Suara.com - Kepala Biro Penerangan Masyarakat Polri Komisaris Besar Rikwanto menegaskan Polri tidak membeda-bedakan penanganan kasus Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dan Buni Yani. Menurutnya proses hukum terhadap kedua tersangka sudah sesuai koridor.
"Nggak ada (dibeda-bedakan). Buni Yani jalan, Ahok yang jalan. Keduanya jalan," kata Rikwanto di Mabes Polri, Kamis (24/11/2016).
Buni Yani adalah dosen komunikasi yang mengunggah ulang video berisi pidato Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Kepulauan Seribu tentang surat Al Maidah. Buni ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penghasutan terkait SARA, semalam, oleh Polda Metro Jaya.
Rikwanto mengatakan penetapan Buni Yani menjadi tersangka setelah penyidik mendapatkan alat bukti yang cukup.
"Prinsipnya itu aja, saksi dan alat bukti. Kalau memenuhi yang bisa kena (tersangka)," kata Rikwanto.
Rikwanto tidak mempermasalahkan jika penetapan Buni Yani menjadi tersangka menuai kritikan dari masyarakat.
"Kritikan dan pendapat itu biasa, dari dulu juga ada. Penyidik sudah kebal itu," katanya.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Ahok lebih dahulu ditetapkan menjadi tersangka tak lama setelah Buni Yani mengunggah video di media sosial Facebook.
Baca Juga: Polisi Jawab Rizieq Soal Ahmad Dhani: Surat Panggilan Sudah Jelas
Penanganan kedua kasus dilakukan secara terpisah. Kasus Ahok ditangani Bareskrim Polri. Sedangkan, kasus Buni Yani ditangani Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- Peta 30 Suara Mulai Terbaca, Munafri Unggul Sementara di Musda Golkar Sulsel
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 5 HP Murah RAM 8 GB Harga Rp1 Jutaan di Akhir Maret 2026
- Harga Mobil BYD per Maret 2026: Mulai Rp199 Jutaan, Ini Daftar Lengkapnya
Pilihan
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
-
Puncak Arus Balik! 50 Ribu Orang Padati Jakarta, KAI Daop 1 Tebar Diskon Tiket 20 Persen
Terkini
-
BMKG Prakirakan Hujan Guyur Mayoritas Wilayah Indonesia pada Jumat
-
H+5 Lebaran: Arus Balik Cianjur Masih Padat Merayap, Motor Mendominasi Jalur Puncak!
-
Polemik Status Tahanan Rumah Gus Yaqut, Tersangka Korupsi Dapat Perlakuan Istimewa dari KPK?
-
Seskab Ungkap Detik-detik Prabowo Ingin Lihat Warga di Bantaran Rel: Dadakan Ingin Menyamar
-
Tanpa Lencana Presiden, Prabowo Santai Sapa Warga di Bantaran Rel Senen, Janjikan Hunian Layak
-
Eks Pejabat Keamanan AS: Eropa Hati-hati, Rudal Iran Bisa Capai Paris
-
Serangan Iran ke Israel Berlanjut: Puluhan Warga Jadi Korban, Sirene Terus Meraung
-
Iran: Ada Negara Arab yang Mau Bantu AS Kuasai Pulau Kharg
-
Belajar dari Perang ASIsrael vs Iran, Indonesia Harus Perkuat 'Character Building' dan Perang Siber
-
Remaja 20 Tahun Gugat Meta dan Youtube Gegara Kecanduan Sosmed, Dapat Ganti Rugi Rp90 M