Suara.com - Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar menyambut positif Kejaksaan Agug yang hari ini mengumumkan berkas perkara kasus penistaan agama yang dituduhkan kepada calon gubernur petahana Basuki Tjahaja Pumama (Ahok) telah lengkap.
"Terimakasih kepada JPU (jaksa penuntut umum) yang telah menyatakan P21 (lengkap)," kata Boy di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Rabu (30/11/2016).
Selanjutnya, kata Boy, penyidik Bareskrim Polri akan menyerahkan semua barang bukti kepada kejaksaan.
"Kapan itu disampaikan barang bukti dan tersangka dihadapkan, mudah-mudahan secepatnya. Umumnya, tidak terlalu lamalah setelah pernyataan P21 disampaikan," katanya.
Terkait tidak adanya pasal Undang-Undang tentang Informasi dan Transaksi Elektronik yang dilanggar, Boy mengatakan tidak keberatan. Menurut Boy memang tidak ada indikasi pelanggaran pasal dalam UU ITE.
"ITE-nya memang tidak ada. Apa yang salah dengan video itu, tidak ada yang perlu diprasangkakan. Ini bukan masalah transaksi elektronik, tapi ucapan verbal pak gubernur dalam video tersebut," kata Boy.
Apakah nanti Ahok akan ditahan kejaksaan atau tidak, Boy menyerahkan kewenangan tersebut kepada kejaksaan.
"Sepenuhnya kewenangan pak jaksa. Masa penyidikan, sudah clear, Polri tidak melakukan penahanan, sekarang masa penuntutan, apabila pak jaksa melakukan penahanan itu sangat dimungkinkan, tapi itu kewenangan jaksa," kata Boy.
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 7 Cushion Anti Oksidasi untuk Usia 50 Tahun, Ringan di Wajah dan Bikin Tampak Lebih Muda
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
- Berapa Harga Sewa Pendopo Soimah? Ini Fasilitas Pendopo Tulungo
- Lipstik Merek Apa yang Mengandung SPF? Ini 5 Produk untuk Atasi Bibir Hitam dan Kering
Pilihan
-
Jauh di Bawah Tuntutan Jaksa, Eks Konsultan Kemendikbud Kasus Chromebook Hanya Divonis 4 Tahun
-
Tok! Eks Konsultan Kemendikbudristek Ibam Divonis 4 Tahun Penjara dalam Kasus Chromebook
-
Fenomena Tim Musafir Masih Hiasi Super League, Ketegasan PSSI dan I.League Dipertanyakan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
Terkini
-
50 Santriwati di Pati Diduga Jadi Korban Seksual, LPSK Siapkan Perlindungan
-
Hati-hati! Eks Intelijen BAIS Sebut RI Bisa Jadi 'Padang Kurusetra' Rebutan AS-China
-
Fantastis! Korupsi Chromebook Rugikan Negara Rp5,2 T, Jauh Melampaui Dakwaan Jaksa
-
Prabowo Minta UMKM Diprioritaskan, Cak Imin Usulkan Tambahan Anggaran Rp1 Triliun
-
Polisi Buka Peluang Tambah Tersangka Kasus Daycare Little Aresha
-
Nyawa Dijaga Malah Diajak Berantem: Curhat Eks Penjaga Rel Liar Hadapi Pemotor 'Batu' di Jalur Tikus
-
Wamen PANRB Tinjau MPP Kota Kupang untuk Perkuat Pelayanan Publik Terintegrasi
-
Tim Advokasi Bongkar Sisi Gelap Tragedi PRT Benhil: Penyekapan, Gaji Ditahan, hingga Manipulasi Usia
-
Dua Hakim Dissenting Opinion: Ibam Seharusnya Dibebaskan di Kasus Chromebook
-
MBG di Kalbar Serap 22 Ribu Tenaga Kerja, BGN: Ekonomi Masyarakat Bawah Bergerak Kencang