Aktivis Sri Bintang Pamungkas belum berpikir mengajukan praperadilan terkait penyidik Polda Metro Jaya yang menangkap dirinya. Ia ditetapkan sebagai tersangka dugaan percobaan makar dan pelanggaran UU Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
"Awalnya kami mau menempuh praperadilan namun bapak Sri Bintang menolak," kata pengacara Sri Bintang Pamungkas, Dahlia Zein, di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, Senin (5/12/2016).
Dahlia mengatakan kliennya menolak mengajukan praperadilan karena tuduhan penyidik kepolisian tidak memiliki dasar hukum sesuai Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP).
Dahlia juga mempertanyakan dasar hukum polisi menetapkan tersangka dan menahan Sri Bintang terkait dugaan percobaan makar dan melanggar UU ITE.
Namun tim pengacara akan mengajukan penangguhan penahanan Sri Bintang lantaran delapan tersangka lainnya dengan sangkaan sama tidak menjalani penahanan.
Penyidik Polda Metro Jaya menetapkan Sri Bintang Pamungkas sebagai tersangka terkait penyebaran rekaman video berisi mengajak massa mendatangi Gedung DPR/MPR RI untuk menggelar Sidang Istimewa melalui akun "Youtube" pada November 2016.
Terkait itu, penyidik menjerat Sri Bintang dengan pasal 28 ayat 2 Undang Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik juncto pasal 107 juncto pasal 110 KUHP tentang percobaan makar. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Siapa Artem Dolgopyat? Pemimpin Atlet Israel yang Bakal Geruduk Jakarta
-
Seruan Menggetarkan Patrick Kluivert Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
Terkini
-
Anggaran Dipangkas Rp 15 Triliun, Gubernur DKI Siapkan Obligasi Daerah, Menkeu Beri Lampu Hijau
-
Dicecar KPK Soal Kuota Haji, Eks Petinggi Amphuri 'Lempar Bola' Panas ke Mantan Menag Yaqut
-
Hotman 'Skakmat' Kejagung: Ahli Hukum Ungkap Cacat Fatal Prosedur Penetapan Tersangka
-
4 Fakta Korupsi Haji: Kuota 'Haram' Petugas Hingga Jual Beli 'Tiket Eksekutif'
-
Teror Bom Dua Sekolah Internasional di Tangesel Hoaks, Polisi: Tak Ada Libur, Belajar Normal!
-
Hotman Paris Singgung Saksi Ahli Kubu Nadiem: 'Pantas Anda Pakai BMW Sekarang, ya'
-
LMS 2025: Kolaborasi Global BBC Ungkap Kisah Pilu Adopsi Ilegal Indonesia-Belanda
-
Local Media Summit 2025: Inovasi Digital Mama dan Magdalene Perjuangkan Isu Perempuan
-
KPK Bongkar Modus 'Jalur Cepat' Korupsi Haji: Bayar Fee, Berangkat Tanpa Antre
-
Saksi Ahli Pidana Kubu Nadiem Beberkan Empat Syarat Penetapan Tersangka