Anggota Advokat Cinta Tanah Air, Novel Bamukmin alias Habib Novel [suara.com/Bowo Raharjo]
Bareskrim Polri akan mendalami laporan Sekretaris Jenderal DPD Front Pembela Islam Jakarta Habib Novel Chaidir Hasan Bamukmin bersama Advokat Cinta Tanah Air. Novel melaporkan calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) karena dalam nota keberatan yang dibacakan Ahok dalam sidang perdana kasus penodaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara pada Selasa (13/12/2016) terdapat kalimat yang dianggap menistakan agama.
"Terkait laporan ACTA ke Bareskrim. Pelaporan Pak Ahok kan dilakukan lagi ya tentunya ini masih berproses. Akan kami lakukan verifikasi," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Setelah pendalaman, kata Awi, penyidik akan memanggil Novel untuk diperiksa sebagai pelapor. Selain itu, juga akan memanggil saksi-saksi.
"Akan dipanggil pelapor (Novel) dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi," kata dia.
Untuk saat ini, Awi belum dapat bicara terlalu jauh mengenai apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kalimat yang diucapkan Ahok ketika menyampaikan eksepsi di persidangan.
"Ini masih proses penyelidikan, nanti akan digelar, kalau di situ ada perbuatan pidana berarti dinaikkan ke penyidikan. Tapi kalau tidak ada itu harus dihentikan nggak bisa ditindaklanjuti. Tunggu aja prosesnya ya," kata dia.
Novel melaporkan Ahok ke Bareskrim, Rabu (14/12/2016).
"Ini laporan sudah keluar dengan LP/1232/XII/2016/Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di gedung Bareskrim.
Kemudian Dahlan menyebut ucapan Ahok yang dianggap bermasalah.
"Ucapan Ahok yang kami persoalkan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51,'" kata Dahlan.
Barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim, antara lain flashdisk, rekaman (persidangan Ahok), dan buku Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis tahun 2008.
Novel mengaku mendengar sendiri ucapan Ahok yang kemudian dianggapnya menodai agama.
"Saya kan ada di ruang sidang, menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan dari rekaman (video Pemprov DKI di Kepulauan Seribu), saja bisa maju ke persidangan, apalagi ini yang kami saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan itu," ujar Novel.
"Terkait laporan ACTA ke Bareskrim. Pelaporan Pak Ahok kan dilakukan lagi ya tentunya ini masih berproses. Akan kami lakukan verifikasi," kata Kepala Bagian Mitra Biro Penerangan Masyarakat Divisi Humas Polri Komisaris Besar Awi Setiyono di Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta Selatan, Kamis (15/12/2016).
Setelah pendalaman, kata Awi, penyidik akan memanggil Novel untuk diperiksa sebagai pelapor. Selain itu, juga akan memanggil saksi-saksi.
"Akan dipanggil pelapor (Novel) dan nantinya akan dilakukan pemeriksaan-pemeriksaan saksi," kata dia.
Untuk saat ini, Awi belum dapat bicara terlalu jauh mengenai apakah ada unsur pidana atau tidak dalam kalimat yang diucapkan Ahok ketika menyampaikan eksepsi di persidangan.
"Ini masih proses penyelidikan, nanti akan digelar, kalau di situ ada perbuatan pidana berarti dinaikkan ke penyidikan. Tapi kalau tidak ada itu harus dihentikan nggak bisa ditindaklanjuti. Tunggu aja prosesnya ya," kata dia.
Novel melaporkan Ahok ke Bareskrim, Rabu (14/12/2016).
"Ini laporan sudah keluar dengan LP/1232/XII/2016/Bareskrim," kata Wakil Ketua ACTA Dahlan Pido di gedung Bareskrim.
Kemudian Dahlan menyebut ucapan Ahok yang dianggap bermasalah.
"Ucapan Ahok yang kami persoalkan adalah kalimat-kalimat yang berbunyi 'ada ayat yang sama yang saya begitu kenal digunakan untuk memecah belah rakyat,' dan kalimat 'dari oknum elite yang berlindung di balik ayat suci agama Islam, mereka menggunakan surat Al Maidah 51,'" kata Dahlan.
Barang bukti yang diserahkan kepada Bareskrim, antara lain flashdisk, rekaman (persidangan Ahok), dan buku Ahok berjudul Merubah Indonesia yang ditulis tahun 2008.
