Suara.com - Koordinator Masyarakat Indonesia Pemantau Anti Kriminalisasi Hukum, A.M. Muhammadyah menilai ada dugaan kriminalisasi dalam kasus yang menjerat mantan Ketua Umum PSSI, La Nya Matalitti.
Menurutnya, sejak awal penyidikan perkara dana hibah Kadin Jatim Tahun 2011-2014 tersebut sudah dinyatakan tidak sah dan dibatalkan oleh keputusan pengadilan dalam permohonan Praperadilan yang diajukan La Nyalla.
"Namun putusan pengadilan yang seharusnya ditaati dan dijalankan justru ditentang. Kejaksaan Tinggi Jawa Timur malah mengeluarkan sprindik baru," kata Muhammadyah dalam keterangan pers, Selasa (20/12/2016) malam.
"Bahkan dalam sebuah kesempatan, Jaksa Agung M. Prasetyo menyatakan akan tetap memerintahkan jajarannya di Kejati Jatim untuk mengeluarkan sprindik baru, meski telah dibatalkan oleh putusan Pengadilan," lanjutnya.
Kata dia, kasus tersebut secara jelas tidak terbukti di persidangan dengan menyatakan bahwa ketua umum Kadin melakukan apa yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum.
Salah satunya, La Nyalla yang dituduh memperkaya diri Rp1,1 miliar. Katanya, terkait hal itu, sama sekali tidak disebutkan oleh BPKP bahwa uang itu telah merugikan negara.
"Bahkan dari semua saksi fakta yang dihadirkan oleh JPU, tidak satu pun saksi yang menyebutkan bahwa La Nyalla terlibat dalam perkara tersebut," ujarnya.
"Tidak satupun saksi yang mendukung dakwaan JPU bahwa La Nyalla bersama-sama dengan terpidana sebelumnya dalam perkara yang sama, yakni Diar Kusuma Putra dan Nelson Sembiring, melakukan tindak pidana korupsi dana hibah Kadin Jatim," sambungnya.
Satu-satunya fakta yang didalilkan jaksa kepada La Nyalla yang mengatakan dia menggunakan dana hibah Kadin Jatim untuk membeli Saham IPO Bank Jatim di tahun 2012 pun menurutnya juga digugurkan oleh keterangan saksi-saksi fakta yang dihadirkan sendiri oleh JPU.
Baca Juga: Ledakan Besar di Pasar Petasan Meksiko, 26 Orang Tewas
"Dinyatakan oleh para saksi, bahwa faktanya, La Nyalla tidak mengetahui penggunaan dana hibah tersebut. Bahkan diakui oleh saksi-saksi bahwa pembelian itu bukan inisiatif dan tanpa sepengetahuan La Nyalla," jelas Muhammadyah.
Yang paling penting, lanjutnya, saksi-saksi di persidangan menyatakan bahwa dana hibah tersebut sudah kembali sesuai peruntukannnya di tahun 2012, jauh sebelum ada penyidikan perkara tersebut di Tahun 2015.
Karena itu, saksi ahli yang merupakan guru besar dari Universitas Gajah Mada, Edward Omar Syarif Hiariej menyatakan bahwa dana hibah yang sudah dikembalikan sesuai peruntukannya sebelum ada penyidikan bukanlah tindak pidana korupsi.
"Sehingga dari fakta-fakta persidangan, sudah sepantasnya ketua umum Kadin Jatim dibebaskan dari segala tuntutan jaksa. Apalagi banyak pihak yang menduga bahwa kasus ini sebenarnya sangat dipaksakan hanya untuk tujuan melengserkan mantan tim sukses Prabowo Subianto itu dari jabatan ketua umum PSSI," katanya.
Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut La Nyalla dengan pidana penjara enam tahun. Tak cuma itu dia juga dituntut membayar denda Rp500 juta subsider enam bulan kurungan.
"Menuntut supaya majelis hakim menyatakan terdakwa bersalah secara sah dan meyakinkan," kata Jaksa Wayan Suanarwan dalam sidang tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Rabu (30/11/2016).
Jaksa menilai, La Nyalla terbukti melakukan pidana korupsi Rp1,1 miliar dari dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa Timur kepada Kadin Jawa Timur.
Dia dianggap terbukti melanggar Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tipikor Juncto Pasal 55 ayat (1) kesatu juncto Pasal 65 KUHP.
Selain itu, jaksa juga menuntut pidana tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp1,1 Miliar.
Dengan ketentuan jika tidak dibayarkan dalam satu bulan terhitung putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda La Nyalla dirampas untuk negara. Jika tidak mencukup, maka diganti dengan pidana penjara selama tiga tahun enam bulan.
Berita Terkait
Terpopuler
- Mahfud MD Bongkar Sisi Lain Nadiem Makarim: Ngantor di Hotel Sulit Ditemui Pejabat Tinggi
- Pemain Keturunan Rp 20,86 Miliar Hubungi Patrick Kluivert, Bersedia Bela Timnas Oktober Nanti
- Ameena Akhirnya Pindah Sekolah Gegara Aurel Hermanyah Dibentak Satpam
- Cara Edit Foto yang Lagi Viral: Ubah Fotomu Jadi Miniatur AI Keren Pakai Gemini
- Ramai Reshuffle Kabinet Prabowo, Anies Baswedan Bikin Heboh Curhat: Gak Kebagian...
Pilihan
-
Dugaan Korupsi BJB Ridwan Kamil: Lisa Mariana Ngaku Terima Duit, Sekalian Buat Modal Pilgup Jakarta?
-
Awas Boncos! 5 Trik Penipuan Online Ini Bikin Dompet Anak Muda Ludes Sekejap
-
Menkeu Purbaya Sebut Mulai Besok Dana Jumbo Rp200 Triliun Masuk ke Enam Bank
-
iPhone di Tangan, Cicilan di Pundak: Kenapa Gen Z Rela Ngutang Demi Gaya?
-
Purbaya Effect, Saham Bank RI Pestapora Hari Ini
Terkini
-
Kronologi Penumpang Wings Air Tuding Pramugari Kuras Emas dan Dollar di Pesawat
-
Detik-detik Penumpang 'Ngamuk', Tuding Pramugari Curi Emas & Dollar di Pesawat Wings Air
-
Ada Sinyal Rahasia? Gerak-Gerik Dua Pria di Belakang Charlie Kirk Disebut Mencurigakan
-
Prabowo Setuju Bentuk Komisi Reformasi Polisi dan Tim Investigasi Independen Demo Ricuh
-
Usai Diperiksa KPK, Deputi Gubernur BI Jelaskan Aturan Dana CSR
-
Emas & Ribuan Dollar Lenyap di Pesawat Wings Air Viral, Pramugari Dituduh Jadi Pelaku
-
CEK FAKTA: Isu DPR Sahkan UU Perampasan Aset Usai Demo Agustus 2025
-
7 Cara Melindungi Kulit dan Rambut dari Polusi Udara, Wajib Rutin Keramas?
-
Rehat dari Sorotan, Raffi Ahmad Setia Dampingi Ibunda Amy Qanita Berobat di Singapura
-
Gerakan Muda Lawan Kriminalisasi Tuntut Prabowo Bebaskan Aktivis dan Hentikan Kekerasan Negara