Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono sedang mematangkan strategi untuk sidang kedua perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang kedua akan diselenggarakan pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan Ahok, hari ini.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia enggan membeberkan strategi jaksa.
"Konsep itulah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata dia.
Materi dakwaan terhadap Ahok yang dibacakan jaksa tadi sebanyak tujuh lembar. Menurutnya isi dakwaan tersebut merupakan bagian paling penting dari perkara.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata Ali.
Ali mengakui di persidangan tadi menolak untuk menayangkan video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasannya, kata dia, agar waktu persidangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Benar, kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya. Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu diproses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus dipembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia enggan membeberkan strategi jaksa.
"Konsep itulah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata dia.
Materi dakwaan terhadap Ahok yang dibacakan jaksa tadi sebanyak tujuh lembar. Menurutnya isi dakwaan tersebut merupakan bagian paling penting dari perkara.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata Ali.
Ali mengakui di persidangan tadi menolak untuk menayangkan video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasannya, kata dia, agar waktu persidangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Benar, kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya. Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu diproses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus dipembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
-
Roasting Ayah Sendiri, Nicholas Sean Anak Ahok Viral Jualan 'Broken Home Cookies'
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Sepeda Murah Kelas Premium, Fleksibel dan Awet Buat Goweser
- 5 City Car Bekas yang Kuat Nanjak, Ada Toyota hingga Hyundai
- 5 HP Murah RAM Besar di Bawah Rp1 Juta, Cocok untuk Multitasking
- Link Epstein File PDF, Dokumen hingga Foto Kasus Kejahatan Seksual Anak Rilis, Indonesia Terseret
Pilihan
-
CV Joint Lepas L8 Patah saat Pengujian: 'Definisi Nama Adalah Doa'
-
Ustaz JM Diduga Cabuli 4 Santriwati, Modus Setor Hafalan
-
Profil PT Sanurhasta Mitra Tbk (MINA), Saham Milik Suami Puan Maharani
-
Misi Juara Piala AFF: Boyongan Pemain Keturunan di Super League Kunci Kekuatan Timnas Indonesia?
-
Bukan Ragnar Oratmangoen! Persib Rekrut Striker Asal Spanyol, Siapa Dia?
Terkini
-
Anak Buah Terjaring OTT KPK, Menkeu Purbaya: Kenapa Terpukul? Ini Titik Masuk Perbaikan
-
Operasi Pekat Jaya Sepekan, Polda Metro Jaya Tangkap 105 Pelaku Tawuran, 56 Sajam Disita
-
Telak! Baru 7 Hari Dilantik Menkeu Purbaya, Kepala Kanwil Bea Cukai Sumbagsel Diciduk KPK
-
Prabowo Naikkan Gaji Hakim untuk Cegah Penegak Hukum Korupsi, Eks Ketua KPK: Tak Sesederhana Itu
-
Saat 16 Ormas Sepakat RI Gabung BoP, Israel Masih Terus Serang Palestina
-
Ciduk Kepala Pajak Banjarmasin Lewat OTT, KPK Sita Duit Tunai Lebih dari Rp1 Miliar
-
Buntut Siswa SD di NTT Bunuh Diri, Komisi X DPR Bakal Panggil Mendikdasmen Pekan Depan
-
Abraham Samad Akui Minta Prabowo Agar 57 Eks Pegawai Gagal TWK Abal-abal Kembali ke KPK
-
Kapolres Ngada Ungkap Kematian Bocah 10 Tahun di NTT Bukan Akibat Ingin Dibelikan Buku dan Pena
-
Pramono Optimis Transjabodetabek Rute Soetta Bakal Diserbu: Bayar Rp3.500, Siapa yang Nggak Mau?