Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Mantan anggota DPR Hatta Taliwang dicurigai terlibat kasus perencanaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk sangkaan yang baru ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang menelusurinya.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016)
Pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan dengan sejumlah tokoh yang sebelumnya sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
Iriawan menambahkan, saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang disita saat terjadi penangkapan terhadap Hatta pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
"Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya," katanya.
Hatta sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA lewat media sosial. Dia dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang ITE.
"UU ITE nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di Pasal 110," katanya.
Saat ini, Hatta masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia berpotensi ditahan.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. tapi itu kewenangan penyidik ya. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.
Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh.
Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016)
Pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan dengan sejumlah tokoh yang sebelumnya sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
Iriawan menambahkan, saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang disita saat terjadi penangkapan terhadap Hatta pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
"Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya," katanya.
Hatta sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA lewat media sosial. Dia dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang ITE.
"UU ITE nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di Pasal 110," katanya.
Saat ini, Hatta masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia berpotensi ditahan.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. tapi itu kewenangan penyidik ya. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.
Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh.
Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Menteri Agama RI Nasaruddin Umar Disebut Mengundurkan Diri
- Partai Kaesang Tutup Pintu Rapat untuk Ketum Projo: Tempat Budi Arie Bukan di PSI
- Desil Tak Akurat Bisa Bikin Warga Kehilangan Hak Bansos!
- Dilaporkan ke Bareskrim Polri, Gus Lilur Tantang 4 Tokoh NU Ngaji Kitab Kuning Saat Muktamar
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 7 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Sepeda Motor Dibakar Dekat Pos Polisi Pejompongan, Bentrok Pecah
-
Tolak MBG dan Kopdes, FMN: Anggaran Hanya Lari ke Prabowo dan Kroni-kroninya!
-
AMPB Pulang Usai Audiensi DPR, Relawan Ojol Curiga Ada Kesepakatan Transaksional
-
Kecewa Ditinggal Begitu Saja, Ojol Jakarta Murka Massa Pati Langsung Pulang Usai dari DPR
Terkini
-
Siapa Owner Vindes Corp Sekarang? Desta Resmi Umumkan Mundur
-
6 Sunscreen Indomaret untuk Flek Hitam dan Mencerahkan Wajah sesuai Review
-
Surat Al Kahfi Ayat 1-10 Lengkap Tulisan Arab, Latin, dan Artinya: Simak Waktu Terbaik Membacanya
-
Anime A Pen, Handcuffs, and a Common-Law Marriage Resmi Tayang Januari 2027
-
Dua Sepeda Motor yang Dibakar Massa di Pos Polisi Pejompongan Diduga Milik Intel
-
Desil Bansos Bikin Gaduh, 81 Tahun Merdeka tapi Data Kemiskinan Masih Kacau
-
Pidato Prabowo di Muktamar NU: Percaya Saya, Indonesia akan Bangkit Tak Ada yang Bisa Bendung
-
Demo 27 Agustus di DPR, Massa Desak RUU Perampasan Aset Segera Diketok
-
Imbas Demo di DPR, Jasa Marga Imbau Hindari Ruas Tol Dalam Kota, Ini Pengalihan Rute Tol
-
Film Horor 'Rambut Sewu: Satu Langkah Getih' Angkat Sisi Gelap Ritual Pesugihan Jawa