Suara.com - Aparat kepolisian dari Polres Kabupaten Karawang, Jawa Barat, menyelidiki peristiwa kecelakaan maut yang melibatkan kendaraan Mitsubishi Pajero yang dikendarai oleh seorang mahasiswa.
"Pelaku (pengendara Pajero) akan dikenakan Undang-undang Lalulintas dan Angkutan Jalan pasal 310 ayat 4, dengan ancaman enam tahun penjara," kata Kabag Humas Polres Karawang AKP Marjani, saat dihubungi di Karawang, Minggu.
Ia mengatakan, peristiwa kecelakaan yang mengakibatkan dua orang meninggal dunia itu terjadi karena pengemudi mobil Pajero, Nur Affan, warga Perumahan Karaba, Karawang, panik setelah menyerempet gerobak pedagang mi ayam.
Mobil Pajero dengan nomor polisi B-1046-FJD itu melaju dengan kecepatan tinggi dari arah bundaran Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Karawang menuju Jalan perkampungan Pakuncen, Desa Sukaharja pada Sabtu (17/12).
Kendaraan yang dikemudikan Nur Affan yang masih berstatus mahasiswa yang melaju dengan kecepatan tinggi itu tidak terkendali dan oleng ke kiri dan menyerempet gerobak pedagang mie ayam.
Diduga karena panik, pelaku lebih menancap gas dan mengebut hingga akhirnya menabrak sejumlah warga yang saat itu sedang mengendarai sepeda motor dan kemudian menabrak pedagang es serta balita.
"Akibat kejadian itu, lima orang terluka dan dua orang meninggal. Korban meninggal dunia ialah seorang pedagang es, Mamat, serta balita berusia empat tahun, Salwa," kata Marjani.
Setelah menabrak sejumlah warga. Kemudian pengemudi mobil itu kembali menancapkan gasnya hingga menabrak warung dan sebuah pohon besar, sampai akhirnya mobil itu terbalik.
"Dari keterangan Kanit Patroli Lantas Polres Karawang, Ipda Sabar Santoso, kondisi sopir sehat dan keadaannya tidak atau tidak mengalami pengaruh alkohol," katanya.
Pengemudi mobil Pajero maut itu kini diamankan untuk dimintai keterangan. Pihak kepolisian juga telah meminta keterangan sejumlah saksi terkait dengan peristiwa kecelakaan di wilayah perkotaan Karawang tersebut. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Lipstik Merek Apa yang Tahan Lama? 5 Produk Lokal Ini Anti Luntur Seharian
- Malaysia Tegur Keras Menkeu Purbaya: Selat Malaka Bukan Hanya Milik Indonesia!
- Dexlite Mahal, 5 Pilihan Mobil Diesel Lawas yang Masih Aman Minum Biosolar
- Awas! Jakarta Gelap Gulita Besok Malam, Cek Daftar Lokasi Pemadaman Lampunya
- Warga 'Serbu' Lokasi Pembangunan Stadion Sudiang Makassar, Ancam Blokir Akses Pekerja
Pilihan
-
Jadi Tersangka Pelecehan Santri, Benarkah Syekh Ahmad Al Misry Sudah Ditahan di Mesir?
-
Kopral Rico Pramudia Gugur, Menambah Daftar Prajurit TNI Korban Serangan Israel di Lebanon
-
Ingkar Janji Taubat 2021, Syekh Ahmad Al Misry Resmi Tersangka Kasus Pelecehan Santri
-
Sebagai Ayah, Saya Takut Biaya Siluman Terus Menghantui Pendidikan Anak di Masa Depan
-
Rugikan Negara Rp285 T, Eks Dirut Pertamina Patra Niaga Alfian Nasution Dituntut 14 Tahun Bui
Terkini
-
Misi Kemanusiaan Miss Cosmo 2025: Perkuat Akses Operasi Bibir Sumbing Gratis di Indonesia
-
Amerika Serikat Perluas Blokade Iran ke Selat Hormuz Hingga Samudra Pasifik dan Hindia
-
Perang AS - Iran Bikin Eropa Boncos, Biaya Impor Bahan Bakar Bengkak Rp 505 Triliun
-
Halalbihalal Tokoh Sumbagsel: Mendagri Tito Ajak Rumuskan Program Nyata 2027-2029
-
Gaji Jurnalis Pemula Disorot: Idealnya Rp 9,1 Juta, Faktanya Masih Banyak di Bawah UMR
-
PERKUPI Lantik Pengurus Jakarta, Tegaskan Peran Jaga Kerukunan Umat Beragama di Ibu Kota
-
Alasan KPK Dorong Capres hingga Cakada dari Kader Parpol: Demi Cegah Mahar Politik
-
Hadirkan Raisa hingga Yura Yunita, Pagelaran Sabang Merauke 2026 Siap Guncang Indonesia Arena!
-
Terseret Pusaran Narkoba, Pemprov DKI Jakarta Segel Permanen Whiterabit PIK
-
Swadaya Warga Matraman Lindungi Ibu Hamil dan Anak dari Asap Rokok