Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyambut positif Kejaksaan Agug yang hari ini mengumumkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Pumama (Ahok) telah lengkap.
"Terimakasih kepada JPU (jaksa penuntut umum) yang telah menyatakan P21 (lengkap)," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Selanjutnya, kata Boy, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan semua barang bukti kepada kejaksaan.
"Kapan itu disampaikan barang bukti dan tersangka dihadapkan, mudah-mudahan secepatnya. Umumnya, tidak terlalu lamalah setelah pernyataan P21 disampaikan," katanya.
Terkait tidak adanya pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilanggar, Boy mengatakan tidak keberatan. Menurut Boy memang tidak ada indikasi pelanggaran pasal dalam UU ITE.
"ITE-nya memang tidak ada. Apa yang salah dengan video itu, tidak ada yang perlu diprasangkakan. Ini bukan masalah transaksi elektronik, tapi ucapan verbal pak gubernur dalam video tersebut," kata Boy.
Apakah nanti Ahok akan ditahan kejaksaan atau tidak, Boy menyerahkan kewenangan tersebut kepada kejaksaan.
"Sepenuhnya kewenangan pak jaksa. Masa penyidikan, sudah clear, Polri tidak melakukan penahanan, sekarang masa penuntutan, apabila pak jaksa melakukan penahanan itu sangat dimungkinkan, tapi itu kewenangan jaksa," kata Boy.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Hadir ke Cikeas Tanpa Undangan, Anies Baswedan Dapat Perlakuan Begini dari SBY dan AHY
- 7 Rekomendasi Bedak Tabur yang Bagus dan Tahan Lama untuk Makeup Harian
- 30 Kode Redeem FF 25 Maret 2026: Klaim Bundle Panther Gratis dan Skin M14 Sultan Tanpa Top Up
- 5 Rekomendasi HP Samsung Terbaru Murah dengan Spek Gahar, Mulai Rp1 Jutaan
- Panas! Keluarga Bongkar Aib Bunga Zainal, Sebut Istri Sukhdev Singh Pelit hingga Nikah tanpa Wali
Pilihan
-
Skandal Rudapaksa Turis China di Bali: Pelaku Ditangkap Saat Hendak Kembalikan iPhone Korban!
-
Arus Balik Susulan, 14 Ribu Kendaraan Diprediksi Lewat GT Purwomartani Sabtu Ini
-
Fokus Timnas Indonesia, John Herdman Ogah Ikut Campur Polemik Paspor Dean James
-
Video Jusuf Kalla di Pesawat Menuju Iran adalah Hoaks
-
Kabais Dicopot Buntut Aksi Penyiraman Air Keras Terhadap Andrie Yunus
Terkini
-
Kecelakaan di Jatim Melonjak 78 Persen Saat Lebaran, Kapolda: Seimbang dengan Pergerakan Arus
-
Indonesia Siapkan Draft Element Paper untuk Perbaiki Tata Kelola Royalti Digital Global
-
Uni Emirat Arab: Amerika Harus Tuntaskan Iran, Tak Boleh Gencatan Senjata
-
Tergiur Penggandaan Black Dollar, WNA Korea Tertipu Duo Liberia di Jakarta
-
1.251 Dapur MBG Kena Sanksi, DPR Desak Pengawasan dan Sertifikasi Diperketat
-
Bisakah Pertanian Masyarakat Adat Menjawab Krisis Pangan Global? Ini Temuan Terbarunya
-
Transformasi Pengelolaan Kendaraan Operasional: Dari Beli ke Sewa
-
Karena Ini, Pengacara Eks Wamenaker Noel Tuding KPK Tebang Pilih
-
Perdagangan Kayu Ilegal Masih Marak, Bisakah Sains Forensik Jadi Solusi?
-
Berawal dari Perkelahian Adik, Pemuda di Maluku Tewas Dipukul Prajurit TNI