Suara.com - Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang berkas kasus penistaan agamanya di Kejaksaan Agung rampung atau P21. Ahok tinggal menunggu waktu sidang.
"Kalau P21 berarti cepat sidang di pengadilan," kata Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya bisa segera dibawa ke pengadilan.
Kepada wartawan, Ahok mengaku belum mendapat surat dari Kejaksaan Agung maupun Badan Reserse Kriminal Polri kalau berkas-berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan adanya kasus ini Ahok merasa terganggu, terlebih Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye diterima atau ditolak MK.
"Ya bagi saya disuruh cuti saja lagi susun anggaran sudah terganggu. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu kan yang penting kerja sebetulnya, cuma UU memaksa itu (harus cuti) ya kita terima aja," kata Ahok.
Tadi pagi, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan berkas Ahok terkait kasus penistaan agama dinyatakan lengkap.
"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi
Noor menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
"Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," kata Noor.
Saat ini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituduh melakukan penistaan agama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Moisturizer Mengandung SPF untuk Usia 40 Tahun, Cegah Flek Hitam dan Penuaan
- PSSI Kalah Cepat? Timur Kapadze Terima Tawaran Manchester City
- 4 Mobil Bekas 50 Jutaan Muat 7-9 Orang, Nyaman Angkut Rombongan
- Daftar Mobil Bekas yang Harganya Paling Stabil di Pasaran
- 3 Pemain Naturalisasi Baru Timnas Indonesia untuk Piala Asia 2027 dan Piala Dunia 2030
Pilihan
-
Bank BJB Batalkan Pengangkatan Mardigu Wowiek dan Helmy Yahya Jadi Komisaris, Ada Apa?
-
Laurin Ulrich Bersinar di Bundesliga 2: Makin Dekat Bela Timnas Indonesia?
-
Pandji Pragiwaksono Dihukum Adat Toraja: 48 Kerbau, 48 Babi, dan Denda 2 Miliar
-
4 HP 5G Paling Murah November 2025, Spek Gahar Mulai dari Rp 2 Jutaan
-
6 HP Snapdragon dengan RAM 8 GB Paling Murah, Lancar untuk Gaming dan Multitasking Intens
Terkini
-
Penculikan Bilqis: Anggota DPR Ungkap Dugaan Sindikat Perdagangan Anak Terorganisir!
-
Hilirisasi Mineral Kritis Jadi Kunci Indonesia Perkuat Posisi Global
-
Setelah 15 Tahun dan 3 Kali Diusulkan, Soeharto Resmi Jadi Pahlawan Nasional
-
Elite PDIP: Pahlawan Lahir Bukan dari Keputusan Politik, Tapi Berjuang Demi Rakyat
-
Akhirnya! Prabowo Anugerahi Soeharto Gelar Pahlawan Nasional, Istana Bergemuruh
-
Trauma Ledakan SMAN 72 Jakarta: Siswa Dapat Konseling dan Belajar Daring, Ini Kata Pemprov DKI!
-
Jenderal Soedirman Lebih dari Sekadar Panglima, Ini Teladan yang Generasi Muda Harus Tahu!
-
Foto Soeharto, Gus Dur, dan Marsinah Berjejer di Istana Jelang Penganugerahan Pahlawan Nasional
-
Termasuk Soeharto, Prabowo Anugerahkan Pahlawan Nasional ke 10 Tokoh, Ini Daftarnya
-
KPAI: Mental Gen ZAlpha Kian Rentan, Risiko Balas Dendam Korban Bullying Meningkat