Presiden Joko Widodo (Jokowi) menerbitkan peraturan pemerintah tentang organisasi kemasyarakat (Ormas) nomor 58/2016 untuk tindak lanjut Undang-undang nomor 17/2013 tentang Ormas.
Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna H Laoly mengatakan, PP ini mengatur pemerketatan pembentukan ormas di Indonesia. Terlebih untuk pembentukan ormas dari luar negeri yang diharuskan mendapatkan rekomendasi dari Kementerian Luar Negeri.
"Untuk mengatur lebih rinci supaya tidak bisa dibuat sedemikian rupa sehingga mereka sembarangan saja," kata Yasona di DPR, Rabu (14/12/2016).
Dia menambahkan, pengetatan ini dilakukan supaya ormas dari luar negeri memiliki ideologi yang sama dengan negara Indonesia.
"Banyak sekarang yang tidak baik untuk bangsa ini, bertentangan dengan pancasila, ideologi negara, itu bisa kita bubarkan," tuturnya.
Politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini menambahkan, PP Ormas ini diklaim lebih baik dari pada aturan sebelumnya. Sebab, di pemerintahan sebelumnya, tidak menyusun tentang pembentukan ormas secara mendetail.
"Ya itu pemerintahan yang lalu tidak menyusun itu. Kita kan baru membahas di sini, setelah kita lihat trendnya itu seperti sekarang. Kalau engga diatur teknisnya lebih rincikan repot urusannya," tandasnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo Long Weekend Alfamart, Diskon Camilan untuk Liburan sampai 60 Persen
- Jokowi Sembuh dan Siap Keliling Indonesia, Pengamat: Misi Utamanya Loloskan PSI ke Senayan!
- Siapa Ayu Aulia? Bongkar Ciri-ciri Bupati R yang Membuatnya Kehilangan Rahim
- 3 Sepatu Lari Skechers Terbaik untuk Pemula dan Pelari Harian
- 6 Warna Pakaian yang Dipercaya Bawa Keberuntungan untuk Shio di Tahun Kuda Api 2026
Pilihan
-
Di Tengah Maraknya Klitih, Korban Kejahatan di Jogja Harus Cari Penjamin Biaya Medis Sendiri
-
Admin Fansbase Bawa Kabur Duit Patungan Voting, Rio Finalis Indonesian Idol Tereliminasi
-
Menilik Sepatu Lari 'Anak Jaksel' di Lapangan Banteng: Brand Lokal Mulai Mendominasi?
-
SMAN 1 Pontianak Tolak Ikut Lomba Ulang, Sampaikan Salam: Sampai Jumpa di LCC Tahun Depan!
-
Keluar Kau Setan! Ricuh di Pertemuan Donald Trump dan Xi Jinping
Terkini
-
Tak Sembarang Orang Bisa Beli, Begini Alur Distribusi Narkoba 'VIP Only' di B Fashion Hotel
-
Nasib Ahmad Syahri Merokok dan Main Game Saat Rapat, Terancam Dipecat dari DPRD Jember?
-
Menteri PU Panggil Pulang ASN Tugas Belajar di London Diduga Hina Program MBG
-
Nasib Santri Ponpes Pati Usai Geger Kasus Pelecehan, Sekolah Tetap Lanjut atau Pindah?
-
Polda Metro Jaya Bentuk Tim Pemburu Begal, Kombes Iman: Kami Siap Beraksi 24 Jam!
-
Kepulauan Seribu Diserbu Wisatawan Saat Liburan, Polres Sebar Polisi di Tiap Dermaga
-
Kedubes Jepang Warning Warganya: Nekat Prostitusi Anak di RI, Siap-siap Dibui di Dua Negara
-
Polisi Ciduk Komplotan Jambret di Tamansari, Uang Hasil Kejahatan Dipakai Buat Pesta Sabu
-
Sebut Prabowo Anggap Gagasannya Suci, Sobary: Oh Paus Saja Ndak Begitu Bung!
-
Tak Ada Ampun! Hanya 6 Hari Pasca Penggerebekan, Pemprov DKI Sikat Habis Izin B Fashion Hotel