Suara.com - Wakil Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Fahri Hamzah meminta agar penambahan kursi pimpinan DPR yang diminta Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan supaya mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku.
Cara yang tepat untuk menambah kursi pimpinan DPR adalah lewat revisi undang-undang nomor 17/2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD atau MD3.
Usulan ini harus dimasukan ke Badan Legislasi dan kemudian dimasukan dalam program legislasi nasional. Setelah itu, DPR dan Pemerintah melakukan pembahasan yang kemudian disetujui di paripurna.
"Ini harus lewat revisi. Meski hanya merubah satu pasal harus lewat prolegnas. Prosedurnya harus dilalui," kata Fahri di DPR, Jumat (9/12/2016).
Dalam UU MD3 disebutkan, pimpinan DPR terdiri dari satu orang ketua dan maksimal empat wakil ketua. Karena ada usulan penambahan kursi pimpinan dari PDI Perjuangan, maka pasal yang mengatur itu harus diubah.
Fahri menerangkan dengan mengikuti prosedur yang sesuai aturan ini, maka kekhawatiran UU tersebut digugat masyarakat menjadi tidak ada. Sehingga hasil dari revisi ini bisa berjalan dengan baik.
"(Kalau tidak sesuai prosedur) Nanti bisa di Judicial Review. Kasian tuh siapa yang sudah dipilih (jadi pimpinan DPR), baru sehari dicabut, gagal lagi. Nanti kasian DPR, bisa jatuh wibawanya," ujar Politikus yang sudah dipecat oleh PKS ini.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Gaji di Bawah Rp 8 Juta Kini Masuk Kategori Berpenghasilan Rendah
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
Pilihan
-
Pelarian Berakhir! Taufik Hidayat Penyekap dan Penyiksa Pacar 3 Tahun Ditangkap di Bandung Raya
-
UBK Nonaktifkan Ketua BEM FH dari Jabatan Usai Mengaku Terima Suap Rp20 Juta dari Oknum Polisi
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
Terkini
-
DPR Apresiasi Polda Jabar Tangkap Taufik Hidayat, Pelaku Penyekapan Perempuan di Bandung
-
Kasus Suap Mahasiswa UBK, BEM UMY: Tak Bisa Selesai Hanya dengan Maaf
-
Usut Kasus Silmy Karim, KPK Geledah Kantor Biro Jasa di Bali
-
Dua Kebakaran Serang Duren Sawit Dini Hari, 23 Jiwa Terdampak dan Ratusan Juta Rupiah Ludes
-
KPK Periksa 13 Saksi Kasus Silmy Karim di Jakarta dan Bali, ASN Hingga Swasta Dicecar
-
Kafe MIlik Gofar Hilman di Melawai Terbakar Gara-Gara Percikan dari Fryer
-
Jakarta Menuju 500 Tahun, Pemprov Genjot Transportasi, Pendidikan, dan Penataan Permukiman
-
Indonesia Punya Potensi PLTS Besar, tapi Kenapa Baru Sedikit yang Terpakai?
-
JC Ditolak Kejagung, Kubu Sony Sonjaya Tetap Ancam Bongkar 'Dosa' Pejabat di Kasus MBG
-
Militerisasi Masuk Sektor Agraria, Konflik Lahan Naik 300 Persen pada 2025