Gubernur DKI Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok menjalani sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di PN Jakarta Utara, Selasa (13/12). (AFP/Pool)
Calon gubernur Jakarta nomor urut dua, Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), kembali dilaporkan ke Bareskrim Polri karena diduga menghina agama lagi lewat nota keberatan atas dakwaan jaksa yang disampaikan di Pengadilan Negeri Jakarta Utara. Ahok mengaku tidak terkejut.
"Kita sudah diaduin kok. Jadi waktu di Bareskrim itu Habib Rizieq atau siapa sudah menggunakan buku itu untuk mengadukan saya. Dia mengatakan saya seolah-olah telah menista Al Maidah sejak 2008," kata Ahok posko pemenangan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta pusat, Rabu (14/12/2016).
Buku yang dimaksud Ahok adalah buku karyanya berjudul Merubah Indonesia terbitan Center For Democracy and Transparency pada tahun 2008.
Menurut Ahok jika buku tersebut menodai agama Islam tentu penerbit tidak mau mencetaknya.
"Itu buku kan dijual bebas di Gramedia. Makanya pertanyaan saya waktu eksepsi kan sederhana, apakah sebuah ayat suci itu bisa dipakai di tempat berbeda?" kata Ahok.
Ahok tidak mengerti kenapa pernyataannya dianggap menodai agama. Kemudian dia menyinggung partai berasas Islam yang mau mendukungnya di pilkada.
"Partai berbasis Islam kok bisa mendukung yang Kristen? Kok nggak dianggap menista agama?" kata Ahok.
Ahok berharap tuduhan kepadanya disudahi.
"Maksud saya sudahlah, logikanya yang seperti saya bilang ini kan dalam rangka pilkada, ke luar ayat itu," kata Ahok.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima laporan dari Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin didampingi Advokat Cinta Tanah Air, sore tadi.
"Ini laporan sudah keluar dengan LP/1232/XII/2016/Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di gedung Bareskrim.
Kemudian Dahlan menyebut ucapan Ahok yang dianggap bermasalah.
"Ucapan Ahok yang kami persoalakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51,'" kata Dahlan.
Barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim, antara lain flashdisk, rekaman (persidangan Ahok), dan buku Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis tahun 2008.
Novel mengaku mendengar sendiri ucapan Ahok yang kemudian dianggapnya menodai agama.
"Saya kan ada di ruang sidang, menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan dari rekaman (video Pemprov DKI di Kepulauan Seribu), saja bisa maju ke persidangan, apalagi ini yang kami saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan itu," ujar Novel.
"Kita sudah diaduin kok. Jadi waktu di Bareskrim itu Habib Rizieq atau siapa sudah menggunakan buku itu untuk mengadukan saya. Dia mengatakan saya seolah-olah telah menista Al Maidah sejak 2008," kata Ahok posko pemenangan Rumah Lembang, Menteng, Jakarta pusat, Rabu (14/12/2016).
Buku yang dimaksud Ahok adalah buku karyanya berjudul Merubah Indonesia terbitan Center For Democracy and Transparency pada tahun 2008.
Menurut Ahok jika buku tersebut menodai agama Islam tentu penerbit tidak mau mencetaknya.
"Itu buku kan dijual bebas di Gramedia. Makanya pertanyaan saya waktu eksepsi kan sederhana, apakah sebuah ayat suci itu bisa dipakai di tempat berbeda?" kata Ahok.
Ahok tidak mengerti kenapa pernyataannya dianggap menodai agama. Kemudian dia menyinggung partai berasas Islam yang mau mendukungnya di pilkada.
"Partai berbasis Islam kok bisa mendukung yang Kristen? Kok nggak dianggap menista agama?" kata Ahok.
Ahok berharap tuduhan kepadanya disudahi.
"Maksud saya sudahlah, logikanya yang seperti saya bilang ini kan dalam rangka pilkada, ke luar ayat itu," kata Ahok.
Badan Reserse Kriminal Mabes Polri menerima laporan dari Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin didampingi Advokat Cinta Tanah Air, sore tadi.
"Ini laporan sudah keluar dengan LP/1232/XII/2016/Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di gedung Bareskrim.
Kemudian Dahlan menyebut ucapan Ahok yang dianggap bermasalah.
"Ucapan Ahok yang kami persoalakan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51,'" kata Dahlan.
Barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim, antara lain flashdisk, rekaman (persidangan Ahok), dan buku Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis tahun 2008.
Novel mengaku mendengar sendiri ucapan Ahok yang kemudian dianggapnya menodai agama.
"Saya kan ada di ruang sidang, menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan dari rekaman (video Pemprov DKI di Kepulauan Seribu), saja bisa maju ke persidangan, apalagi ini yang kami saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan itu," ujar Novel.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
BPJS Kesehatan dan BPKP Perkuat Tata Kelola Jaga Keberlanjutan JKN
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!