News / Metropolitan
Senin, 12 Desember 2016 | 15:43 WIB
Ahmad Dhani dalam jumpa pers di kediamannya Pondok Indah, Jakarta Selatan, Kamis (3/11/2016). [suara.com/Nanda]

Suara.com - Tim pengacara musikus yang kini menjadi calon wakil Bupati Bekasi Ahmad Dhani masih menunggu tindak lanjut dari penyidik Polda Metro Jaya sebelum mengambil langkah hukum. Ahmad Dhani ditangkap polisi pagi hari menjelang aksi 2 Desember, dia ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan menghina Presiden Joko Widodo lewat orasi di tengah aksi 4 November.

"Soal Ahmad Dhani, masih kami dalami. Kami tunggu proses selanjutnya dulu," kata pengacara dari Advokat Cinta Tanah Air yang juga menjabat Sekretaris DPD Front Pembela Islam Jakarta Novel Bamukmin kepada Suara.com, Minggu (12/12/2016).

Ahmad Dhani pertamakali dilaporkan oleh Laskar Rakyat Jokowi ke Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Metro Jaya pada Senin (7/11/2016) dini hari.

Kendati masih menunggu proses lanjutan dari penyidik, tim pengacara tetap mempersiapkan langkah-langkah hukum.

Mengenai rencana mengajukan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Ahmad Dhani, Novel mengatakan hal itu masih dikoordinasikan dengan tim pengacara 11 tersangka yang lain yang ditangkap pada 2 Desember dan Kamis 8 Desember.

Dari duabelas tokoh, delapan orang di antaranya ditetapkan menjadi tersangka kasus dugaan rencana makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, aktivis Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.

Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, dan Hatta Taliwang, disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian. Dan Ahmad Dhani kena sangkaan penghinaan terhadap Presiden.

Koordinator tim pengacara terkait rencana mengajukan praperadilan adalah Yusril Ihza Mahendra.

"Kami semua mau ajukan praperadilan untuk lepaskan tersangka. Tunggu dari Pak Yusril dulu," kata Novel.

Load More