Novel mengaku mendengar sendiri ucapan Ahok yang kemudian dianggapnya menodai agama.
"Saya kan ada di ruang sidang, menyaksikan sendiri Ahok menyebut itu. Kalau yang awal laporan dari rekaman (video Pemprov DKI di Kepulauan Seribu), saja bisa maju ke persidangan, apalagi ini yang kami saksikan langsung Ahok dengan sadar mengatakan itu," ujar Novel.
Ketua tim pengacara Ahok, Sirra Prayuna, mengatakan nota pembelaan yang disampaikan Ahok di sidang perdana kasus dugaan penistaan agama di Pengadilan Negeri Jakarta Utara tidak boleh dikiriminalisasi.
"Seorang terdakwa, dia bisa memiliki hak ingkar sekalipun dalam pengadilan mengatakan bahwa dia tidak bersalah, boleh saja. Tidak boleh seseorang dikriminalisasi karena keterangannya di pengadilan, itu hak terdakwa," ujar Sirra di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
"Seorang terdakwa, dia bisa memiliki hak ingkar sekalipun dalam pengadilan mengatakan bahwa dia tidak bersalah, boleh saja. Tidak boleh seseorang dikriminalisasi karena keterangannya di pengadilan, itu hak terdakwa," ujar Sirra di restoran Bumbu Desa, Cikini, Jakarta Pusat, kemarin.
Pernyataan Sirra untuk menanggapi langkah Advokat Cinta Tanah Air yang hari ini kembali melaporkan Ahok ke Bareskrim Polri dengan dasar ucapan Ahok saat menyampaikan eksepsi. Ucapan Ahok dituduh kembali menodai agama.
Sirra menekankan pernyataan Ahok di persidangan dilindungi oleh undang-undang.
"Dilindungi oleh hukum acara kita, kedudukan terdakwa itu. Jadi kalau ada keterangan Pak Basuki yang kemudian dianggap melakukan penistaan, agak aneh kalau menurut saya, dan dilaporkan ke Bareskrim. Dimana unsur penistaannya lagi?" tuturnya.
Sirra mengatakan materi yang disampaikan Ahok dalam eksepsi merupakan bentuk pembuktian.
"Kan dia menyampaikan, bagaimana satu proses yang terjadi dalam dirinya yang akan dibuktikan dalam pokok acara pembuktian, itulah yang disampaikan. Jadi nggak bisa dikriminalisasi sebuah pernyataan yang ada di depan majelis hakim, kan hukum acaranya jelas. Tapi biarlah mereka yang melaporkan, saya nggak mau ambil pusing dan menggubris hal itu," tuturnya.
Komentar
Berita Terkait
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
-
Ahok Adu Mulut dengan Pengacara Kasus LNG, Hakim Sampai Harus Turun Tangan
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- 7 HP Samsung Seri A yang Sudah Kamera OIS, Video Lebih Stabil
Pilihan
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
-
Bukan Merger, Willy Aditya Ungkap Rencana NasDem-Gerindra Bentuk 'Political Block'
-
Habis Kesabaran, Rossa Ancam Lapor Polisi Difitnah Korban Operasi Plastik Gagal
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
Terkini
-
Blokade Selat Hormuz AS Paksa 6 Kapal Tanker Iran Putar Balik di Teluk Oman
-
Respons Arogansi AS, Iran Siapkan Metode Pertempuran Mematikan
-
Media Eropa-Asia: Jika Pesawat Perang AS Bebas di Udara Indonesia akan Ubah Peta Kekuatan Regional
-
Menaker: Pemanfaatan AI Tertinggal, Kemnaker Perkuat Kompetensi Pekerja
-
BPOM Bantah Isu Penolakan Industri di Balik Aturan Label SehatTidak Sehat pada Makanan
-
Usai dari Rusia, Prabowo Temui Macron di Paris: Bahas Alutsista hingga Energi Bersih
-
Militer AS 18 Kali Langgar Wilayah RI Tanpa Maaf, Kini Berpotensi 'Terbang Seenaknya'
-
Pastikan Santunan Bagi Ahli Waris PHL, BPJS Ketenagakerjaan Tegaskan Negara Hadir Lindungi Pekerja
-
Surat Kemlu Bocor: Izin 'Terbang Bebas' Militer AS Berisiko Jadikan Indonesia 'Medan Perang'
-
Terseret Dugaan Kasus Korupsi, Nadiem Makariem Akui Kurang Pahami Budaya Birokrasi