Mahkamah Konstitusi belum juga memutus perkara uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 ayat 3 mengenai cuti selama masa kampanye yang diajukan Gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok).
Ahok mengatakan bahwa ia berharap MK segera mengetuk palu uji materi yang telah diajukan bulan Agustus 2016 lalu.
"(MK) begitu lama. Harus putus dong. MK belum putus. Mungkin media bisa tanyakan ke MK, kenapa begitu lama proses ini? Kita harus buktikan. Ini konstitusi," ujar Ahok usai menghadiri acara di kantor DPP Partai Solidaritas Indonesia di Jalan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Senin (28/11/2016).
Menurut Ahok, setelah Pemprov DKI dijabat Pelaksana Tugas Gubernur Jakarta Sumarsono banyak kebijakan baru yang diambil, di antaranya ingin merubah jajaran di Satuan Kerja Perangkat Daerah DKI Jakarta dan kembali menganggarkan dana hibah ke Badan Musyawarah Betawi.
"Saya nggak tahu sama sekali (KUA-PPAS yang dirubah Sumarsono), nggak ada komunikasi. Kan saya nggak boleh kontak SKPD juga," kata Ahok.
Mantan Bupati Belitung Timur ini menyayangkan Sumarsono banyak merubah susunan Kebijakan Umum Anggaran Platfom Prioritas Anggaran Sementara, dia masih menganggap Plt gubernur seharusnya tidak boleh membuat kebijakan seperti halnya membahas RAPBD DKI Jakarta dan mengesahkannya bersama DPRD DKI Jakarta.
"Secara UUD 1945 yang saya pahamin, Plt nggak bisa, wagub pun tidak bisa menggantikan saya. Menggantikan hak saya, kewajiban saya, membuat APBD," kata dia.
Ahok saat ini berstatus Gubernur non aktif karena maju sebagai cagub di Pilkada Jakarta 2017. Dia merasa program yang dirancang Sumarsono tidak adil, namun akan dijalankannya lagi setelah Ahok kembali menjadi gubernur Jakarta pada Februari 2017.
Baca Juga: Militer Irak Tewaskan Hampir 1.000 Anggota ISIS di Mosul
"Sekarang bayangin saya masuk tanggal 12 Februari, harus mengerjakan anggaran APBD yang disusun Plt. Plt ngerti nggak saya mau ke mana? Pernah tanya sama saya nggak visi misi saya mau ke mana? Itu yang jadi masalah," kata Ahok.
Selain itu, Ahok juga mempermasalahkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 74 Tahun 2016 yang dikeluarkan Mendagri Tjahjo Kumolo. Sebab, permendagri tersebut mengatur tentang kewenangan pelaksana tugas menanda tangani APBD.
"Plt bukan Gubernur. Plt Gubernur beda dengan Gubernur. Tapi surat Mendagri menyatakan sama, ya sudah. Makanya saya bawa ke MK. Berdebat kusir juga capek. Saya juga berharap, MK bisa cepat putuskan. Kenapa kali ini, kok lama sekali putusinnya?," kata Ahok.
Berita Terkait
Terpopuler
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- Amplop Raja Juli Menyusut SGD2.000, KPK Buka Peluang Periksa Ajudan hingga Kapolres Kuansing
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- Contoh Teks Sambutan Ketua RT Malam Tirakatan 17 Agustus yang Singkat, dan Penuh Makna
- 4 Rice Cooker Mini Murah yang Cepat Matang dan Hemat Listrik Sesuai Review Pembeli
Pilihan
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
-
Prabowo: Ojol Sekarang Dapat 92 Persen Hasil Kerja, Pendapatannya Naik 3 Kali Lipat
-
Hadiri Sidang Tahunan, Intip Gaya Prabowo dan Gibran saat Tiba di Gedung Parlemen Senayan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
Terkini
-
Kondisi Air Laut Aman, BMKG Ingatkan Warga NTT Hindari Bangunan Retak Usai Gempa
-
Prabowo Usul Kewarganegaraan Ganda untuk Pemain Timnas Indonesia, Skuad Garuda Bisa Terdampak
-
5 Rekomendasi Tinted Sunscreen yang Multifungsi untuk Kulit Wajah sesuai Review
-
5 HP POCO untuk Gaming Kasual hingga Kelas Berat, Terbaik Mulai Rp2 Jutaan
-
Ulasan The Devil Judge: Ketika Pengadilan Jadi Tontonan Publik
-
Aksi Heroik Marinir Lampung Kibarkan Merah Putih di Puncak Menara 74 Meter
-
25 Promo Makanan dan Minuman 17 Agustus, Ada Paket Menarik Rp17 Ribuan
-
Dampak Gempa NTT: 5 Warga Meninggal, Infrastruktur Jalan Putus dan Longsor
-
Jelang HUT RI: Flare Latihan TNI AU Nyasar ke Mobil Warga, Ini Respon TNI
-
Sinyal NTT Lumpuh! Gempa M 7,7 Hantam 200 BTS, Komdigi Berpacu dengan Waktu Pulihkan Jaringan