Suara.com - Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang berkas kasus penistaan agamanya di Kejaksaan Agung rampung atau P21. Ahok tinggal menunggu waktu sidang.
"Kalau P21 berarti cepat sidang di pengadilan," kata Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya bisa segera dibawa ke pengadilan.
Kepada wartawan, Ahok mengaku belum mendapat surat dari Kejaksaan Agung maupun Badan Reserse Kriminal Polri kalau berkas-berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan adanya kasus ini Ahok merasa terganggu, terlebih Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye diterima atau ditolak MK.
"Ya bagi saya disuruh cuti saja lagi susun anggaran sudah terganggu. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu kan yang penting kerja sebetulnya, cuma UU memaksa itu (harus cuti) ya kita terima aja," kata Ahok.
Tadi pagi, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan berkas Ahok terkait kasus penistaan agama dinyatakan lengkap.
"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi
Noor menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
"Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," kata Noor.
Saat ini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituduh melakukan penistaan agama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
-
KPK Amankan Uang Ratusan Juta Rupiah Saat OTT di Depok
-
KPK Gelar OTT Mendadak di Depok, Siapa yang Terjaring Kali Ini?
Terkini
-
Polda Metro Jaya Periksa Pandji Pragiwaksono Hari Ini Terkait Kasus Mens Rea
-
Truk Tabrak Separator, Ribuan Penumpang Transjakarta Terjebak Macet Parah di Tanjung Duren
-
OTT Bea Cukai: KPK Sita Rp40,5 Miliar, Termasuk Emas 5,3 Kg dan Uang Valas
-
Manipulasi Jalur Merah, KPK Tahan Direktur P2 Bea Cukai dan Empat Tersangka Korupsi Importasi
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Terjaring OTT dan Resmi Ditahan KPK, Kepala Pajak Banjarmasin Akui Salah Terima Janji Suap
-
Gandeng Lembaga Riset Negara, Pemkab Sumbawa Akhiri Polemik Komunitas Cek Bocek
-
Menkeu Purbaya Apresiasi Inovasi UMKM Sawit Binaan BPDP di Magelang
-
Gus Ipul Serukan Gerakan Peduli Tetangga, Perkuat Data Lindungi Warga Rentan
-
Sudah Tiba di Jakarta, PM Australia Segera Bertemu Prabowo di Istana