Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal M. Iriawan dan Pangdam Jaya Mayor Jenderal Teddy Lhaksmana [suara.com/Agung Sandy Lesmana]
Polda Metro Jaya menangkap aktivis yang juga bekas anggota DPR Hatta Taliwang di kediamannya, Bendungan Hilir, Jakarta Pusat, pada Kamis (8/12/2016) dini hari. Dia ditangkap langsung dijadikan tersangka karena diduga terlibat dalam kegiatan bersama 11 tokoh yang diciduk pada Jumat (2/12/2016) pagi.
"Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus PMJ, seseorang yang bernama Muhammad Hatta alias Hatta Taliwang tadi malam jam 1.30 WIB. Ditangkap dirumah di Rusun Benhil, Jakarta Pusat. Sudah kita tangkap berarti sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan saat ditangkap, Hatta tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, penyidik menyampaikan beberapa surat, dari penangkapan itu dibawa ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Hatta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan penghasutan berbau SARA melalui Facebook
"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat Jo 45 ayat 2 UU, Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian yang bersangkutan telah memposting di medsos ada di akun FB yang isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata dia. "Dia menyampaikan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa ada ditulisannya dan sebagainya Makanya kami tangkap."
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah telepon seluler dan buku-buku yang berisi tulisan Hatta.
"Kami temukan barang bukti HP, buku-buku tulisan yang bersangkutan, ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik," kata dia.
Mengenai apakah dia terlibat dalam perencanaan makar, Argo mengatakan hal itu masih didalami.
"Sedang kita dalami dulu ya kalau terduga makar," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik tengah memburu Hatta.
"Sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu kasih tahu saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan mengatakan alasan penyidik mencari Hatta karena dia diduga turut pertemuan dengan tokoh-tokoh lain.
"Betul (Hatta ikut hadiri rapat)," kata Iriawan.
Sebelum menetapkan Hatta menjadi tersangka, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
"Penangkapan yang dilakukan oleh Krimsus PMJ, seseorang yang bernama Muhammad Hatta alias Hatta Taliwang tadi malam jam 1.30 WIB. Ditangkap dirumah di Rusun Benhil, Jakarta Pusat. Sudah kita tangkap berarti sudah tersangka," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya.
Argo mengatakan saat ditangkap, Hatta tidak melakukan perlawanan kepada petugas. Dia langsung dibawa ke Polda Metro Jaya untuk dimintai keterangan.
"Pada saat penangkapan tersangka tidak melakukan perlawanan, penyidik menyampaikan beberapa surat, dari penangkapan itu dibawa ke Polda Metro Jaya," kata dia.
Hatta diduga melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan menyebarkan penghasutan berbau SARA melalui Facebook
"Yang bersangkutan kami persangkakan Pasal 28 ayat Jo 45 ayat 2 UU, Nomor 11, Tahun 2008 tentang ITE. Kemudian yang bersangkutan telah memposting di medsos ada di akun FB yang isinya bahwa dapat menimbulkan permusuhan terkait SARA," kata dia. "Dia menyampaikan bahwa orang Cina hobi beternak penguasa ada ditulisannya dan sebagainya Makanya kami tangkap."
Polisi sudah menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu buah telepon seluler dan buku-buku yang berisi tulisan Hatta.
"Kami temukan barang bukti HP, buku-buku tulisan yang bersangkutan, ada buku notes yang sedang dipelajari penyidik," kata dia.
Mengenai apakah dia terlibat dalam perencanaan makar, Argo mengatakan hal itu masih didalami.
"Sedang kita dalami dulu ya kalau terduga makar," kata dia.
Sebelumnya, Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan mengatakan penyidik tengah memburu Hatta.
"Sedang kita cari. Sampai sekarang belum tertangkap. Kalau kalian tahu kasih tahu saya," kata Iriawan di Polda Metro Jaya, Selasa (6/12/2016).
Iriawan mengatakan alasan penyidik mencari Hatta karena dia diduga turut pertemuan dengan tokoh-tokoh lain.
"Betul (Hatta ikut hadiri rapat)," kata Iriawan.
Sebelum menetapkan Hatta menjadi tersangka, Polda Metro Jaya telah menetapkan 11 tokoh menjadi tersangka. Mereka diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai pada Jumat (2/12/2016).
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Kendati para tokoh yang dijerat pasal makar membantah, polisi tetap mendalami kasus. Saat ini, polisi tengah melacak pihak-pihak yang diduga mendanai rencana makar.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- 5 Motor yang Jadi Mimpi Buruk Mekanik, Montir Langsung Pura-Pura Sibuk
- 5 Sunscreen Lokal untuk Hempas Flek Hitam, Lengkap dengan Review dan Harganya
- Sepatu Lari Cocok untuk Jalan Kaki? Ini 3 Sepatu Terbaik Menurut Pakar Beserta Harganya
- realme C100i Jadi Andalan Anak Muda, Baterai Awet 6 Tahun dan Reverse Charging
- Akhir Dilema PCX vs Vario: Skutik Baru Honda Hadir Bawa Kamera Dashcam dan Mesin Lebih Buas
Pilihan
-
Prabowo Copot Dadan Hindayana, Nanik S Dayang Resmi Jadi Kepala BGN!
-
674 Korban Kebakaran Kemayoran Mengungsi, Posko Bantuan dan Layanan Kesehatan Disiagakan
-
Kebakaran Kemayoran: Ratusan KK Terdampak, Korban Dievakuasi ke RS Hermina
-
Atma Jaya Yogyakarta Temukan Empat Mahasiswa Terlibat Kasus Riset AI, Kampus Siapkan Sanksi
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
Terkini
-
Heboh Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG, Istana Turun Tangan Lakukan Audit Internal
-
Terungkap! Ini Catatan yang Membuat Dadan Hindayana Kehilangan Kursi Kepala BGN
-
Dasco Bongkar Alasan Nanik Layak Gantikan Dadan Hindayana di BGN
-
Dadan Hindayana Dicopot, Istana Jamin MBG Tetap Berjalan Normal
-
Dasco Dukung Nanik S Deyang Jadi Kepala BGN: Dia Teruji di Lapangan
-
Alasan Prabowo Copot Pimpinan BGN: dari SOP hingga Kualitas Makanan
-
Kepala BGN Diganti, Dasco: DPR Apresiasi Pemerintah Dengar Aspirasi Rakyat
-
Profil Wakil Kepala BGN Baru Agustina Arumsari
-
Pemerintah Copot Dadan Hindayana Sebagai Kepala BGN, Anggota Komisi IX DPR: Pergantian Yang Wajar
-
Bukan Cuma Dadan Hindayana, Prabowo Juga Copot Dua Wakil Kepala BGN