Suara.com - Komisi Yudisial (KY) menyarankan supaya persidangan dugaan penistaan agama oleh Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok disiarkan secara terbatas oleh televisi.
"Patut dicatat dari pengalaman sebelumnya bahwa dalam siaran langsung berpotensi menimbulkan masalah berkaitan dengan independensi peradilan dengan opini publik," ujar juru bicara KY Farid Wajdi melalui pesan singkat yang diterima di Jakarta, Sabtu.
Hal ini berdasarkan pengalaman persidangan kasus kopi vietnam bersianida yang disiarkan secara langsung oleh televisi swasta nasional.
Farid menjelaskan siaran langsung dapat berekses pada penghakiman oleh masyarakat baik kepada kemandirian hakim, pengadilan, maupun kasus itu sendiri.
Selain itu pengadilan yang disiarkan secara langsung semakin membuka polemik dalam ruang hukum bagi para pakar hukum di luar persidangan.
"Polemik atau perang opini secara terbuka dalam kasus sensitif semacam ini perlu dihindari," jelas Farid.
Persidangan yang disiarkan secara langsung secara otomatis tidak akan melalui sensor, padahal ada hal-hal sensitif atau memiliki dimensi susila yang tidak sesuai dengan kepatutan untuk dipublikasi secara terbuka, jelas Farid.
Selanjutnya Farid mengatakan bahwa siaran langsung ini sedikit banyak dapat mempengaruhi keterangan saksi.
"Saksi diperiksa satu per satu diambil keterangannya untuk masuk ke ruang sidang, saksi ini tidak diperbolehkan saling mendengarkan keterangan," ujar Farid.
Farid mengatakan seorang saksi harus memberikan keterangan sebagaimana yang mereka dengar sendiri, mereka lihat sendiri, atau mereka alami sendiri.
"Jika siaran langsung tentu keterangan antar para saksi sudah tiada sekat lagi," kata Farid.
Farid menambahkan bahwa dengan alasan-alasan tersebut, harus ada kompromi yaitu siaran langsung dapat dilakukan tetapi terbatas hanya pada bagian-bagian tertentu seperti penbacaan tuntutan, pledoi, dan pembacaan putusan.
"Walaupun siaran langsung bersifat terbatas, tidak berarti bahwa sidang itu tidak dilakukan secara sungguh-sungguh karena tentu akan tetap profesional," kata Farid.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
Pilihan
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
Terkini
-
India Tuntut Mark Zuckerberg Minta Maaf Setelah Video Perdana Menterinya Dibatasi di Facebook
-
BRI Dukung Optimalisasi Dana SAL, Perkuat Penyaluran Kredit Produktif ke Sektor Riil
-
Digelar Pagi Sebelum Jumatan, Ini Jadwal Lengkap dan Agenda Sidang Tahunan MPR RI 14 Agustus 2026
-
Hadapi El Nino, Pramono Minta RW Siapkan APAR dan Pastikan Pasokan Air Bersih
-
Kasus Korupsi Lampu Jalan Palembang Merembet, Wali Kota dan Wawako Bisa Diperiksa
-
Mengapa The Yellow Wallpaper Dianggap Karya Sastra dengan Kritik Feminisme?
-
Mama Saya Sudah Meninggal! Curhat Pilu Warga Lampung Diduga Ditolak RSUDAM Viral
-
MPR Godok Produk Hukum PPHN, Jadi Guidance Bernegara yang Ditaati Semua Lembaga
-
Dana Transfer ke Daerah Dipangkas, Gus Yasin Pastikan Gaji ASN Jateng Tidak Terkendala
-
Sudah Dapat Tiket Upacara 17 Agustus 2026 di Istana? Simak Aturan Berpakaiannya