Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochammad Iriawan. (suara.com/Agung Shandy Lesmana)
Mantan anggota DPR Hatta Taliwang dicurigai terlibat kasus perencanaan makar terhadap pemerintahan Presiden Joko Widodo. Untuk sangkaan yang baru ini, penyidik Polda Metro Jaya sedang menelusurinya.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016)
Pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan dengan sejumlah tokoh yang sebelumnya sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
Iriawan menambahkan, saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang disita saat terjadi penangkapan terhadap Hatta pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
"Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya," katanya.
Hatta sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA lewat media sosial. Dia dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang ITE.
"UU ITE nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di Pasal 110," katanya.
Saat ini, Hatta masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia berpotensi ditahan.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. tapi itu kewenangan penyidik ya. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.
Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh.
Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.
"Ada peran dalam rapat dan pertemuan dan jelas fotonya ada. Dokumen-dokumen kita sita dari rumahnya, itu bisa lebih jelas lagi," kata Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Mochamad Iriawan di Ancol, Jakarta Utara, Jumat (9/12/2016)
Pertemuan yang dimaksud adalah pertemuan dengan sejumlah tokoh yang sebelumnya sudah lebih dulu dijadikan tersangka kasus dugaan merencanakan makar.
Iriawan menambahkan, saat ini, penyidik masih mendalami beberapa dokumen yang disita saat terjadi penangkapan terhadap Hatta pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
"Nanti kami akan jelaskan setelah dokumen-dokumen itu diteliti ya," katanya.
Hatta sudah ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan penghasutan berbau SARA lewat media sosial. Dia dikenakan pasal dalam Undang-Undang tentang ITE.
"UU ITE nya ada, makarnya ada. Jadi percobaan makarnya itu ada pidananya. Kena di Pasal 110," katanya.
Saat ini, Hatta masih diperiksa secara intensif di Polda Metro Jaya. Dia berpotensi ditahan.
"Masih diperiksa. Kalau lewat hari ini, berarti ditahan ya. tapi itu kewenangan penyidik ya. Penyidik bisa melakukan penahanan atau tidak," kata Iriawan.
Hatta ditangkap di kediamannya, rumah susun Bendungan Hilir, Jakarta Pusat. Penangkapan terhadap Hatta merupakan rangkaian dari penanganan kasus yang sebelumnya telah menjerat 11 tokoh.
Sebelas tokoh ditangkap pada Jumat 2 Desember, delapan di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan makar.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Dua tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Musisi yang juga calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Dari 11 tokoh, hanya Sri Bintang Pamungkas, Rizal, dan Jamran yang ditahan.
Selain itu, Polda Metro Jaya sekarang juga tengah melacak tokoh yang diduga mendanai rencana makar. Polisi bekerjasama dengan PPATK. Dan beberapa bukti adanya transaksi sudah didapatkan penyidik.
Komentar
Berita Terkait
-
Polemik Pasal Penghinaan Presiden KUHP, Jokowi Saja Pertanyakan Urgensinya
-
Peringatan Hari Migran Internasional, Partai Buruh Singgung Pasal Penghinaan Presiden Dalam UU KUHP
-
Bukan Buat Lindungi Jokowi? Mahfud MD Ungkap Siapa yang Untung Lewat KUHP Pasal Penghinaan Presiden
-
'Gundulmu!' Kaesang Ngegas saat Memenya Tentang Jokowi Diadukan Warganet
-
Usulan ICJR ke DPR: Ancaman Penjara Pasal Penghinaan Presiden di RKUHP Diganti Kerja Sosial
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
3 Emiten Lolos Pemotongan Kuota Batu Bara, Analis Prediksi Peluang Untung
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
Terkini
-
Partai Demokrat Desak Angka Ambang Batas Parlemen Dikecilkan, Herman Khaeron Ungkap Alasannya!
-
Temui Putra Mahkota Abu Dhabi, Megawati Kenalkan Pancasila sebagai Falsafah Pemersatu Bangsa
-
Saat Indonesia Jadi Pasar Rokok Terbesar ASEAN, Siapa Lindungi Generasi Muda?
-
OTT Beruntun di Kemenkeu, KPK Sita 3 Kg Emas dan Duit Miliaran dari Penangkapan Pejabat Bea Cukai
-
Edit Logo NU dan Disamakan dengan Simbol Yahudi, Warga Laporkan Akun X ke Polda Metro Jaya
-
Mensesneg Bocorkan Jadwal Pelantikan Hakim MK Baru Adies Kadir
-
PM Australia Anthony Albanese ke Jakarta Besok, Cek 8 Ruas Jalan yang Kena Rekayasa Lalin
-
BPJS PBI Dinonaktifkan Tanpa Pemberitahuan, Puluhan Pasien Cuci Darah Jadi Korban Ditolak RS
-
Bocah 10 Tahun di Ngada Bunuh Diri, Menteri PPPA Sentil Kerapuhan Sistem Perlindungan Anak Daerah
-
Istana Buka Suara soal Siswa SD Akhiri Hidup di NTT