Suara.com - Dari 11 tokoh yang ditangkap Polda Metro Jaya pada Jumat (2/12/2016) dalam kasus dugaan upaya makar dan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo, dua di antaranya purnawirawan TNI AD. Mereka adalah mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Mayor Jenderal (purn) Kivlan Zein.
Di hadapan Komisi III DPR, hari ini, Kapolri Jenderal Tito Karnavian menegaskan bahwa proses penangkapan terhadap kedua purnawirawan tentara telah sesuai aturan dan koordinasi dengan pimpinan TNI.
"Dan saya juga mau klarifikasi bahwa ada sejumlah purnawirawan dari TNI AD yang juga ditangkap. Itu sudah melalui proses komunikasi. Proses komunikasi khususnya antara bapak Pangdam dan Kapolda komunikasi Pak Pangdam juga telah melapor kepada Pak Panglima. Dan Pak panglima juga mendukung dan kemudian Pangdam, bahkan mengirimkan timnya juga. Dari den intel dan Pom (Kesatuan Polisi Militer)," kata Tito Karnavian.
Kapolri menekankan bahwa penangkapan terhadap Adityawarman dan Kivlan murni karena dilatari persoalan hukum, bukan yang lain.
"Mendampingi penyidik Polri. Jadi tidak benar penangkapan dilakukan oleh unsur Polri saja. Kami menghargai para purnawirawan ini. Kami tidak pernah mentarger latarbelakangnya. Tapi sekali lagi karena masalah hukum. Waktu itu kami kira dapat klarifikasi dan menjelaskan bahwa penangkapan ini sudah melibatkan dan sudah komunikasi dengan jajaran TNI. TNI ada khususnya, dan Pangdam sudah sangat intens menugaskan Den Intel dan Pom-nya untuk mendampingi polri," kata dia.
Tadinya polisi hanya menangkap 10 orang, tetapi belakangan bertambah satu orang lagi berinisial AF.
Tiga tokoh yang ditahan yaitu Sri Bintang Pamungkas, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal. Sedangkan tujuh tersangka lainnya dalam kasus dugaan makar yang dibebaskan yaitu Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat Kivlan Zein, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz, dan aktivis Ratna Sarumpaet. Serta calon wakil bupati Bekasi Ahmad Dhani yang dikenakan dengan pasal dugaan penghinaan Presiden juga dibebaskan.
"Beberapa juga kita tidak melakukan penahanan karena beberapa pembuktian alat bukti yang perlu kita tambahkan lagi. Penangkapan bisa dilakukan dengan bukti permulaan yang cukup, tapi penahanan harus dengan bukti yang cukup," kata Tito.
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Harga Emas Antam Tetap Dibanderol Rp 2.774.000/Gram Hari Ini, Saatnya Beli?
-
IHSG Diproyeksi Menguat Lagi, Investor Bisa Cermati Saham-saham Ini
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
Terkini
-
Kejagung Geledah Kantor BGN, Dilakukan di Tengah Pencopotan Dadan dan Dugaan Jual Beli Titik MBG
-
Dulu Incar Kursi DPRD, Eks Caleg Bekasi Kini Jadi Otak Pembunuhan Sadis WN Korea!
-
Gedung Kantor Sendiri 'Digerogoti'! KPK Ungkap Kerugian Rp35,7 M di Proyek Pemkab Lamongan
-
Fakta Baru! Tak Cuma Johnny Wakum, Mama Sinta Juga Polisikan Dandhy Laksono Buntut Film Pesta Babi
-
Nanik Jadi Kepala BGN, Istana: Tak Perlu Tunggu Seremoni, Langsung Kerja!
-
Ngeri! Mahasiswi UNP dan Warga Kena Peluru Nyasar Latihan Militer, Proyektil Bersarang di Paha
-
Anak 6 Tahun Dilecehkan Bertahun-tahun di Sekolah Kristen, Orang Tua Korban Digugat Rp820 juta
-
Kaji Potensi Korupsi Anggaran MBG, KPK: BGN Belum Siap Kelola Rp268 Triliun
-
Disemprot Donald Trump, Benjamin Netanyahu Balik Melawan
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal