Direktur P2 Humas Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Hestu Yoga Saksama, memberikan klarifikasi beredarnya nama-nama orang terkaya di Indonesia yang diduga tidak memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP).
"Sehubungan dengan pemberitaan di media massa terkait pernyataan Menteri Keuangan bahwa delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP, di mana sebagian media memuat nama delapan orang tersebut, dapat kami sampaikan peryataan yang menyebutkan delapan orang terkaya Indonesia tidak memiliki NPWP disampaikan Menteri Keuangan dalam pertemuan bersama 270 Wajib Pajak prominen, yaitu yang tergolong Wajib Pajak besar berdasarkan daftar orang terkaya versi majalah Forbes dan Globe Asia tahun 2015. Dalam pernyataannya, Menteri Keuangan tidak menyebutkan secara spesifik nama delapan orang yang tidak memiliki NPWP," kata Hestu dalam keterangan tertulis, Selasa (13/12/2016).
Hestu menambahkan, bahwa sesuai Pasal 34 UU Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, pegawai Direktorat Jenderal Pajak dilarang mengungkapkan segala sesuatu terkait Wajib Pajak dalam rangka pekerjaan. "Dengan demikian, daftar nama yang beredar di media adalah tidak jelas sumbernya sehingga tidak dapat dipastikan kebenarannya," ujar Hestu.
Ia menambahkan bahwa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, warga negara Indonesia dapat tidak memiliki NPWP karena beberapa sebab salah satunya karena WNI yang bersangkutan tidak tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu dua belas bulan sehingga bukan merupakan subyek pajak dalam negeri. "Walaupun demikian, Ditjen Pajak tetap melakukan pengawasan atas pemenuhan kewajiban perpajakan dari perusahaan-perusahaan yang dimiliki para WNI tersebut," tambah Hestu.
Pajak merupakan sumber utama penerimaan Negara. Untuk itu, menurut Hestu, Ditjen Pajak mengajak seluruh masyarakat untuk mengambil bagian bergotong royong dalam mendanai pembangunan nasional dengan menghitung, membayar dan melaporkan pajak secara jujur dan benar. "Saat ini pemerintah menawarkan kesempatan bagi seluruh Wajib Pajak untuk memperbaiki catatan perpajakan masa lalu melalui program Amnesti Pajak. Informasi lebih lanjut hubungi 1500 200 atau 1500 745 untuk Amnesti Pajak dan www.pajak.go.id. #PajakMilikBersama," tutup Hestu.
Berita Terkait
Terpopuler
- Aliansi BEM Bersatu: Mobil Fortuner Tiyo Ardianto Tercatat Milik Adik Letjen Purn Setyo Sularso
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- 6 Sepatu Adidas Samba Lagi Diskon 50 Persen di Website Resmi, Kesempatan Langka Separuh Harga
- Struktur Kuno Muncul Kembali di Sendang Kamulyan Trenggalek
- 7 Sunscreen Flek Hitam untuk Usia 50 Tahun ke Atas sesuai Review dan Harga
Pilihan
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
-
'Sempurna Hanya Milik Allah!' Massa Gelar Aksi Damai Minta MBG Lanjut dan Sikat Koruptornya!
-
Link Live Streaming Portugal vs Kongo: Panggung Sesungguhnya CR7?
Terkini
-
MSCI Bongkar Borok Bursa RI di Mata Investor Global, Informasi Saham Tidak Selalu Berbahasa Inggris
-
Tak Lagi Bebas, OJK Batasi Kepemilikan Asing dan Atur Ulang Bisnis BNPL
-
Ekspor Sawit Terancam Mandek, Pengusaha Wanti-wanti Layanan DSI
-
Layani 301 Ribu Penumpang, ASDP Perbesar Pelabuhan Tanjung Uban
-
Emiten Teknologi ELIT Tahan Dividen untuk Ekspansi Bisnis
-
PGN-BRIN Kembangkan Minapadi Salin, Bidik Hasil Padi 7 Ton per Hektare
-
Panggil Seluruh Bos Himbara, Prabowo Tagih Peran Himbara ke Ekonomi
-
Mulai 1 Juli 2026, Transfer Valas ke Luar Negeri dan Pembelian Dolar Diawasi Lebih Ketat
-
Prabowo Minta Bank Himbara Tak Hanya Kejar Laba, tapi Juga Rangkul UMKM
-
Lega! MSCI Tak Jadi Turunkan Bursa RI ke Frontier Market