Suara.com - Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) senang berkas kasus penistaan agamanya di Kejaksaan Agung rampung atau P21. Ahok tinggal menunggu waktu sidang.
"Kalau P21 berarti cepat sidang di pengadilan," kata Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Rumah Lembang, Jalan Lembang, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu (30/11/2016).
Penyidik Kejaksaan Agung telah meneliti berkas kasus penistaan agama yang dilakukan Ahok. Jaksa Muda Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad menyampaikan bahwa berkas tersebut sudah dinyatakan lengkap atau P21 dan selanjutnya bisa segera dibawa ke pengadilan.
Kepada wartawan, Ahok mengaku belum mendapat surat dari Kejaksaan Agung maupun Badan Reserse Kriminal Polri kalau berkas-berkasnya akan segera dilimpahkan ke pengadilan.
Dengan adanya kasus ini Ahok merasa terganggu, terlebih Mahkamah Konstitusi belum memutuskan apakah uji materi Undang-Undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2016 Pasal 70 (3) mengenai cuti kampanye diterima atau ditolak MK.
"Ya bagi saya disuruh cuti saja lagi susun anggaran sudah terganggu. Bukan soal kampanye ya, buat petahana itu kan yang penting kerja sebetulnya, cuma UU memaksa itu (harus cuti) ya kita terima aja," kata Ahok.
Tadi pagi, Jampidum Kejaksaan Agung Noor Rachmad mengatakan berkas Ahok terkait kasus penistaan agama dinyatakan lengkap.
"Pada hari ini, 30 November 2016, Kejaksaan Agung telah memutuskan, menyatakan bahwa perkara tersangka Insinyur Basuki Tjahaja Purnama, atau yang kita kenal Ahok, telah ditanyakan P21," ujar Noor di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu pagi
Noor menjelaskan, P21 berarti administrasi penanganan berkas perkara hasil penyidikan Bareskrim Polri telah memenuhi syarat untuk dibawa ke pengadilan secara formal dan material.
"Karena itu, kejaksaan meminta penyidik segera menindaklanjuti dengan menyerahkan barang bukti dan tersangkanya," kata Noor.
Saat ini Ahok telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan penistaan agama oleh Bareskrim Polri. Mantan Bupati Belitung Timur itu dituduh melakukan penistaan agama setelah mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi HP POCO RAM Besar dan Kamera Bagus, Cek di Sini!
- Promo Alfamart Hari Ini 30 April 2026, Tebus Suka Suka Diskon 60 Persen
- 5 HP Terbaru 2026 Baterai Jumbo 10.000 mAh: Tahan 3 Hari, Performa Kencang
- 5 Sepatu Lari Diadora Diskon 50 Persen di Sports Station, Harga Jadi Rp200 Ribuan
- 5 Cushion Matte untuk Menutupi Bekas Jerawat dan Noda Hitam, Harga Terjangkau
Pilihan
-
Teror di London: Penembakan Brutal dari Dalam Mobil, 4 Orang Jadi Korban
-
RESMI! Klub Milik Prabowo Subianto Promosi ke Super League
-
Dibayar Rp50 Ribu Sebulan, Guru Ngaji di Kampung Tak Terjamah Sistem Pendidikan
-
10 Spot Wisata Paling Hits di Solo 2026: Paduan Sempurna Budaya, Estetika, dan Gaya Hidup Modern!
-
7 Sabun Mandi Cair Wangi Mewah yang Bikin Rileks Setelah Pulang Kerja, Ada yang Mirip Aroma Spa
Terkini
-
MBG Tak Boleh Anti Kritik, APPMBGI Usul BGN Bentuk Tim Independen Awasi Program
-
Meski Masih Macet, Jakarta Dinobatkan Jadi Kota Teraman Nomor 2 di ASEAN
-
Bantargebang Dibatasi Mulai 1 Agustus, Pramono Segera Temui Menteri LH Bahas Sampah
-
Cuma Jadi Penyerap Dampak Konflik, Indonesia dan ASEAN Dinilai Tak Punya Daya Tawar
-
Geger Kabar Menkeu Purbaya Dirawat di RS, Wamenkeu Buka Suara Soal Kondisi Terkini
-
Buruh dalam Bayang-bayang Kontrak Panjang dan Ketidakpastian Kerja
-
Riset Ungkap Hanya Jakarta yang Mampu Kejar Kenaikan Biaya Hidup, Daerah Lain?
-
Tepis Salah Paham Ekonomi Prabowo, Fahri Hamzah: SDA Harus Dikuasai Negara, Bukan Korporasi
-
Astronot Artemis II Bongkar Kenapa Makanan Terasa Hambar di Luar Angkasa
-
PM Spanyol Tantang Benjamin Netanyahu: Bebaskan Warga Kami yang Diculik Tentara Israel