Suara.com - Tujuh tersangka kasus dugaan makar telah dipulangkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depo, Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firzha Husain, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra.
"Kami miliki penilaian subyektif. Ketujuh tersangka ini tidak ditahan, para tersangka kooperatif, berdasarkan alasan kemanusiaan walaupun belum terencana, tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan (Makar). Untuk proses hukum tetap lanjut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Boy di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Lebih lanjut kata Boy, penyidik telah menyita barang bukti dari tangan ketujuh tersangka seperti tulisan tangan dan bukti percakapan.
"Mereka berkaitan dengan perencanaan menduduki kantor DPR MPR. Juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, tuntut pergantian pemerintah," ujarnya.
Adapun musisi Ahmad Dhani yang dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa juga telah dibebaskan. Alasan polisi tak menahan calon wakil bupati Bekasi itu lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kendati begitu, Boy mengatakan tak menutup kemungkinan pada perkembangan penyidikan, Dhani bisa dikenakan pasal kasus makar.
"Alasan tidak kami tahan penilaian subjektif, dalam hal pemeriksaan dinilai kooperatif. Karena kan menahan ini tidak harus. Saya pikir ini penilaian normal, terpenting penyidik tidak disulitkan dalam proses hukum," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Rijal Kobar, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas resmi ditahan pada hari ini. Rijal dan Jamran dijerat UU ITE, sementara Bintang terkait pemufakatan jahat.
Semua tersangka ditangkap di tempat berbeda jelang aksi damai 2 Desember. Mereka langsung digelandang ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Mensos: Aksi Kebangsaan Indonesia Bukan Tandingan 212
Berita Terkait
Terpopuler
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- 61 Kode Redeem FF Max Terbaru 20 Maret 2026: Raih THR Idul Fitri, AK47 Lava, dan Joker
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- 7 HP Samsung Terbaik untuk Orang Tua: Layar Besar, Baterai Awet
- 30 Link Twibbon Idul Fitri 2026 Simpel Elegan, Cocok Dibagikan ke Grup Kantor dan Rekan Kerja
Pilihan
-
Skandal Dean James Melebar! Pakar Hukum Belanda Sebut Status WNI Jadi Masalah Utama
-
Serangan AS-Israel di Malam Takbiran Tewaskan Jubir Garda Revolusi Iran
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
Terkini
-
Tak Ada di Rutan KPK, Gus Yaqut Jadi Tahanan Rumah
-
Open House Anies Baswedan: Momen Sampaikan Aspirasi Hingga Karya Lukis
-
Prabowo Minta Kasus Andrie Yunus Diusut Tuntas, Anies Baswedan: Aparat Harus Wujudkan
-
4 Prajurit TNI Jadi Tersangka Kasus Andrie Yunus, Anies Baswedan: Selidiki Sampai Pemberi Perintah!
-
Tak Hadir Open House Anies Baswedan, Tom Lembong Sudah Kirim Pesan Ucapan Lebaran
-
Ngeri! Iran Tembakkan Rudal Balistik Sejauh 2500 Mil Serang Pangkalan AS-Inggris
-
Jangan Salah Paham! Begini Aturan Main Skema WFH 1 Hari Seminggu yang Sedang Digodok Pemerintah
-
Pemerintah Godok Skema WFH untuk ASN, Ini Alasannya
-
Iran Tolak Gencatan Senjata, Menlu Abbas Araghchi: Apa Jaminannya AS-Israel Tak Lagi Menyerang?
-
Sempat Ribut dengan Trump, Presiden Kolombia Dituduh AS Terima Dana dari Kartel Narkoba