Suara.com - Aldwin Rahadian, Kuasa Hukum Buni Yani menyatakan video Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok saat pidato di Kepulauan Seribu berhak diakes oleh publik.
"Video, berita, dan sebagainya selama itu tidak ada disclaimer atau copyright itu berhak diakses oleh publik seperti halnya video Ahok yang diunggah oleh Pemprov DKI, menurut UU Keterbukaan Informasi Publik itu sudah bisa dikonsumsi publik," kata Aldwin di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Hal tersebut dikatakannya di sela-sela sidang lanjutan praperadilan Buni Yani di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat yang beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak termohon dalam hal ini Polda Metro Jaya.
Ia pun sepakat dengan saksi ahli ITE dari Kemkominfo, Teguh Arifiyadi yang didatangkan pihak termohon bahwa video itu dapat diakses selama tidak ada keberatan dari pihak yang mengunggah.
"Kalau pun harus dilarang tanpa hak itu biasanya pakai copyright, nah ini juga kan yang meringankan. Memang kita banyak sepakat dengan ahli ITE dari termohon dan justru meringankan kita," ujarnya.
Menurutnya, banyak hal yang meringankan dari saksi ahli kali ini termasuk bahwa banyak orang yang berpendapat kemudian menyampaikan gagasan informasinya di akun Facebook.
"Itu dibenarkan oleh ahli ITE jangan sampai Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE ini membelenggu seseorang dalam menyatakan pendapatnya. Kalau ini gampang dituduhkan apalagi bukan delik aduan maka akan banyak ribuan orang yang terjerat, bahaya ini," ucap Aldwin.
Sementara Teguh Arifiyadi ditemui setelah memberikan keterangan menyatakan unsur kesejangaan Buni Yani dalam menyebarkan video Ahok merupakan kewenangan majelis hakim.
"Yang bisa menyatakan terpenuhi atau tidak kan majelis hakim. Dari sisi ITE ketika orang mengakses itu merupakan bentuk kesengajaan tetapi saya tidak akan bilang bahwa ini memenuhi unsur kesengajaan dalam Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Nomor 11 tahun 2008 tentang ITE. Unsur kesengajaan terpenuhi ketika seseorang melakukan log in ke sebuah akun kemudian memposting suatu konten," ujarnya.
Sebelumnya, Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12).
Gugatan praperadilan tersebut ditujukan kepada Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Kapolri) cq Kapolda Metro Jaya, dan Dirkrimum Polda Metro Jaya dengan nomor registrasi 147/Pid.Prap/2016 PN Jakarta Selatan.
Polda Metro telah menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan ancaman maksimal enam tahun penjara dan atau denda maksimal Rp1 miliar. (Antara)
Berita Terkait
-
Ahok Puji Keberanian Pandji Pragiwaksono di Mens Rea: Gila, Nekat Banget
-
Viral Sekelompok Orang Diduga Berzikir di Candi Prambanan, Pengelola Buka Suara
-
Ramalan Ahok Soal Banjir Sampai Monas Meleset, Ini Kata Pramono Anung
-
Janji Rano Karno Benahi Tanggul Pantai Mutiara yang Mulai Rembes
-
Misteri Sumber Waras Berakhir: KPK Hentikan Penyelidikan, Gubernur Pramono Bisa Ambil Alih Aset
Terpopuler
- 4 HP RAM 8 GB Harga di Bawah Rp1,5 Juta: Kamera Bagus, Performa Juara
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
- Link Gratis Baca Buku Broken Strings, Memoar Pilu Aurelie Moeremans yang Viral
- 4 Mobil Bekas Rp50 Jutaan yang Ideal untuk Harian: Irit, Gesit Pas di Gang Sempit
- 5 Cat Rambut untuk Menutupi Uban: Hasil Natural, Penampilan Lebih Muda
Pilihan
-
Gurita Bisnis Adik Prabowo, Kini Kuasai Blok Gas di Natuna
-
Klaim "Anti Banjir" PIK2 Jebol, Saham PANI Milik Aguan Langsung Anjlok Hampir 6 Persen
-
Profil Beckham Putra, King Etam Perobek Gawang Persija di Stadion GBLA
-
4 HP Snapdragon RAM 8 GB Paling Murah untuk Gaming, Harga Mulai Rp2 Jutaan
-
Rupiah Terancam Tembus Rp17.000
Terkini
-
Sikap Politik PDIP: Megawati Deklarasikan Jadi 'Kekuatan Penyeimbang', Bukan Oposisi
-
PDIP Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: Bertentangan dengan Putusan MK dan Semangat Reformasi
-
KPK Segera Periksa Eks Menag Yaqut dan Stafsusnya Terkait Korupsi Kuota Haji
-
Diperiksa 10 Jam, Petinggi PWNU Jakarta Bungkam Usai Dicecar KPK soal Korupsi Kuota Haji
-
KPK Periksa Petinggi PWNU Jakarta, Dalami Peran Biro Travel di Kasus Korupsi Haji
-
Kuasa Hukum Roy Suryo Sebut Kunjungan Eggi Sudjana ke Solo 'Bentuk Penyerahan Diri'
-
PDIP Kritik Pemotongan Anggaran Transfer, Desak Alokasi yang Adil untuk Daerah
-
PDIP Ingatkan Mandat Reformasi, Minta TNI Jauhi Politik Praktis dan Perkuat Industri Pertahanan
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Megawati: PDIP Berdiri Paling Depan Jaga Hak Rakyat!
-
Cegah Bencana Ekologis, Rakernas I PDIP Desak Penegakan Hukum Lingkungan dan Penguatan Mitigasi