Pengamat Perpajakan Roni Bako meminta kepada pemerintah untuk berkoordinasi dengan Bank Indonesia dan Bank-Bank Nasional untuk melayani para peserta tax amnesty atau pengampunan pajak.
Pasalnya, berdasarkan keputusan Bank Indonesia, waktu operasional Bank-bank nasional hanya sampai 29 Desember 2016.
"Pemerintah harus koordinasi. Karena bulan ini banyak tanggal merah dan libur akhir tahun. Jangan sampai program tax amnesty ini jadi mandek karena WP sulit akses perbankan," kata Roni saat dihubungi Suara.com, Selasa (13/12/2016).
Selain itu, pemerimtah juga harus melakukan sosialisasi terkait pembayaran Tax Amnesty menjelang akhir tahun agar para WP ini tidak bingung saat ingin ikut program yang hanya berlaku sembilan bulan ini.
"Ya bagaimana dari Pajak Pusatnya, apa tetap dilayani meski malam tahun baru berlangsung atau seperti apa. Terus WP yang mau bayar tax amnesty ini bank tutup jam berapa, khusus untuk tax amnesty. Ini harus di informasikan ke WP jangan sampai bikin bingung," katanya.
Tax amnesty atau amnesti pajak merupakan pengampunan atau pengurangan pajak terhadap para wajib pajak (terutama WP besar) yang selama ini tidak mematuhi kewajiban pembayaran pajak sesuai aturan. Pada tax amnesty ini terdapat beberapa kebijakan pengampunan atau amnesti yang berbeda yang dibagi dalam 3 periode. Pada periode pertama jika periode pelaporan Oktober sampai dengan Desember 2015 maka tarif yang dikenakan dari keseluruhan harta wajib adalah sebesar 3 persen. Jika periode pajak yang dilaporkan bulan Januari-Juni 2016 maka tarif yang dikenakan sebanyak 5 persen dan untuk periode Juli-Desember 2016 akan dikenakan pajak sebesar 8 persen.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Sepatu Lari Tahan Air Selevel Nike Vomero 18 GTX, Kualitas Top
- 5 HP Xiaomi dengan Snapdragon 8 Elite Gen 5, Terkencang di 2026!
- Sunscreen SPF 50 Apa yang Bagus? Ini 5 Pilihan untuk Perlindungan Maksimal
- Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
- Foto Pangakalan Militer AS di Arab Saudi Hancur Beredar, Balas Dendam Usai Trump Hina MBS
Pilihan
-
Mulai Besok! BPH Migas Resmi Batasi Pembelian Pertalite dan Solar, Cek Aturan Mainnya
-
Masyarakat Diminta Tak Resah, Mensesneg Prasetyo Hadi Tegaskan Harga BBM Belum Ada Kenaikan
-
Clara Shinta Minta Tolong, Nyawanya Terancam karena Suami Bawa Senjata Api
-
Harga Pertamax Naik Nyaris Rp18.000 di April Besok? Ini Kata Pertamina
-
Petir Bikin Duel Kepulauan Solomon vs Saint Kitts and Nevis di Stadion GBK Ditunda
Terkini
-
Pertamina Tegaskan Harga BBM Pertamax Cs Belum Naik pada 1 April
-
WFH ASN Daerah: Lokasi Ponsel Akan Dipantau, Wajib Respons Sebelum 5 Menit
-
Konflik Timur Tengah Paksa Pemerintah Terapkan B50 di Juli Tahun Ini
-
Rincian 8 Kebijakan Baru Pemerintah Hadapi Tekanan Global
-
Bahlil: RI Dapat Pasokan Minyak Baru Pengganti Timur Tengah
-
Skema MBG Diatur Ulang untuk Menghemat Rp20 Triliun di Tengah Krisis Energi
-
Usai ASN, Menaker Segera Berlakukan WFH untuk Karyawan Swasta
-
ASN Wajib WFH Sehari Mulai 1 April Besok
-
Rupiah Terus Melemah Akibat Konflik Timur Tengah, Kemenperin: Gunakan Skema LCT
-
Pemerintah Hemat Rp 260 Triliun dari Kebijakan WFH Hingga Pembatasan BBM