Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Baca 10 detik
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono sedang mematangkan strategi untuk sidang kedua perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang kedua akan diselenggarakan pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan Ahok, hari ini.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia enggan membeberkan strategi jaksa.
"Konsep itulah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata dia.
Materi dakwaan terhadap Ahok yang dibacakan jaksa tadi sebanyak tujuh lembar. Menurutnya isi dakwaan tersebut merupakan bagian paling penting dari perkara.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata Ali.
Ali mengakui di persidangan tadi menolak untuk menayangkan video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasannya, kata dia, agar waktu persidangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Benar, kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya. Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu diproses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus dipembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia enggan membeberkan strategi jaksa.
"Konsep itulah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata dia.
Materi dakwaan terhadap Ahok yang dibacakan jaksa tadi sebanyak tujuh lembar. Menurutnya isi dakwaan tersebut merupakan bagian paling penting dari perkara.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata Ali.
Ali mengakui di persidangan tadi menolak untuk menayangkan video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasannya, kata dia, agar waktu persidangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Benar, kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya. Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu diproses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus dipembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
Menkeu Purbaya Tak Mau Naikkan Tarif Listrik Meski Subsidi Berkurang
-
Istana Tanggapi Gerakan 'Stop Tot Tot Wuk Wuk' di Media Sosial: Presiden Aja Ikut Macet-macetan!
-
Emil Audero Jadi Kunci! Cremonese Bidik Jungkalkan Parma di Kandang
-
DPR Usul Ada Tax Amnesty Lagi, Menkeu Purbaya Tolak Mentah-mentah: Insentif Orang Ngibul!
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
Terkini
-
Ganggu Masyarakat, Kakorlantas Bekukan Penggunaan Sirene "Tot-tot Wuk-wuk"
-
Angin Segar APBN 2026, Apkasi Lega TKD Bertambah Meski Belum Ideal
-
Digerebek Satpol PP Diduga Sarang Prostitusi, Indekos di Jakbar Bak Hotel: 3 Lantai Diisi 20 Kamar!
-
Usai Siswa Keracunan Massal, DPR Temukan Ribuan SPPG Fiktif: Program MBG Prabowo Memang Bermasalah?
-
RUU Perampasan Aset Mesti Dibahas Hati-hati, Pakar: Jangan untuk Menakut-nakuti Rakyat!
-
Ucapan Rampok Uang Negara Diusut BK, Nasib Wahyudin Moridu Ditentukan Senin Depan!
-
Survei: Mayoritas Ojol di Jabodetabek Pilih Potongan 20 Persen Asal Orderan Banyak!
-
Sambut Putusan MK, Kubu Mariyo: Kemenangan Ini Milik Seluruh Rakyat Papua!
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru