Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Jaksa penuntut umum Ali Mukartono sedang mematangkan strategi untuk sidang kedua perkara dugaan penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Sidang kedua akan diselenggarakan pada Selasa (20/12/2016) dengan agenda tanggapan atas nota keberatan yang disampaikan Ahok, hari ini.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia enggan membeberkan strategi jaksa.
"Konsep itulah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata dia.
Materi dakwaan terhadap Ahok yang dibacakan jaksa tadi sebanyak tujuh lembar. Menurutnya isi dakwaan tersebut merupakan bagian paling penting dari perkara.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata Ali.
Ali mengakui di persidangan tadi menolak untuk menayangkan video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasannya, kata dia, agar waktu persidangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Benar, kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya. Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu diproses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus dipembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
"Sudah ada konsepnya, karena jaksa itu ketika dakwaan sudah tahu. Ketika membuat kalimat seperti ini, eksepsi seperti ini, akan dijawab seperti ini," kata Ali usai sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Utara, Selasa (13/12/2016).
Namun, dia enggan membeberkan strategi jaksa.
"Konsep itulah yang akan kita diskusikan dengan penuntut umum yang lain," kata dia.
Materi dakwaan terhadap Ahok yang dibacakan jaksa tadi sebanyak tujuh lembar. Menurutnya isi dakwaan tersebut merupakan bagian paling penting dari perkara.
"Dakwaan itu kan isi pasal dan uraian cara-cara pidato dia yang panjang itu, yang kita ambil jadi bagian dakwaan, itu kan cuma sedikit bagian. Jadi tujuh lembar itu sudah proporsional. Tidak masalah," kata Ali.
Ali mengakui di persidangan tadi menolak untuk menayangkan video Ahok saat pidato di Pulau Pramuka, Kepulauan Seribu.
Alasannya, kata dia, agar waktu persidangan bisa dimanfaatkan secara maksimal.
"Benar, kami kan dalam waktu tiga sampai lima hari ketika berkas perkara kami terima dari penyidik polri, kita pelajari. Ternyata apa yang disampaikan oleh terdakwa itu sudah termasuk di dalamnya. Nah untuk tidak mengulang-ulang sebaiknya itu diproses pembuktian karena itu sudah masuk materi perkara. Kan ini eksepsi, makanya harus dipembuktian. Makanya saya setuju dengan sikap majelis hakim," kata dia.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Mengenal Lisda Cancer, Perwira Tinggi Polri yang Pensiun Tak Lama Usai Jadi Brigjen
- Skenario Timnas Indonesia Jika Imbang atau Kalah dari Vietnam di Piala AFF 2026
- Sunscreen Apa yang Bagus untuk Menghilangkan Flek Hitam di Wajah? Ini 3 Rekomendasi sesuai Review
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Dear Pak Prabowo: 22,93 Juta Warga RI Masih Hidup Miskin
-
Samsung Galaxy A27 5G vs Galaxy A25 5G, Apa Saja Bedanya? Ini 4 Alasan Layak Upgrade
-
Pendaftaran Upacara 17 Agustus 2026 di Istana Dibuka Sampai Kapan? Ini Batas Waktunya
-
Pemutihan Pajak Kendaraan 2026 Sampai Kapan? Simak Jadwal Lengkap Tiap Provinsi
-
Putusan MK Buka Peluang Grasi hingga Amnesti Bagi Terdakwa Berbasis Audit BPKP
-
Kementerian P2MI Kenalkan Asta Mandala SMK Go Global, Bidik 500 Ribu Pekerja Migran Terampil
-
Kenapa Gen Z Rela Boros buat Kopi Tapi Menyerah Duluan soal Rumah?
-
Simulasi Cicilan KUR BRI Terbaru Agustus 2026
-
Kata-kata Polisi Malaysia soal Warganya Naik Batik Air Selundupkan Sabu dari KL ke Surabaya
-
Pengangguran Memang Turun, Tapi Cuma 24 Ribu Orang! Masih Ada 7,22 Juta Warga Indonesia Menganggur