Suara.com - Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang berkas kasus penistaan agamanya di Kejaksaan Agung rampung atau P21. Ahok tinggal menunggu waktu sidang.
"Kalau P21 berarti cepat sidang di pengadilan," kata Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya bisa segera dibawa ke pengadilan.
Kepada wartawan, Ahok mengaku belum mendapat surat dari Kejaksaan Agung maupun Badan Reserse Kriminal Polri kalau berkas-berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan adanya kasus ini Ahok merasa terganggu, terlebih Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye diterima atau ditolak MK.
"Ya bagi saya disuruh cuti saja lagi susun anggaran sudah terganggu. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu kan yang penting kerja sebetulnya, cuma UU memaksa itu (harus cuti) ya kita terima aja," kata Ahok.
Tadi pagi, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan berkas Ahok terkait kasus penistaan agama dinyatakan lengkap.
"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi
Noor menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
"Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," kata Noor.
Saat ini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituduh melakukan penistaan agama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
-
Dampingi Presiden, Bahlil Ungkap BBM hingga Listrik di Sumbar Tertangani Pasca-Bencana
-
UPDATE Klasemen SEA Games 2025: Indonesia Selangkah Lagi Kunci Runner-up
Terkini
-
Pramono Anung: UMP Jakarta 2026 Sedang Dibahas di Luar Balai Kota
-
Bantah Tudingan Pemerintah Lambat, Seskab Teddy: Kami Sudah Bergerak di Detik Pertama Tanpa Kamera
-
Jelang Mudik Nataru, Pelabuhan Bakauheni Mulai Dipadati Pemudik
-
Bupati Bekasi Diciduk KPK, Pesta Suap Proyek Terbongkar di Pengujung Tahun?
-
KPK Ungkap Ada Pihak yang Berupaya Melarikan Diri pada OTT di Kalsel
-
Mengapa Cara Prabowo Tangani Bencana Begitu Beda dengan Zaman SBY? Ini Perbandingannya
-
Anak SD Diduga Bunuh Ibu di Medan: Kejanggalan Kasus dan Mengapa Polisi Sangat Berhati-hati
-
OTT KPK di Bekasi: Bupati Ade Kuswara Diduga Terima Suap Proyek
-
Roy Suryo Klaim Ijazah Jokowi Tetap Palsu Usai Gelar Perkara Khusus
-
KPK Sebut Tak Targetkan 3 OTT Dalam Sehari: Transaksi Terjadi Bersamaan