Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus menerus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Buni Yani. Buni merupakan tersangka kasus penghasutan berbau SARA.
"Kami sudah fokus ya, untuk melengkapi berkas - berkas dan melakukan koordinasi dengan JPU, nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (25/11/2016).
Dosen nonaktif London School of Public Relations itu adalah orang yang mengunggah potongan pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook yang di dalamnya berisi kutipan surat Al Maidah.
Awi menghargai rencana Buni Yani untuk mengajukan praperadilan karena tidak dapat menerima penetapan status tersangka.
"Nggak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasannya kinerja polisi ini betul atau tidak," ujar Awi.
Rencana menggugat polisi disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kemarin.
"Untuk itu yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini, akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Namun, untuk saat ini, Aldwin belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai langkah hukum yang akan ditempuh kliennya.
"Kawan-kawan kami masih lelah ya, belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja, jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan-rekan media (nanti)," ujar Aldwin.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok