Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Koesoemah Atmadja [suara.com/Welly Hidayat]
Demi ketertiban di ruang sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016), petugas akan membatasi jumlah pengunjung di ruang pengadilan.
"Ya terbuka untuk umum (sidang), tapi kan nantinya ada terbatas juga masuk ruang sidang. Soalnya kapasitas 60-80 dan yang masuk 400 kan nggak mungkin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Ruang sidang yang dipakai untuk mengadili Ahok bernama Koesoemah Atmadja.
Untuk pengunjung sidang yang tak dapat masuk ke ruangan nanti bisa menyaksikan proses persidangan lewat layar monitor.
"Kalau yang sudah masuk duluan ya udah di situ, nanti kita koordinasi siapa tahu nanti di luar sidang ada TV. Mau nonton boleh," kata dia
Polda Metro Jaya sudah siap 100 persen untuk mengamankan persidangan.
"Tentunya nanti yang masuk akan kita cek jangan sampai membawa sajam dan sebagainya. Kita cek nanti apakah ada metal detector atau tidak," kata dia.
"Ya terbuka untuk umum (sidang), tapi kan nantinya ada terbatas juga masuk ruang sidang. Soalnya kapasitas 60-80 dan yang masuk 400 kan nggak mungkin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).
Ruang sidang yang dipakai untuk mengadili Ahok bernama Koesoemah Atmadja.
Untuk pengunjung sidang yang tak dapat masuk ke ruangan nanti bisa menyaksikan proses persidangan lewat layar monitor.
"Kalau yang sudah masuk duluan ya udah di situ, nanti kita koordinasi siapa tahu nanti di luar sidang ada TV. Mau nonton boleh," kata dia
Polda Metro Jaya sudah siap 100 persen untuk mengamankan persidangan.
"Tentunya nanti yang masuk akan kita cek jangan sampai membawa sajam dan sebagainya. Kita cek nanti apakah ada metal detector atau tidak," kata dia.
Majelis hakim terdiri dari lima orang. Yakni, ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, empat hakim anggota: Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna.
Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.
Suara.com - Laskar Front Pembela Islam dan anggota ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama.
"Iya, betul. Kami akan kerahkan laskar. Pasti turun, tepatnya di PN Jakarta Utara yang sekarang menempati bekas gedung PN Jakarta Pusat (Jalan Gajah Madah)," kata Sekretaris DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin kepada Suara.com.
Tujuan aksi tersebut yaitu untuk mengawal dan mengawasi proses persidangan. Mereka ingin Ahok yang sedang maju pilkada untuk memimpin Jakarta periode 2017-2022 masuk penjara.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter
-
Evaluasi Rekrutmen Polri: Hapus Kuota Khusus, Libatkan Multi-aktor
-
Revitalisasi 71.744 Sekolah Tahun 2026, Mendikdasmen Siapkan Dana Rp14 Triliun
-
Peneliti Temukan Cara Ubah Kulit Kayu Eukaliptus Jadi Penangkap Polusi, Seberapa Efektif?