassar
-
Bejad, Oknum Guru Ngaji di Kota Serang Asusila Gadis Berusia 9 Tahun
-
Smart Stick Berbasis AI Karya Siswa Indonesia Dilirik Profesor China, Apa Keunggulannya?
-
Gamer Siap-Siap! Nintendo Switch dan Switch 2 Bakal Resmi Masuk Indonesia Desember 2026
-
Dorong Purnabakti Berwirausaha, BRI Hadirkan Kemudahan Pembiayaan Toko Mandiri Indogrosir
-
Buka Rekening BRI di Summarecon Bekasi, Nikmati Cashback Spesial BRImo!
-
200 Truk Kontainer di Tanjung Priok Diuji Emisi Demi Kejar Udara Bersih Pelabuhan
-
Andrie Yunus Alami Kecemasan Berat, KontraS Ungkap Kondisi Terkini
-
3 Juta KK Sudah Masuk Perlinsos Digital, Pemerintah Uji Sistem di 43 Daerah