Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya terus menerus berkoordinasi dengan kejaksaan untuk melengkapi berkas kasus Buni Yani. Buni merupakan tersangka kasus penghasutan berbau SARA.
"Kami sudah fokus ya, untuk melengkapi berkas - berkas dan melakukan koordinasi dengan JPU, nanti penyidik tentunya akan mempercepat kasus ini," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Awi Setiyono, Jumat (25/11/2016).
Dosen nonaktif London School of Public Relations itu adalah orang yang mengunggah potongan pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook yang di dalamnya berisi kutipan surat Al Maidah.
Awi menghargai rencana Buni Yani untuk mengajukan praperadilan karena tidak dapat menerima penetapan status tersangka.
"Nggak ada masalah, itu memang sudah prosedur hukum. Itu salah satu untuk mengukur bahwasannya kinerja polisi ini betul atau tidak," ujar Awi.
Rencana menggugat polisi disampaikan pengacara Buni Yani, Aldwin Rahardian, kemarin.
"Untuk itu yang jelas status Pak Buni menjadi tersangka ini, akan kami lakukan segera upaya hukum praperadilan, itu dulu sementara," kata Aldwin di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Kamis (24/11/2016).
Namun, untuk saat ini, Aldwin belum mau menjelaskan lebih jauh mengenai langkah hukum yang akan ditempuh kliennya.
"Kawan-kawan kami masih lelah ya, belum tertidur, hanya istirahat beberapa jam saja, jadi kami akan melakukan konpers dengan rekan-rekan media (nanti)," ujar Aldwin.
Dalam kasus ini, Buni Yani dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
Terkini
-
Hari Ini, Empat Prajurit TNI Jalani Sidang Putusan Kasus Penyiraman Andrie Yunus
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum