Suara.com - Tujuh tersangka kasus dugaan makar telah dipulangkan dari Mako Brimob, Kelapa Dua, Depo, Jawa Barat setelah menjalani pemeriksaan. Mereka antara lain Kivlan Zein, Adityawarman, Ratna Sarumpaet, Firzha Husain, Rachmawati Soekarnoputri, Eko Santjojo, dan Alvin Indra.
"Kami miliki penilaian subyektif. Ketujuh tersangka ini tidak ditahan, para tersangka kooperatif, berdasarkan alasan kemanusiaan walaupun belum terencana, tapi mereka sudah ada rencana pemufakatan (Makar). Untuk proses hukum tetap lanjut," kata Kepala Divisi Hubungan Masyarakat Mabes Polri Boy di kantornya, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Sabtu (3/12/2016).
Lebih lanjut kata Boy, penyidik telah menyita barang bukti dari tangan ketujuh tersangka seperti tulisan tangan dan bukti percakapan.
"Mereka berkaitan dengan perencanaan menduduki kantor DPR MPR. Juga pemaksaan dilakukannya sidang istimewa, tuntut pergantian pemerintah," ujarnya.
Adapun musisi Ahmad Dhani yang dijerat pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa juga telah dibebaskan. Alasan polisi tak menahan calon wakil bupati Bekasi itu lantaran ancaman hukumannya di bawah lima tahun.
Kendati begitu, Boy mengatakan tak menutup kemungkinan pada perkembangan penyidikan, Dhani bisa dikenakan pasal kasus makar.
"Alasan tidak kami tahan penilaian subjektif, dalam hal pemeriksaan dinilai kooperatif. Karena kan menahan ini tidak harus. Saya pikir ini penilaian normal, terpenting penyidik tidak disulitkan dalam proses hukum," ujarnya menjelaskan.
Sementara itu, tiga tersangka lainnya, yakni Rijal Kobar, Jamran dan Sri Bintang Pamungkas resmi ditahan pada hari ini. Rijal dan Jamran dijerat UU ITE, sementara Bintang terkait pemufakatan jahat.
Semua tersangka ditangkap di tempat berbeda jelang aksi damai 2 Desember. Mereka langsung digelandang ke Mako Brimob untuk menjalani pemeriksaan.
Baca Juga: Mensos: Aksi Kebangsaan Indonesia Bukan Tandingan 212
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
-
Kemiskinan dan Ketimpangan Ekonomi RI Seperti Lingkaran Setan
-
Core Indonesia Sebut Kebijakan Menkeu Purbaya Suntik Rp200 Triliun Dinilai Salah Diagnosis
-
When Botanies Meets Buddies: Sporadies Meramban Bunga Jadi Cerita
Terkini
-
Pemerintah Beri Jawaban Tegas Soal Usulan Ganti MBG Dengan Pemberian Uang ke Ortu, Apa Katanya?
-
Bahlil Sebut Swasta Setuju Impor BBM Lewat Pertamina, Syaratnya Sama-Sama Cengli
-
Viral Wahyudin Anggota DPRD Gorontalo Ngaku Jalan-Jalan Pakai Uang Negara: Kita Rampok Saja!
-
Lawan Arah Pakai Strobo, Heboh Sopir Pajero D 135 DI Dicegat Pemobil Lain: Ayo Lho Gue Viralin!
-
Tundukkan Kepala! Istana Minta Maaf Atas Tragedi Keracunan MBG, Janji Dapur Program Diaudit Total
-
Alasan Penggugat Minta Gibran Ganti Rugi Rp125 Triliun soal Ijazah SMA
-
Pelican Crossing Cikini Diapresiasi Warga dan Pengamat
-
Yurike Sanger Istri Ke-7 Soekarno Wafat di Amerika, Terungkap Penyebab Wafatnya Sang 'Yuri Sayang'
-
Pemerintah Tetapkan 17 Hari Libur Nasional dan 8 Hari Cuti Bersama Tahun 2026, Catat Tanggalnya
-
Resmi Diumumkan, Ini Dia 8 Hari Cuti Bersama 2026, Siap-siap Atur Jadwal Libur Panjang dari Sekarang