Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]
Bareskrim Polri akan mendalami laporan Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin bersama Advokat Cinta Tanah Air. Novel melaporkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam sidang perdana kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016) terdapat kalimat yang dianggap menistakan agama.
"Terkait laporan ACTA ke Bareskrim. Pelaporan Pak Ahok kan dilakukan lagi ya tentunya ini masih berproses. Akan kami lakukan verifikasi," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Setelah pendalaman, kata Awi, penyidik akan memanggil Novel untuk diperiksa sebagai pelapor. Selain itu, juga akan memanggil saksi-saksi.
"Akan dipanggil pelapor (Novel) dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi," kata dia.
Untuk saat ini, Awi belum dapat bicara terlalu jauh mengenai apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kalimat yang diucapkan Ahok ketika menyampaikan eksepsi di persidangan.
"Ini masih proses penyelidikan, nanti akan digelar, kalau di situ ada perbuatan pidana berarti dinaikkan ke penyidikan. Tapi kalau tidak ada itu harus dihentikan nggak bisa ditindaklanjuti. Tunggu aja prosesnya ya," kata dia.
Novel melaporkan Ahok ke Bareskrim, Rabu (14/12/2016).
"Ini laporan sudah keluar dengan LP/1232/XII/2016/Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di gedung Bareskrim.
Kemudian Dahlan menyebut ucapan Ahok yang dianggap bermasalah.
"Ucapan Ahok yang kami persoalkan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51,'" kata Dahlan.
Barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim, antara lain flashdisk, rekaman (persidangan Ahok), dan buku Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis tahun 2008.
Novel mengaku mendengar sendiri ucapan Ahok yang kemudian dianggapnya menodai agama.
"Saya kan ada di ruang sidang, menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan dari rekaman (video Pemprov DKI di Kepulauan Seribu), saja bisa maju ke persidangan, apalagi ini yang kami saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan itu," ujar Novel.
"Terkait laporan ACTA ke Bareskrim. Pelaporan Pak Ahok kan dilakukan lagi ya tentunya ini masih berproses. Akan kami lakukan verifikasi," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Setelah pendalaman, kata Awi, penyidik akan memanggil Novel untuk diperiksa sebagai pelapor. Selain itu, juga akan memanggil saksi-saksi.
"Akan dipanggil pelapor (Novel) dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi," kata dia.
Untuk saat ini, Awi belum dapat bicara terlalu jauh mengenai apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kalimat yang diucapkan Ahok ketika menyampaikan eksepsi di persidangan.
"Ini masih proses penyelidikan, nanti akan digelar, kalau di situ ada perbuatan pidana berarti dinaikkan ke penyidikan. Tapi kalau tidak ada itu harus dihentikan nggak bisa ditindaklanjuti. Tunggu aja prosesnya ya," kata dia.
Novel melaporkan Ahok ke Bareskrim, Rabu (14/12/2016).
"Ini laporan sudah keluar dengan LP/1232/XII/2016/Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di gedung Bareskrim.
Kemudian Dahlan menyebut ucapan Ahok yang dianggap bermasalah.
"Ucapan Ahok yang kami persoalkan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51,'" kata Dahlan.
Barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim, antara lain flashdisk, rekaman (persidangan Ahok), dan buku Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis tahun 2008.
Novel mengaku mendengar sendiri ucapan Ahok yang kemudian dianggapnya menodai agama.
"Saya kan ada di ruang sidang, menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan dari rekaman (video Pemprov DKI di Kepulauan Seribu), saja bisa maju ke persidangan, apalagi ini yang kami saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan itu," ujar Novel.
Ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan Ahok di sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak boleh dikiriminalisasi.
"Seorang terdakwa, dia bisa memiliki hak ingkar sekalipun dalam pengadilan mengatakan bahwa dia tidak bersalah, boleh saja. Tidak boleh seseorang dikriminalisasi karena keterangannya di pengadilan, itu hak terdakwa," ujar Sirra di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
"Seorang terdakwa, dia bisa memiliki hak ingkar sekalipun dalam pengadilan mengatakan bahwa dia tidak bersalah, boleh saja. Tidak boleh seseorang dikriminalisasi karena keterangannya di pengadilan, itu hak terdakwa," ujar Sirra di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Pernyataan Sirra untuk menanggapi langkah Advokat Cinta Tanah Air yang hari ini kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dengan dasar ucapan Ahok saat menyampaikan eksepsi. Ucapan Ahok dituduh kembali menodai agama.
Sirra menekankan pernyataan Ahok di persidangan dilindungi oleh undang-undang.
"Dilindungi oleh hukum acara kita, kedudukan terdakwa itu. Jadi kalau ada keterangan Pak Basuki yang kemudian dianggap melakukan penistaan, agak aneh kalau menurut saya, dan dilaporkan ke Bareskrim. Dimana unsur penistaannya lagi?" tuturnya.
Sirra mengatakan materi yang disampaikan Ahok dalam eksepsi merupakan bentuk pembuktian.
"Kan dia menyampaikan, bagaimana satu proses yang terjadi dalam dirinya yang akan dibuktikan dalam pokok acara pembuktian, itulah yang disampaikan. Jadi nggak bisa dikriminalisasi sebuah pernyataan yang ada di depan majelis hakim, kan hukum acaranya jelas. Tapi biarlah mereka yang melaporkan, saya nggak mau ambil pusing dan menggubris hal itu," tuturnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Kecewa Kena PHP Ivan Gunawan, Ibu Peminjam Duit: Kirain Orang Baik, Ternyata Munafik
- Nasib Maxride di Yogyakarta di Ujung Tanduk: Izin Tak Jelas, Terancam Dilarang
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
- Gibran Dicap Langgar Privasi Saat Geledah Tas Murid Perempuan, Ternyata Ini Faktanya
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Kekayaan Mardiono yang Terpilih Jadi Ketum PPP, Tembus Triliun di LHKPN
-
Sosok Muhammad Mardiono, Klaim Terpilih Ketum PPP di Tengah Kericuhan Muktamar
-
Cuaca Ekstrem Hari Ini: BMKG Beri Peringatan Dini Hujan Lebat dan Petir di Kota-Kota Ini!
-
Nyaris Jadi Korban Perampasan, Wanita Ini Bongkar Dugaan Kongkalikong 'Polisi' dengan Debt Collector
-
Sebut Produksi Jagung Melesat, Titiek Soeharto Ungkap Andil Polri soal Swasembada Pangan
-
Mardiono Ungkap Kericuhan di Muktamar X PPP Akibatkan Korban Luka yang Dilarikan ke Rumah Sakit
-
Muktamar X PPP: Mardiono Akui Konflik Internal Jadi Biang Kegagalan di Pemilu 2024
-
Baru Hari Pertama Muktamar X PPP, Mardiono Sudah Menang Secara Aklamasi
-
Solid! Suara dari Ujung Barat dan Timur Indonesia Kompak Pilih Mardiono di Muktamar X PPP
-
Bukan Kader, tapi Provokator? PPP Curiga Ada Penyusup yang Tunggangi Kericuhan Muktamar X