Pengadilan Arab Saudi pada Selasa (6/12/2016) menjatuhkan hukuman mati kepada 15 orang karena dianggap menjadi mata-mata Iran. Informasi ini menurut laporan media Saudi.
Putusan tersebut bisa meningkatkan pertentangan antara kedua kekuatan itu kawasan Timur Tengah.
Pengadilan Kejahatan Khusus di Ryadh juga menetapkan hukuman penjara enam bulan hingga 25 tahun kepada 15 terdakwa lainnya serta membebaskan dua terdakwa, kata surat kabar berbahasa Arab, al-Riyadh, di situsnya.
Para terdakwa terdiri dari 30 Muslim Syiah Saudi, satu warga Iran dan satu warga Afghanistan.
Mereka ditangkap pada 2013 atas tuduhan melakukan spionase untuk kepentingan Iran dan, pada Februari, menjalani persidangan.
Putusan yang dikeluarkan Selasa itu bisa diajui banding dan hukuman mati harus diserahkan kepada raja untuk disahkan.
Juru bicara Kementerian Luar Negeri Iran Bahram Qasemi membantah adanya orang-orang di Arab Saudi yang melakukan aksi mata-mata untuk Iran.
"Tuduhan seperti itu tidak berdasar dan bermuatan motif politik," katanya seperti dikutip kantor berita Tasnim.
Pengadilan berlangsung di tengah upaya Arab Saudi, yang berkekuatan Muslim Suni di kawasan, dan Iran, negara teokrasi Syiah non-Arab, berebut pengaruh di Timur Tengah.
Pada Januari, Arab Saudi mengeksekusi mati seorang ulama Syiah terkemuka terkait pembunuhan yang dialami personel kepolisian.
Eksekusi itu membuat para pengunjuk rasa menyerbu ke Kedutaan Besar Saudi di Teheran. Setelah itu, Riyadh memutuskan hubungan diplomatik.
Banyak di antara ke-32 terdakwa itu merupakan mantan anggota staf pada kementerian pertahanan dan dalam negeri Saudi, kata laporan media Saudi.
Mereka dituduh membuat jaringan mata-mata dan mengirimkan informasi sensitif menyangkut keamanan dan militer kepada Iran dalam upaya untuk melakukan sabotase terhadap kepentingan-kepentingan ekonomi, merusak ikatan masyarakat serta menghasut konflik antarkelompok Arab Saudi.
Dakwaan-dakwaan yang diajukan terhadap mereka termasuk mendukung unjuk rasa di kabupaten Qatif, yang mayoritas penduduknya adalah warga Syiah, merekrut mata-mata, mengirimkan laporan bersandi ke intelijen Iran melalui surat elektronik serta berkhianat terhadap raja.
Di antara mereka yang ditangkap pada 2013 adalah seorang pengajar berusia lanjut pada sebuah universitas, seorang dokter anak, seorang bankir dan dua ulama. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut