Suara.com - Kasus penistaan agama gubernur non aktif DKI Jakarta, Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok akhirnya berlabuh di meja sidang, Selasa (13/12/2016). Meski di awal tuduhan, Ahok tidak ingin meminta maaf.
Kasus penistaan agama Ahok ini bermula saat seorang dosen bernama Buni Yani mengunggah video pidato Ahok di Kepulauan Seribu lewat akun Facebooknya, Kamis (6/10/2016).
"Penistaan terhadap agama?
"Bapak-ibu (pemilih muslim)...dibohongi Surat Al Maidah"...(dan) masuk neraka (juga bapak-ibu) dibodohi,"
"Kelihatannya akan terjadi sesuatu yang kurang baik dengan video ini."
Begitu kalimat posting lelaki berambut putih dan berkacamata itu. Buni pun mengunggah video ucapan Ahok itu.
Tak lama, video itu jadi viral. 'Publik medsos' bereaksi jika Ahok dinilai menistakan agama.
Ahok pun berkomentar, dia tidak ada maksud untuk menghina surat Al Maidah. Ahok hanya curhat, pencalonan dirinya sebagai gubernur dijegal dengan isu SARA. Ahok mengatakan banyak pihak menggunakan Al Maidah sebagai senjata agar umat Islam tidak memilih calon pemimpin non muslim.
"Karena teman saya banyak ustadz, ada beberapa yang terkenal. Jadi tidak ada niat sama sekali," ujar Ahok usai memberikan klarifikasi ke Bareskrim soal tuduhan menistakan agama Islam, di kantor Bareskrim Polri, Jalan Medan Merdeka Timur, Jakarta Pusat, Senin (24/10/2016).
Baca Juga: AJI: Televisi Jangan Membuat Sidang Tandingan Kasus Ahok
Meski sudah minta maaf, sekelompok orang tetap melaporkan Ahok ke polisi dengan kasus penistaan agama. Tidak hanya kelompok dari Jakarta, kelompok anti Ahok di daerah pun melaporkan Ahok. Bahkan Mabes Polri sampai menggabungkan laporan-laporan itu karena dianggap sama.
Meski sudah meminta maaf lewat media, berbagai kelompok terus 'menyerang' Ahok. Termasuk Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang mengeluarkan pernyataan jika Ahok menistakan Agama. Setelah itu muncul demo 4 November yang dilakukan kelompok anti Ahok.
Demo pun terjadi, puluhan ribu orang turun ke jalan raya untuk mendesak polisi menetapkan Ahok sebagai tersanga. Demo berakhir ricuh, Jumat (4/11/2016).
Sepekan kemudian, Ahok ditetapkan sebagai tersangka penistaan Agama. Namun Ahok tidak ditahan. Ahok tetap berkampanye, namun di dalam markasnya di Rumah Lembang, Menteng, Jakarta. Belakangan Ahok mendapatkan teror dengan diusir saat kampanye keluar masuk kampung.
Belum puas dengan penetapan Ahok sebagai tersangka, massa yang mengklaim sebagai Ormas Islam itu berkumpul dan berteriak agar pemerintah menahan Ahok.
Demo serupa terus terjadi dalam skala kecil. Terakhir demo dilakukan 2 Desember lalu atau demo 212.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
7 Langkah Mudah Reaktivasi PBI-JK yang Dinonaktifkan
-
Prabowo: Setiap Kali Mau Berantas Korupsi, Kelompok 'Garong' Serang Balik Pakai Kerusuhan
-
Di Istiqlal, MUI Ingatkan Perusak Lingkungan Adalah Kejahatan Besar di Mata Al-Qur'an
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi