Kepala Sub Direktorat Cyber Crime Reserse Kriminal Khusus, Polda Metro Jaya, Ajun Komisaris Besar Polisi Roberto Pasaribu mengatakan tidak mempermasalahkan tersangka Buni Yani yang akan mengajukan praperadilan pada pekan depan. Buni Yani sendiri ditetapkan menjadi tersangka atas kasus penghasutan berbau SARA.
"Nggak ada yang masalah ya, Itu kan hak tersangka," kata Roberto saat dihubungi, Selasa (29/11/2016).
Buni Yani dijadikan tersangka terkait tindakannya mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) saat mengutip Al Maidah ke Facebook.
Roberto juga menegaskan pihaknya tidak mempercepat proses kelengkapan pemberkasan perkara tersangka Buni Yani, untuk diserahkan ke kejaksaan tersebut. Walaupun Pihak Buni Yani akan mengajukan gugatan praperadilan pada pekan depan.
"Kami tetap biasa penyidikan, nggak ada yang dipercepat," ujar Roberto.
Selanjutnya Roberto meminta wartawan untuk menanyakan kepada Kabid Humas Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono tersebut.
"Untuk jelasnya ke Kabid Humas (Polda Metro) saja ya. Saya belum bisa kasih keterangan lebih lanjut," kata Roberto.
Sebelumnya pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, masih mengkaji rencana untuk menempuh jalur praperadilan atas keputusan Polda Metro Jaya menetapkan kliennya sebagai tersangka tersebut.
"Sekarang masih kami kaji ya, mungkin minggu depan baru kami ajukan praperadilan," kata Aldwin, Senin (28/11/2016).
Baca Juga: Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Usai menyampaikan penafsiran Al Maidah ayat 51, Ahok dilaporkan ke polisi. Kini status Ahok menjadi tersangka dan berkasnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Agung untuk selanjutnya diteliti jaksa.
Berita Terkait
-
Lawan Status Tersangka, Buni Yani Masih Kaji Rencana Praperadilan
-
Buni Yani akan Melawan Lewat Praperadilan, Polisi: Nggak Masalah
-
Jadi Tersangka, Buni Yani akan Melawan di Pengadilan
-
Muncul Penggalangan Dana untuk Buni Yani, Pendukung Buka Rekening
-
Ucapan Pertama Buni Yani Setelah Jadi TSK: Sangat Kecewa
Terpopuler
- Dana Operasional Gubernur Jabar Rp28,8 Miliar Jadi Sorotan
- Viral Video 7 Menit Ahmad Sahroni dan Nafa Urbach, Praktisi Hukum Minta Publik Berhati-hati
- Prabowo Dikabarkan Kirim Surat ke DPR untuk Ganti Kapolri Listyo Sigit
- Prabowo Incar Budi Gunawan Sejak Lama? Analis Ungkap Manuver Politik di Balik Reshuffle Kabinet
- Tutorial Bikin Foto di Lift Jadi Realistis Pakai Gemini AI yang Viral, Prompt Siap Pakai
Pilihan
-
Adu Kekayaan Komjen Suyudi Ario Seto dan Komjen Dedi Prasetyo, 2 Calon Kapolri Baru Pilihan Prabowo
-
5 Transfer Pemain yang Tak Pernah Diduga Tapi Terjadi di Indonesia
-
Foto AI Tak Senonoh Punggawa Timnas Indonesia Bikin Gerah: Fans Kreatif Atau Pelecehan Digital?
-
Derby Manchester Dalam 3 Menit: Sejarah, Drama, dan Persaingan Abadi di Premier League
-
Disamperin Mas Wapres Gibran, Korban Banjir Bali Ngeluh Banyak Drainase Ditutup Bekas Proyek
Terkini
-
Aktivis 98 Gagas 'Warga Peduli Warga', Bagikan Ribuan Sembako ke Ojol dan Warga Rentan Jakarta
-
Viral Detik-Detik Truk Gas Meledak: 8 Orang Tewas Terpanggang, Puluhan Kritis
-
Suyudi-Dedi Prasetyo Calon Kuat, Seabrek 'Dosa' Era Kapolri Listyo Mesti Ditanggung Penerusnya!
-
Tiga Mahasiswa Dinyatakan Hilang, Polda Metro Jaya Buka Posko Pengaduan
-
Isu Listyo Sigit Diganti, ISESS Warning Keras: Jangan Pilih Kapolri dengan Masa Jabatan Panjang
-
'Ganti Kapolri' Trending, Data INDEF Ungkap Badai Kemarahan Publik di X dan TikTok, Ini Datanya
-
Marak Pencurian Kabel Traffic Light di Jakarta, Pramono Ogah Penjarakan Pelaku: Humanisme Penting!
-
Gigit Jari! Bansos Disetop Imbas Ribuan Warga Serang Banten 'Dibudaki' Judol, Termasuk Belasan ASN
-
Cegah Siswa Keracunan, BGN Ajari Penjamah di Mimika soal MBG: Diiming-imingi Sertifikat Hygiene!
-
Isu Pergantian Kapolri, Pengamat Sebut Rekam Jejak Hingga Sensitivitas Sosial Jadi Parameter