Mahkamah Konstitusi belum juga memutus perkara uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok mengatakan bahwa ia berharap MK segera mengetuk palu uji materi yang telah diajukan bulan Agustus 2016 lalu.
"(MK) begitu lama. Harus putus dong. MK belum putus. Mungkin media bisa tanyakan ke MK, kenapa begitu lama proses ini? Kita harus buktikan. Ini konstitusi," ujar Ahok usai menghadiri acara di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Menurut Ahok, setelah Pemprov DKI dijabat Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono banyak kebijakan baru yang diambil, di antaranya ingin merubah jajaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta dan kembali menganggarkan dana hibah ke Badan Musyawarah Betawi.
"Saya nggak tahu sama sekali (KUA-PPAS yang dirubah Sumarsono), nggak ada komunikasi. Kan saya nggak boleh kontak SKPD juga," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyayangkan Sumarsono banyak merubah susunan Kebijakan Umum Anggaran Platfom Prioritas Anggaran Sementara, dia masih menganggap Plt gubernur seharusnya tidak boleh membuat kebijakan seperti halnya membahas RAPBD DKI Jakarta dan mengesahkannya bersama DPRD DKI Jakarta.
"Secara UUD 1945 yang saya pahamin, Plt nggak bisa, wagub pun tidak bisa menggantikan saya. Menggantikan hak saya, kewajiban saya, membuat APBD," kata dia.
Ahok saat ini berstatus Gubernur non aktif karena maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2017. Dia merasa program yang dirancang Sumarsono tidak adil, namun akan dijalankannya lagi setelah Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta pada Februari 2017.
Baca Juga: Militer Irak Tewaskan Hampir 1.000 Anggota ISIS di Mosul
"Sekarang bayangin saya masuk tanggal 12 Februari, harus mengerjakan anggaran APBD yang disusun Plt. Plt ngerti nggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya nggak visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mempermasalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebab, permendagri tersebut mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas menanda tangani APBD.
"Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudah. Makanya saya bawa ke MK. Berdebat kusir juga capek. Saya juga berharap, MK bisa cepat putuskan. Kenapa kali ini, kok lama sekali putusinnya?," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Kopi & Matcha: Gaya Hidup Modern dengan Sentuhan Promo Spesial
- Breaking News! Keponakan Prabowo Ajukan Pengunduran Diri Sebagai Anggota DPR RI Gerindra, Ada Apa?
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter
-
Pengamat Sebut Calon Pengganti Kapolri Listyo Sigit Punya Tantangan untuk Reformasi Polri
-
Duit 'Panas' Korupsi Haji, A'wan PBNU Desak KPK Segera Tetapkan Tersangka: Jangan Bikin Resah NU!