Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum mendakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) sengaja melakukan penodaan agama dengan menyinggung surat Al Maidah ayat 51 ketika berpidato di Kepulauan Seribu.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Ali Mukartono menambahkan ketika itu Ahok meminta warga untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang kerap menggunakan dalil-dalil agama untuk tujuan politik.
"Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam," kata Ali Mukartono mengutip pernyatan Ahok ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Menurut Ali Mukartono, Ahok seharusnya jangan menyinggung surat Al Maidah. Sebab, kata Ali Mukartono, bukan kapasitas Ahok untuk menerjemahkan ayat tersebut.
"Dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi agama Islam, baik pemahaman maupun penerapannya," katanya.
Dalam perkara penistaan agama, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
"Dengan sengaja di muka umum mengeluarkan perasaan atau melakukan perbuatan yang pada pokoknya bersifat permusuhan penyalahgunaan atau penodaan terhadap agama yang dianut di Indonesia yang dilakukan oleh terdakwa dengan cara-cara sebagai berikut," kata jaksa penuntut umum Ali Mukartono di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Jalan Gajah Mada, Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12/2016).
Ali Mukartono menambahkan ketika itu Ahok meminta warga untuk tidak mudah percaya dengan pihak-pihak tertentu yang kerap menggunakan dalil-dalil agama untuk tujuan politik.
"Jadi tak usah pikiran ah nanti kalau tak terpilih mesti Ahok program bubar tidak saya sampai Oktober 2017. Jadi, jangan percaya sama orang, bisa saja dalam hati kecil bapak-ibu tak bisa pilih saya dibohongi pakai Surat Al Maidah 51 macam," kata Ali Mukartono mengutip pernyatan Ahok ketika kunjungan kerja di Kepulauan Seribu.
Menurut Ali Mukartono, Ahok seharusnya jangan menyinggung surat Al Maidah. Sebab, kata Ali Mukartono, bukan kapasitas Ahok untuk menerjemahkan ayat tersebut.
"Dimana terjemahan dan interpretasinya menjadi domain bagi agama Islam, baik pemahaman maupun penerapannya," katanya.
Dalam perkara penistaan agama, Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP.
Ketika menyampaikan nota keberatan atas dakwaan, Ahok menegaskan ketika itu sama sekali tidak punya niat untuk menodai agama Islam.
Komentar
Berita Terkait
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
Terpopuler
- Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Diperiksa Kejagung, Lodewyk Pusung dan Sony Sanjaya Ikut Diciduk
- Eks Kepala BGN Dadan Hindayana Dijemput Kejagung, 2 Lainnya Dikejar untuk Ditangkap
- 3 HP Xiaomi dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- Klasemen Piala AFF U-19: Timnas Indonesia Wajib Menang Besar atas Timor Leste demi Gusur Vietnam
Pilihan
-
Tersangka Korupsi MBG Sony Sonjaya Ajukan Diri Jadi Justice Collaborator, Siap Ungkap Pihak Lain
-
Terbukti Korupsi! Immanuel Ebenezer 'Noel' Dijatuhi Hukuman 4,5 Tahun dan Denda Rp200 Juta
-
Purbaya Bantah Kabar Akan Dicopot dari Kursi Menteri Keuangan
-
Menkeu Purbaya Dikabarkan Bakal Dicopot Kamis Hari Ini
-
Wamen Imipas Silmy Karim Ditahan KPK, Terborgol Pakai Rompi Oranye Usai Drama Menyerahkan Diri
Terkini
-
Siap-siap! Tarif Transjabodetabek Naik Hingga Rp15 Ribu, Bukan Lagi Rp3.500
-
Jadi Kasus Langka, Peneliti UGM Beberkan Hasil Penelitian Kebakaran Misterius Sleman
-
Singapura Beri Jalan, KPK Targetkan Ekstradisi Paulus Tannos Rampung Cepat
-
Bantah Sembunyi, Silmy Karim Ngaku Cuma Jalani Agenda Biasa Saat Jadi Buruan KPK
-
Harga MinyaKita Bakal Naik, DPR Warning Pemerintah: Jangan Biarkan Penimbun Ambil Untung
-
Bakal Jadi Presiden Rusia Sampai 2036, Vladimir Putin: Hanya Tuhan yang Tahu
-
Saling Sikut DPR vs Pemerintah Soal Komposisi Anggota Kompolnas di Draf RUU Polri
-
Polisi Masuk ke Sektor Gizi Nasional? Simak Poin-Poin Usulan Pemerintah dalam Revisi UU Polri
-
Open House Sekolah Rakyat Jambi, Gus Ipul Tegaskan Pentingnya Data yang Akurat dan Sasaran Tepat
-
Bukan Tanpa Alasan! KPK Jelaskan Kehadiran Brimob Bersenjata saat Geledah Rumah Silmy Karim