Suara.com - Tujuh tersangka kasus dugaan makar telah dipulangkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depo, Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firzha Husain, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra.
"Kami miliki penilaian subyektif. Ketujuh tersangka ini tidak ditahan, para tersangka kooperatif, berdasarkan alasan kemanusiaan walaupun belum terencana, tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan (Makar). Untuk proses hukum tetap lanjut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Boy di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Lebih lanjut kata Boy, penyidik telah menyita barang bukti dari tangan ketujuh tersangka seperti tulisan tangan dan bukti percakapan.
"Mereka berkaitan dengan perencanaan menduduki kantor DPR MPR. Juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, tuntut pergantian pemerintah," ujarnya.
Adapun musisi Ahmad Dhani yang dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa juga telah dibebaskan. Alasan polisi tak menahan calon wakil bupati Bekasi itu lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kendati begitu, Boy mengatakan tak menutup kemungkinan pada perkembangan penyidikan, Dhani bisa dikenakan pasal kasus makar.
"Alasan tidak kami tahan penilaian subjektif, dalam hal pemeriksaan dinilai kooperatif. Karena kan menahan ini tidak harus. Saya pikir ini penilaian normal, terpenting penyidik tidak disulitkan dalam proses hukum," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Rijal Kobar, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas resmi ditahan pada hari ini. Rijal dan Jamran dijerat UU ITE, sementara Bintang terkait pemufakatan jahat.
Semua tersangka ditangkap di tempat berbeda jelang aksi damai 2 Desember. Mereka langsung digelandang ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Mensos: Aksi Kebangsaan Indonesia Bukan Tandingan 212
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Mosi Tidak Percaya! Jajaran Wakasek dan Guru SMPN di Subang Mundur Massal
-
Lolos ke Final Usai Singkirkan Persija, Lucho Keluhkan Lapangan Dipta yang Keras dan Kering
-
Singkirkan Arema FC, Persebaya Tantang Persib di Final Piala Presiden 2026
-
Apa Itu Registration Ban FIFA? Ini Penyebab Klub Sriwijaya FC Bisa Dilarang Daftar Pemain
-
Jejak Kasus Haji Halim Ali, Dari Pengusaha Besar hingga Ahli Waris Kembalikan Rp127 Miliar
-
Modus Penimbun Pertalite Terbongkar, Isi BBM Berulang Pakai Barcode Berbeda di SPBU
-
Geger Temuan Mayat Mutilasi dalam Karung Beras di Pancoran Mas Depok
-
Jelang HUT ke-81 RI, Masjid Indonesia Pertama di Kanada Barat Resmi Berdiri
-
Diduga Bawa Kabur Kamera Rp200 Juta, DJ Wanita dan Suaminya Dipolisikan di Bogor
-
5 Perubahan Contact Center di Era Generative AI, Tak Lagi Sekadar Layanan Pengaduan