Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel Bamukmin mengaku dirugikan dengan ucapan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Itu sebabnya, hari ini, dia mendaftarkan gugatan secara perdata kepada Ahok agar membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta.
"Seakan-akan saya tukang bohong di sini saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal banyak juga cara-cara, banyak benar-benar merasa dirugikan," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/11/2016).
Novel mengatakan setelah Ahok pidato dengan menyebut Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Novel juga datang ke sana untuk ceramah. Novel merasa dilecehkan warga yang mendengarkan ceramahnya.
"Ketika Ahok menyampaikan Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang diucapkan Ahok," kata Novel.
"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar pulau pramuka dan pulau panggang itu selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51 yang ketika itu ada Lurah camat di dekat situ," Novel menambahkan.
Menurut Novel masyarakat Kepulauan Seribu sudah terpengaruh dengan ucapan Ahok.
"Saya yakin pesan ini sampai, Ahok mempengaruhi (warga) di pulau itu untuk Jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51 adalah secara tidak langsung menuju kepada saya," kata dia.
Novel mendaftarkan gugatan dengan didampingi anggota Advokat Cinta Tanah Air. Gugatan perdata diterima panitera muda perdata Tarmuzi. Momor registrasinya 593/Pdt.G/2016/PNJakut.
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
7 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
-
Tukin Anak Buah Bahlil Naik 100 Persen, Menkeu Purbaya: Saya Nggak Tahu!
Terkini
-
DPD RI Gelar DPD Award Perdana, Apresiasi Pahlawan Lokal Penggerak Kemajuan Daerah
-
Program Learning for Life, Upaya Kemenpar Perkuat Pemberdayaan Masyarakat Pariwisata
-
Ada 4,8 Juta Kelahiran Setahun, Menkes Budi Dorong Perbanyak Fasilitas Kesehatan Berkualitas
-
Menkes Budi: Populasi Lansia di Jakarta Meningkat, Layanan Kesehatan Harus Beradaptasi
-
Berkas Lengkap! Aktivis Delpedro Cs akan Dilimpahkan ke Kejati DKI Rabu Besok
-
Sudah Vonis Final, Kenapa Eksekusi Harvey Moeis Molor? Kejagung Beri Jawaban
-
Sinergi Polri dan Akademi Kader Bangsa: Bangun Sekolah Unggul Menuju Indonesia Emas 2045
-
Blueprint Keberlanjutan Ride-Hailing Indonesia: Motor Penggerak UMKM dan PDB Nasional
-
Anggota DPR Non Aktif Korban Disinformasi dan Fitnah, Bukan Pelaku Kejahatan
-
Jejak Korupsi POME: Dari Kantor ke Rumah, Kejagung 'Kunci' Pejabat Bea Cukai