Mahkamah Konstitusi belum juga memutus perkara uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok mengatakan bahwa ia berharap MK segera mengetuk palu uji materi yang telah diajukan bulan Agustus 2016 lalu.
"(MK) begitu lama. Harus putus dong. MK belum putus. Mungkin media bisa tanyakan ke MK, kenapa begitu lama proses ini? Kita harus buktikan. Ini konstitusi," ujar Ahok usai menghadiri acara di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Menurut Ahok, setelah Pemprov DKI dijabat Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono banyak kebijakan baru yang diambil, di antaranya ingin merubah jajaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta dan kembali menganggarkan dana hibah ke Badan Musyawarah Betawi.
"Saya nggak tahu sama sekali (KUA-PPAS yang dirubah Sumarsono), nggak ada komunikasi. Kan saya nggak boleh kontak SKPD juga," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyayangkan Sumarsono banyak merubah susunan Kebijakan Umum Anggaran Platfom Prioritas Anggaran Sementara, dia masih menganggap Plt gubernur seharusnya tidak boleh membuat kebijakan seperti halnya membahas RAPBD DKI Jakarta dan mengesahkannya bersama DPRD DKI Jakarta.
"Secara UUD 1945 yang saya pahamin, Plt nggak bisa, wagub pun tidak bisa menggantikan saya. Menggantikan hak saya, kewajiban saya, membuat APBD," kata dia.
Ahok saat ini berstatus Gubernur non aktif karena maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2017. Dia merasa program yang dirancang Sumarsono tidak adil, namun akan dijalankannya lagi setelah Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta pada Februari 2017.
Baca Juga: Militer Irak Tewaskan Hampir 1.000 Anggota ISIS di Mosul
"Sekarang bayangin saya masuk tanggal 12 Februari, harus mengerjakan anggaran APBD yang disusun Plt. Plt ngerti nggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya nggak visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mempermasalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebab, permendagri tersebut mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas menanda tangani APBD.
"Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudah. Makanya saya bawa ke MK. Berdebat kusir juga capek. Saya juga berharap, MK bisa cepat putuskan. Kenapa kali ini, kok lama sekali putusinnya?," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Takut PHK, Prabowo Putuskan Harga LNG untuk Industri USD 13/MMBTU
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
Terkini
-
PKB Tak Toleransi: Ancam Sanksi Tegas Anggota DPRD TTU yang Mabuk dan Intimidasi dr Icha!
-
MagangHub Angkatan II Dibuka, Pemerintah Sediakan 150 Ribu Kuota dan Uang Saku hingga Rp 6 Juta
-
Ekonomi Indonesia Bak Timnas di Piala Dunia, Mensesneg: Semua Lini Harus Kompak
-
Jokowi Injak Kepala Kerbau, PDIP Tertawa
-
Bocah 4 Tahun Tewas Terjeblos Lubang Galian di Manggarai, Polisi Selidiki Dugaan Kelalaian
-
Warga Kampung Bayam Geruduk Balai Kota, Tagih Janji Pramono soal Hunian dan Hak Dasar
-
Ribuan Pengungsi di Indonesia Belasan Tahun Tanpa Kejelasan, Ini Penjelasan UNHCR
-
Viral Balap Liar Tutup JLNT Antasari, Ahmad Sahroni: Penjarakan, Biar Kapok!
-
Polisi Tetapkan Dua Tersangka Kasus Penyekapan Tiga Karyawan Percetakan di Senen
-
Iphone XS Rp 34 Juta Tak Dibayar Pemenang Lelang KPK