Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi Mahfud MD meminta kepolisian untuk dapat memberikan alasan yang transparan atas penangkapan terhadap 10 aktivis dan tokoh masyarakat yang dilakukan Polda Metro Jaya pada Jumat pagi.
"Kepolisian harus bisa menjelaskan secara transparan kepada masyarakat terkait langkah makar apa yang akan dilakukan, agar nantinya tidak menimbulkan masalah baru," kata Mahfud MD di Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta, Jumat (2/12/2016).
Menurut dia, dirinya masih mempertanyakan apakah penangkapan yang dilakukan Polda Metro Jaya tersebut memang karena merupakan tindakan makar yang dilakukan mereka yang ditangkap, atau hanya sekadar tindakan penghinaan atau ujaran kebencian kepada pemerintah, dalam hal ini Presiden dan Wakil Presiden.
"Dua hal tersebut merupakan dua tindakan yang berbeda," katanya.
Ia mengatakan, untuk penghinaan dan ujaran kebencian, pasal yang dapat digunakan adalah Pasal 207.
"Sementara untuk tindakan makar jauh lebih berat karena harus ada bukti langkah atau tindakan untuk menjatuhkan Presiden di luar jalur resmi," katanya.
Mahfud mengatakan, polisi harus transparan dalam menyelidiki kasus tindakan makar yang disangkutkan kepada 10 orang yang ditangkap tersebut.
"Jika ini tidak dijelaskan secara transparan, dikhawatirkan akan menimbulkan masalah baru," katanya.
Mantan Menteri Pertahanan pada Kabinet Persatuan Indonesia di era Presiden Abdurrahman Wahid ini menyebutkan seseorang yang dianggap makar akan menghadapi proses hukum dan ancaman hukuman yang sangat berat.
"Seseorang yang terbukti melakukan makar akan dijatuhi hukuman seumur hidup atau hukuman mati. Apakah 10 orang ini sudah benar-benar terbukti berbuat makar atau hanya ujaran kebencian, polisi harus transparan mengumumkan langkah makar apa yang mereka lakukan," katanya. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 7 HP Murah Spesifikasi Terbaik di Bawah Rp2 Juta, Kamera 108 MP hingga NFC
- Bukan Sekadar Urusan Nasi Uduk di Matraman, 'Waspada Skenario Kerusuhan Agustus 2026'
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
Pilihan
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
-
Survei SMRC Juli 2026: Elektabilitas Prabowo Anjlok Drastis, Disalip Dedi Mulyadi
-
Malaysia Dikit Lagi Resmi Berstatus Negara Maju, Pendapatan Warga Rp 250 Juta per Tahun
Terkini
-
Fasilitas Gas Alam AS Diduga Diserang Drone Iran, Donald Trump: Saatnya Pembalasan!
-
5 Pilihan Warna Lipstik yang Tidak Bikin Pucat untuk Kulit Kuning Langsat
-
Investor Asing Soroti Pengunduran Diri Perry Warjiyo, Pengganti Gubernur BI Harus Berpengalaman
-
Awet 16 Jam! Ini Cara Pakai Maybelline Superstay Matte Ink biar Flawless
-
The Fed Tahan Suku Bunga, Investor Mendadak Malah Panik dan Bingung!
-
Profil Lengkap Skuat Timor Leste: Ada Pemain Liga Tarkam Inggris, Ancaman Buat Timnas Indonesia?
-
Investor Kripto RI Tembus 22,4 Juta, Pengguna Platform Pasar Wajib Paham Kepatuhan Hukum
-
4 Rekomendasi Shade Maybelline Superstay Vinyl Ink untuk Bibir Gelap, Pigmentasi Juara
-
Piala Presiden 2026: Persebaya Pastikan Tiket Semifinal usai Tekuk PSMS
-
Mengapa Harus Reapply Sunscreen Setiap 2 Jam Sekali? Ini 5 Alasan Pentingnya