News / Metropolitan
Senin, 12 Desember 2016 | 19:50 WIB
Ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Koesoemah Atmadja [suara.com/Welly Hidayat]
Demi ketertiban di ruang sidang perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016), petugas akan membatasi jumlah pengunjung di ruang pengadilan.

"Ya terbuka untuk umum (sidang), tapi kan nantinya ada terbatas juga masuk ruang sidang. Soalnya kapasitas 60-80 dan yang masuk 400 kan nggak mungkin," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono di Polda Metro Jaya, Senin (12/12/2016).

Ruang sidang yang dipakai untuk mengadili Ahok bernama Koesoemah Atmadja.

Untuk pengunjung sidang yang tak dapat masuk ke ruangan nanti bisa menyaksikan proses persidangan lewat layar monitor.

"Kalau yang sudah masuk duluan ya udah di situ, nanti kita koordinasi siapa tahu nanti di luar sidang ada TV. Mau nonton boleh," kata dia

Polda Metro Jaya sudah siap 100 persen untuk mengamankan persidangan.

"Tentunya nanti yang masuk akan kita cek jangan sampai membawa sajam dan sebagainya. Kita cek nanti apakah ada metal detector atau tidak," kata dia.
 
Majelis hakim terdiri dari lima orang. Yakni, ketua hakim Dwiarso Budi Santiarto, empat hakim anggota: Jupriadi, Abdul Rosyad, Joseph V. Rahantoknam, dan I Wayan Wijarna.

Kejaksaan Agung telah menunjuk 13 jaksa penuntut umum yang dipimpin oleh jaksa Ali Mukartono. Ali merupakan mantan Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu dan sekarang menjabat sebagai direktur di Jaksa Agung Muda Pidana Umum.

Suara.com -  Laskar Front Pembela Islam dan anggota ormas Islam lainnya yang tergabung dalam Gerakan Nasional Pengawal Fatwa MUI akan mendatangi Pengadilan Negeri Jakarta Utara untuk mengikuti persidangan perdana kasus dugaan penistaan agama.

"Iya, betul. Kami akan kerahkan laskar. Pasti turun, tepatnya di PN Jakarta Utara yang sekarang menempati bekas gedung PN Jakarta Pusat (Jalan Gajah Madah)," kata Sekretaris DPD FPI Jakarta Novel Bamukmin kepada Suara.com.

Tujuan aksi tersebut yaitu untuk mengawal dan mengawasi proses persidangan. Mereka ingin Ahok yang sedang maju pilkada untuk memimpin Jakarta periode 2017-2022 masuk penjara.

Load More