Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya menangkap aktivis yang juga bekas anggota DPR Hatta Taliwang di kediamannya, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari. Dia ditangkap langsung dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kegiatan bersama 11 tokoh yang diciduk pada Jumat (2/12/2016) pagi.
"Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus PMJ, seseorang yang bernama Muhammad Hatta alias Hatta Taliwang tadi malam jam 1.30 WIB. Ditangkap dirumah di Rusun Benhil, Jakarta Pusat. Sudah kita tangkap berarti sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan saat ditangkap, Hatta tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, penyidik menyampaikan beberapa surat, dari penangkapan itu dibawa ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Hatta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan penghasutan berbau SARA melalui Facebook
"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat Jo 45 ayat 2 UU, Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian yang bersangkutan telah memposting di medsos ada di akun FB yang isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata dia. "Dia menyampaikan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa ada ditulisannya dan sebagainya Makanya kami tangkap."
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah telepon seluler dan buku-buku yang berisi tulisan Hatta.
"Kami temukan barang bukti HP, buku-buku tulisan yang bersangkutan, ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik," kata dia.
Mengenai apakah dia terlibat dalam perencanaan makar, Argo mengatakan hal itu masih didalami.
"Sedang kita dalami dulu ya kalau terduga makar," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik tengah memburu Hatta.
"Sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu kasih tahu saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan mengatakan alasan penyidik mencari Hatta karena dia diduga turut pertemuan dengan tokoh-tokoh lain.
"Betul (Hatta ikut hadiri rapat)," kata Iriawan.
Sebelum menetapkan Hatta menjadi tersangka, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
"Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus PMJ, seseorang yang bernama Muhammad Hatta alias Hatta Taliwang tadi malam jam 1.30 WIB. Ditangkap dirumah di Rusun Benhil, Jakarta Pusat. Sudah kita tangkap berarti sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan saat ditangkap, Hatta tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, penyidik menyampaikan beberapa surat, dari penangkapan itu dibawa ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Hatta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan penghasutan berbau SARA melalui Facebook
"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat Jo 45 ayat 2 UU, Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian yang bersangkutan telah memposting di medsos ada di akun FB yang isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata dia. "Dia menyampaikan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa ada ditulisannya dan sebagainya Makanya kami tangkap."
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah telepon seluler dan buku-buku yang berisi tulisan Hatta.
"Kami temukan barang bukti HP, buku-buku tulisan yang bersangkutan, ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik," kata dia.
Mengenai apakah dia terlibat dalam perencanaan makar, Argo mengatakan hal itu masih didalami.
"Sedang kita dalami dulu ya kalau terduga makar," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik tengah memburu Hatta.
"Sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu kasih tahu saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan mengatakan alasan penyidik mencari Hatta karena dia diduga turut pertemuan dengan tokoh-tokoh lain.
"Betul (Hatta ikut hadiri rapat)," kata Iriawan.
Sebelum menetapkan Hatta menjadi tersangka, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Kendati para tokoh yang dijerat pasal makar membantah, polisi tetap mendalami kasus. Saat ini, polisi tengah melacak pihak-pihak yang diduga mendanai rencana makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Selamat Datang Elkan Baggott, Belum Kering Tangis Timnas Indonesia
- Pondok Pesantren Lirboyo Disorot Usai Kasus Trans 7, Ini Deretan Tokoh Jebolannya
- Pengamat Pendidikan Sebut Keputusan Gubernur Banten Nonaktifkan Kepsek SMAN 1 Cimarga 'Blunder'
- Biodata dan Pendidikan Gubernur Banten: Nonaktifkan Kepsek SMA 1 Cimarga usai Pukul Siswa Perokok
- Apa Acara Trans7 yang Diduga Lecehkan Pesantren Lirboyo? Berujung Tagar Boikot di Medsos
Pilihan
-
Patrick Kluivert Bongkar Cerita Makan Malam Terakhir Bersama Sebelum Dipecat
-
Dear PSSI! Ini 3 Pelatih Keturunan Indonesia yang Bisa Gantikan Patrick Kluivert
-
Proyek Sampah jadi Energi RI jadi Rebutan Global, Rosan: 107 Investor Sudah Daftar
-
Asus Hadirkan Revolusi Gaming Genggam Lewat ROG Xbox Ally, Sudah Bisa Dibeli Sekarang!
-
IHSG Rebound Fantastis di Sesi Pertama 16 Oktober 2025, Tembus Level 8.125
Terkini
-
Pramono Anung Bakal 'Sulap' Sumber Waras Jadi RS Kelas A yang Ikonik Setelah 10 Tahun Mangkrak
-
Kontak Senjata di Intan Jaya Pecah! 14 OPM Tewas Ditembak TNI dalam Operasi Pembebasan Sandera
-
MUI Resmikan Fatwa Syariah Penyaluran Zakat dan Infak melalui Skema Jaminan Sosial Ketenagakerjaan
-
Jakarta Dilanda Panas Ekstrem, Ini Instruksi Pramono kepada Jajarannya
-
Mahfud MD 'Spill' Dugaan Korupsi Kereta Cepat Whoosh, Budi Prasetyo: Silakan Laporkan ke KPK
-
Kupang Diguncang Kasus Prostitusi Online Anak, Menteri PPPA Ungkap Fakta Mengejutkan
-
Trauma Kasus Lama? Gubernur Pramono Minta KPK Kawal Proyek Pembangunan RS Sumber Waras
-
Muncul Dugaan Kasus Trans7 vs Ponpes Lirboyo untuk Tutupi 4 Kasus Besar Ini
-
Koalisi Masyarakat Sipil Kecam Vonis Bersalah Warga Adat Maba Sangaji
-
Biodata dan Kekayaan Steve Forbes yang Dibuat Terbahak oleh Candaan 'Kampus Oxford' Prabowo