Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menargetkan selesaikan kasus-kasus korupsi yang sudah lama ditanganinya. Salah satunya kasus yang melibatkan adik dari Politisi Demokrat, Andi Alifian Mallarangeng, Andi Zulkarnain Mallarangeng atau Choel Mallarangeng
Choel menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Pusat Pendidikan Pelatihan dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) Hambalang. KPK berencana akan segera mungkin menyelesaikan kasus tersebut agar tersangkanya dapat ditahan dan pengembangan kasusnya terus berjalan.
"Kalau Hambalang sebenernya sudah rencana, tapi bukan Hambalang saja. Prinsipnya kita akan selesaikan semua kasus yang tertinggal," kata Komisioner KPK, Basaria Panjaitan di Bnus Square, Kebon jeruk, Jakarta Barat, Selasa (29/11/2016).
KPK menargetkan kasus yang menjerat Choel tersebut pada akhir tahun ini. Itu pula yang membuat KPK memanggil adik dari Mantan Menteri Pemuda dan Olahraga tersebut untuk diperiksa. Namun, pada pemanggilan sebagai tersangka tersebut, Choel malah mangkir dan tidak mengindahkan panggilan penyidik KPK.
"Karena kasian kalau terlalu lama jadi tersangka itu juga penderitaan mereka. Targetnya tahun ini selesai, tapi kelihatannya nggak bisa, jadi mau tidak mau Tahun 2017 kita lanjutkan kembali," kata Basaria.
Sementara terkait mangkirnya adik dari orang dekat Mantan Presiden Soesilo Bambang Yudhoyono tersebut, Basaria tidak menjawabnya. Dai hanya ingin fokus menyelesaikan kasus tersebut, hingga paling lama awal Tahun 2017 mendatang.
"Rencana harus sudah selesai 2016, tapi keliatanyya nggak bisa. Jadi mau tidak mau tahun depan, tapi jangan sampai akhir tahun, sebelum itu harus sudah selesai," kata Basaria.
Untuk diketahu, setelah menetapkan Choe sebagai tersangka dalam kasus tersebut pada tanggal 21 Desember 2015 lalu, KPK terakhir kali memeriksa Choel pada Januari 2016 lalu. Itu menjadi pemeriksaan perdana dan tidak ditahan. Hingga hari ini, Choel belum pernah diperiksa lagi oleh penyidik KPK.
Choel disangka memanfaatkan jabatan kakaknya sebagai Menpora untuk meraup untung dari proyek P3SON Hambalang. Choel diduga mendapatkan keuntungan untuk Andi sebesar Rp2 miliar dan 550 ribu Dolar As dari proyek ini.
Oleh KPK, Choel dijerat dengan Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 kesatu KUHP.
Adapun dalam putusan Andi Mallarangeng saat sidang di Pengadilan Tipikor, Jakarta, 18 Juli 2014 lalu, majelis hakim menegaskan keterlibatan Choel dalam proyek ini. Keterlibatan Choel itu diawali dengan pertemuan di ruang kerja Andi Mallarangeng di lantai 10 Gedung Kemenpora.
Pertemuan itu dihadiri Sekretaris Menpora, Wafid Muharam, Kepala Biro Perencanaan Kemenpora, Deddy Kusdinar, dan Staf Khusus Menpora Muhammad Fakhruddin serta Arif dari pihak PT Adhi Karya. Pertemuan itu membahas kesiapan PT Adhi Karya dalam mengerjakan proyek di Kemenpora, termasuk proyek P3SON Hambalang.
Choel juga melakukan pertemuan dengan Wafid, Deddy, dan Fakhrudin secara terpisah di Plaza Indonesia. Dalam pertemuan itu, Choel menyinggung soal kakaknya yang belum menerima apapun selama setahun menjabat Menpora. Pada akhirnya Choel pun meminta commitment fee sebesar 15 persen dari proyek tersebut.
Berita Terkait
-
Choel Dipanggil KPK, Roy: Publik Bisa Nilai Di Balik Itu Ada Apa
-
Choel Dipanggil KPK, Ray: Kasus Lama Selesaikan, Jangan Dibiarkan
-
Kenapa Kasus Choel Diangkat KPK Sekarang, Ini Jawaban Anggota DPR
-
PDIP: KPK Panggil Choel Tak Berhubungan dengan Kondisi Politik
-
Skandal Hambalang Dikulik Lagi, Dipanggil KPK, Choel Tak Datang
Terpopuler
- JK Kritik Keras Hilirisasi Nikel: Keuntungan Dibawa Keluar, Lingkungan Rusak!
- Nikmati Belanja Hemat F&B dan Home Living, Potongan Harga s/d Rp1,3 Juta Rayakan HUT ke-130 BRI
- 5 Mobil Diesel Bekas di Bawah 100 Juta, Mobil Badak yang Siap Diajak Liburan Akhir Tahun 2025
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Nikmati Segarnya Re.juve Spesial HUT ke-130 BRI: Harga Istimewa Mulai Rp13 Ribu
Pilihan
-
Saham Entitas Grup Astra Anjlok 5,87% Sepekan, Terseret Sentimen Penutupan Tambang Emas Martabe
-
Pemerintah Naikkan Rentang Alpha Penentuan UMP Jadi 0,5 hingga 0,9, Ini Alasannya
-
Prabowo Perintahkan Tanam Sawit di Papua, Ini Penjelasan Bahlil
-
Peresmian Proyek RDMP Kilang Balikpapan Ditunda, Bahlil Beri Penjelasan
-
Resmi Melantai di Bursa, Saham Superbank Melambung Tinggi
Terkini
-
Telepon Terakhir Anak 9 Tahun: Apa Pemicu Pembunuhan Sadis di Rumah Mewah Cilegon?
-
Pramono Sebut UMP Jakarta 2026 Naik, Janji Jadi Juri Adil Bagi Buruh dan Pengusaha
-
Polda Metro Bongkar Bisnis Aborsi Ilegal Modus Klinik Online: Layani 361 Pasien, Omzet Rp2,6 Miliar
-
Beda dengan SBY saat Tsunami Aceh, Butuh Nyali Besar Presiden Tetapkan Status Bencana Nasional
-
Kronologi Pembunuhan Bocah 9 Tahun di Cilegon, Telepon Panik Jadi Awal Tragedi Maut
-
Gubernur Bobby Nasution Serahkan Bantuan KORPRI Sumut Rp2 Miliar untuk Korban Bencana
-
Gubernur Bobby Nasution Siapkan Lahan Pembangunan 1.000 Rumah untuk Korban Bencana
-
Misteri Kematian Bocah 9 Tahun di Cilegon, Polisi Periksa Maraton 8 Saksi
-
Rencana Sawit di Papua Dikritik, Prabowo Dinilai Siapkan Bencana Ekologis Baru
-
Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim