Suara.com - Polda Metro Jaya sebagai termohon dalam sidang praperadilan tersangka Buni Yani melibatkan ahli bahasa untuk menganalisis video Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) yang diposting Buni Yani dalam akun Facebook.
"Sebagai ahli bahasa saya hanya bekerja berdasarkan fakta kebahasaan, jadi jika yang disediakan hanya gambar maka yang dimaknai hanya gambar. Apabila disediakan perkataan dan gambar, maka dimaknai semuanya," kata ahli bahasa spesialisasi linguistik forensik dari Universitas Negeri Jakarta Krisanjaya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jumat (16/12/2016).
Ini adalah sidang lanjutan praperadilan Buni Yani yang beragendakan keterangan saksi ahli dari pihak Polda Metro Jaya.
Krisanjaya menyebut peristiwa berbahasa dalam video itu lengkap karena terdapat tulisan dan video, namun setiap orang memiliki tafsir yang berbeda-beda.
"Nah yang saya sebut tafsir adalah makna orang demi orang, mana yang melihat kalimatnya tafsirnya begini, orang yang melihat videonya tafsirnya begini, dan orang yang lihat video dan tulisannya tafsirnya begini," kata dia.
Dia menjelaskan kata "pakai" yang ada dalam video Ahok dan kemudian dihilangkan saat Buni Yani menulis caption pada akun Facebook.
"Ini kan ragam keseharian sehingga menggunakan kata pakai, padahal bentuk formalnya memakai. Seharusnya dibohongi memakai Al-Maidah ayat 51, tetapi karena dipakai sehari-hari dengan ragamnya yang semiformal jadi dibohongi pakai Al Maidah ayat 51," kata Krisanjaya.
Karena kata "pakai" dihilangkan, dia menilai telah terjadi perubahan makna.
"Jadi berbeda, 'dibohongi Surat Al-Maidah ayat 51' berarti Surat Al-Maidah yang berbohong. Kalau 'dibohongi pakai Surat Al-Maidah ayat 51', maka Surat Al-Maidah ayat 51 tidak berbohong, tetapi digunakan sebagai alat untuk berbohong. Contoh lain dibohongi pakai iklan, bukan iklannya yang bohong, iklannya digunakan untuk berbohong," kata dia.
Buni Yani mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/12/2016). Sedangkan Polda Metro menetapkan Buni Yani sebagai tersangka karena melanggar Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman maksimal enam tahun penjara.
Tag
Berita Terkait
-
Buni Yani Sebut Ijazah Gibran Bodong, Yakin Gugatan Rp125 Triliun Menang: Pasti Dikabulkan Hakim!
-
Buni Yani Comeback: Dulu Sukses Penjarakan Ahok, Kini Ikutan 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi, Siapa Dia?
-
Buni Yani 'Telanjangi' Sosok Mulyono Alias Wakidi Teman Kuliah Jokowi: Bukan Alumni UGM, Tapi UUTS
-
Pernah Bikin Ahok Masuk Penjara, Buni Yani Sebut Zulhas Menistakan Al-Maidah 57
-
Waketum Partai Ummat: Jika Anies Gagal Nyapres, Partai Ummat Pilih Prabowo
Terpopuler
- Parfum Paling Wangi Rasa Apa? Ini 5 Rekomendasi Aroma yang Populer
- 5 Rekomendasi Lipstik Wardah untuk Usia 40-an yang Elegan, Nyaman di Bibir dan Awet
- 5 HP Samsung Galaxy A Series Termurah: Layar Super AMOLED, 5G hingga NFC
- Rapor Duo Timnas Indonesia Ole Romeny dan Hubner Saat Fortuna Sittard Hadapi Olympiacos
- Pesaing Vario 125 dari Yamaha, Tampang Bernuansa R1M
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Sunscreen Wardah SPF 35 Harganya Berapa? Ini Varian, Manfaat, dan Review Pengguna
-
Jaga Pasokan BBM, Elnusa Petrofin Kerahkan 711 Personel di Medan
-
Diborgol di Myawaddy Myanmar, 2 WNI Disiksa Sindikat Scam dan Diperas Rp220 Juta
-
Walikota Zohran Mamdani Mau Tangkap dan Penjarakan Benjamin Netanyahu saat Injak Kaki di New York
-
5 Korban KM Nurul Salsa Ditemukan Selamat Berpegangan pada Rompong Nelayan
-
Bisnis Manufaktur Terus Lakujan Ekspansi, Buruh Masih Tetap Bekerja
-
Tuas Persneling Mobil Manual Mendadak Seret? Jangan Dipaksa, Kenali Penyebab dan Solusi Mudahnya!
-
Pulang Main Futsal, Pria di Koja Dibegal: Kepala dan Kaki Luka Parah
-
Psikologi Tren Blind Box: Kita Beli Mainannya atau Rasa Penasarannya?
-
DPR Kritik 'ASN Tak Kerja', Netizen Kuliti Jejaknya: Diduga Pakai Ijazah Palsu