Suara.com - Sekretaris Jenderal Dewan Syuro DPD Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel Bamukmin mengaku dirugikan dengan ucapan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51. Itu sebabnya, hari ini, dia mendaftarkan gugatan secara perdata kepada Ahok agar membayar ganti rugi sebesar Rp204 juta.
"Seakan-akan saya tukang bohong di sini saya dirugikan sebagai pendakwah dan setelah kejadian itu banyak kegiatan-kegiatan saya yang batal banyak juga cara-cara, banyak benar-benar merasa dirugikan," kata Novel di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Senin (5/11/2016).
Novel mengatakan setelah Ahok pidato dengan menyebut Al Maidah di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu, Novel juga datang ke sana untuk ceramah. Novel merasa dilecehkan warga yang mendengarkan ceramahnya.
"Ketika Ahok menyampaikan Jangan mau dibohongi pakai surat Al Maidah 51, di situ respon warga mereka tertawa, saya ini merasa dilecehkan dengan apa yang diucapkan Ahok," kata Novel.
"Saya ceramah sebulan sebelumnya dan tidak ada lagi acara terbesar di sekitar pulau pramuka dan pulau panggang itu selain acara haul daripada habib. Saya menjadi salah satu penceramah yang mengangkat Al Maidah 51 yang ketika itu ada Lurah camat di dekat situ," Novel menambahkan.
Menurut Novel masyarakat Kepulauan Seribu sudah terpengaruh dengan ucapan Ahok.
"Saya yakin pesan ini sampai, Ahok mempengaruhi (warga) di pulau itu untuk Jangan mau dibohongi pakai Al Maidah 51 adalah secara tidak langsung menuju kepada saya," kata dia.
Novel mendaftarkan gugatan dengan didampingi anggota Advokat Cinta Tanah Air. Gugatan perdata diterima panitera muda perdata Tarmuzi. Momor registrasinya 593/Pdt.G/2016/PNJakut.
Berita Terkait
-
Bertambah, Total 4 Orang Jadi Tersangka Kasus Hafalan Alquran Berhadiah Miras
-
Viral Promosi Miras Pakai Tantangan Baca Al Quran, Yusril Minta Polisi Bertindak
-
Kasus Hafalan Ad-Dhuha Berhadiah Miras di Sound Project Dilimpahkan ke Polda Metro Jaya
-
Satu Perempuan, Ini Sosok Dua Terduga Pelaku Challenge Baca Alquran Hadiah Miras
-
Dua Terduga Pelaku Penistaan Agama Konser Musik Ancol Ditangkap, Status Segera Tersangka
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali