Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu mengatakan tidak mempermasalahkan tersangka Buni Yani yang akan mengajukan praperadilan pada pekan depan. Buni Yani sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA.
"Nggak ada yang masalah ya, Itu kan hak tersangka," kata Roberto saat dihubungi, Selasa (29/11/2016).
Buni Yani dijadikan tersangka terkait tindakannya mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Al Maidah ke Facebook.
Roberto juga menegaskan pihaknya tidak mempercepat proses kelengkapan pemberkasan perkara tersangka Buni Yani, untuk diserahkan ke kejaksaan tersebut. Walaupun Pihak Buni Yani akan mengajukan gugatan praperadilan pada pekan depan.
"Kami tetap biasa penyidikan, nggak ada yang dipercepat," ujar Roberto.
Selanjutnya Roberto meminta wartawan untuk menanyakan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tersebut.
"Untuk jelasnya ke Kabid Humas (Polda Metro) saja ya. Saya belum bisa kasih keterangan lebih lanjut," kata Roberto.
Sebelumnya pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, masih mengkaji rencana untuk menempuh jalur praperadilan atas keputusan Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka tersebut.
"Sekarang masih kami kaji ya, mungkin minggu depan baru kami ajukan praperadilan," kata Aldwin, Senin (28/11/2016).
Baca Juga: Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Usai menyampaikan penafsiran Al Maidah ayat 51, Ahok dilaporkan ke polisi. Kini status Ahok menjadi tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti jaksa.
Berita Terkait
-
Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan
-
Buni Yani akan Melawan Lewat Praperadilan, Polisi: Nggak Masalah
-
Jadi Tersangka, Buni Yani akan Melawan di Pengadilan
-
Muncul Penggalangan Dana untuk Buni Yani, Pendukung Buka Rekening
-
Ucapan Pertama Buni Yani Setelah Jadi TSK: Sangat Kecewa
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- 5 Mobil Toyota Dikenal Paling Jarang Rewel, Ideal untuk Mobil Pertama
- 5 HP Murah Alternatif Redmi Note 15 5G, Spek Tinggi buat Multitasking
- 6 Moisturizer Pencerah Wajah Kusam di Indomaret, Harga di Bawah Rp50 Ribu
Pilihan
-
Perilaku Audiens Berubah, Media Diminta Beradaptasi dengan AI dan Medsos
-
Pintu Langit Dibuka Malam Ini, Jangan Lewatkan 5 Amalan Kunci di Malam Nisfu Syaban
-
Siapa Jeffrey Hendrik yang Ditunjuk Jadi Pjs Dirut BEI?
-
Harga Pertamax Turun Drastis per 1 Februari 2026, Tapi Hanya 6 Daerah Ini
-
Tragis! Bocah 6 Tahun Tewas Jadi Korban Perampokan di Boyolali, Ibunya dalam Kondisi Kritis
Terkini
-
5 Fakta Aksi Warga Tolak Party Station di Kartika One Hotel Lenteng Agung
-
Arkadia Digital Media akan Gelar Seminar Nasional Profesionalisme Penegakan Hukum dan Iklim Usaha
-
Gaza Diserang, Prabowo Komunikasi ke Board of Peace
-
Sempat Picu Korban Jiwa, Polisi Catat 1.000 Titik Jalan Rusak di Jakarta Mulai Diperbaiki
-
Jelang Hadapi Saksi, Nadiem Makarim Mengaku Masih Harus Jalani Tindakan Medis
-
Propam Pastikan Bhabinkamtibmas Tak Aniaya Pedagang Es Gabus, Aiptu Ikhwan Tetap Jalani Pembinaan
-
Singgung Alasan Medis Nadiem Makarim, Pengacara Minta Penahanan Dibantarkan
-
Israel Kembali Serang Gaza, Komisi I DPR Minta RI Lebih Aktif Tekan Institusi Internasional
-
Febri Diansyah: Dialog Publik soal Fakta Sidang Bukan Obstruction of Justice
-
Ekonom UGM: Iuran Dewan Perdamaian Bebani APBN, Rakyat Bersiap Hadapi Kenaikan Pajak