Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja melakukan penodaan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Ali Mukartono menambahkan ketika itu Ahok meminta warga untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang kerap menggunakan dalil-dalil agama untuk tujuan politik.
"Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam," kata Ali Mukartono mengutip pernyatan Ahok ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Menurut Ali Mukartono, Ahok seharusnya jangan menyinggung surat Al Maidah. Sebab, kata Ali Mukartono, bukan kapasitas Ahok untuk menerjemahkan ayat tersebut.
"Dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi agama Islam, baik pemahaman maupun penerapannya," katanya.
Dalam perkara penistaan agama, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Ali Mukartono menambahkan ketika itu Ahok meminta warga untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang kerap menggunakan dalil-dalil agama untuk tujuan politik.
"Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam," kata Ali Mukartono mengutip pernyatan Ahok ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Menurut Ali Mukartono, Ahok seharusnya jangan menyinggung surat Al Maidah. Sebab, kata Ali Mukartono, bukan kapasitas Ahok untuk menerjemahkan ayat tersebut.
"Dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi agama Islam, baik pemahaman maupun penerapannya," katanya.
Dalam perkara penistaan agama, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Ketika menyampaikan nota keberatan atas dakwaan, Ahok menegaskan ketika itu sama sekali tidak punya niat untuk menodai agama Islam.
Komentar
Berita Terkait
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
-
Ahok Ngamuk di Sidang Korupsi LNG Pertamina: Saya Paling Benci Korupsi, Akan Saya Sikat!
-
Ahok Jadi Saksi Sidang Kasus Korupsi LNG Pertamina Rp1,7 Triliun, Irit Bicara Saat Tiba di Tipikor
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
Terpopuler
- Terjaring OTT KPK, Bupati Pekalongan Fadia Arafiq Langsung Dibawa ke Jakarta
- Profil dan Biodata Anis Syarifah Istri Bos HS Meninggal Karena Kecelakaan Moge
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Surabaya
- Prabowo-Gibran Beri Penghormatan Terakhir di Pemakaman Try Sutrisno: Momen Khidmat di TMP Kalibata
- Rekam Jejak Muhammad Suryo: Pebisnis dari Nol hingga Jadi Bos Rokok HS
Pilihan
-
Detik-detik Remaja di Makassar Tewas Tertembak, Perwira Polisi Jadi Tersangka
-
100 Hari Jelang Piala Dunia 2026, FIFA Belum Kantongi Izin dari Dewan Kota
-
Nelayan Tanpa Perahu di Sambeng, Menjaga Kali Progo dari Ancaman Tambang Tanah Urug
-
Hasil BRI Super League: Lewat Duel Sengit, Persija Jakarta Harus Puas Ditahan Borneo FC
-
Dua Kapal Tanker Pertamina Masih di Selat Hormuz, Begini Nasib Awaknya
Terkini
-
2 Lapangan Padel di Jakut Mendadak Disegel! Ini Alasannya
-
Saham BEBS Meroket 7.150 Persen, OJK Geledah Mirae Asset Sekuritas Terkait Dugaan Manipulasi
-
Bupati Pekalongan Jadi Tersangka, KPK Beberkan Aliran Rp19 Miliar ke Kantong Pribadi hingga Keluarga
-
Dasco: Kamis Besok Dengar Pendapat Publik soal RUU PPRT
-
KPK Sebut Dalil Praperadilan Gus Yaqut Salah Alamat dan Bukan Lingkup Hakim
-
Terjaring OTT, Bupati Pekalongan Alasan Tak Paham Birokrasi Karena Berlatar Belakang Musisi Dangdut
-
Waketum Golkar: Indonesia Harus Tegas Kutuk Serangan AS-Israel, Tapi Jangan Keluar dari BoP
-
OTT Bupati Pekalongan: Fadia Arafiq Diduga Atur Proyek Pemkab untuk Perusahaan Keluarga
-
Amerika Serikat Siap Tempur, Israel Justru Kelelahan Dibombardir Iran
-
Lulusan SD Bisa Jadi PPSU, Pramono Anung Pangkas Syarat Kerja Demi Tekan Jumlah Pengemis Jakarta