“Tim kordinasinya ada 11 kementerian, artinya kalau salah satu tidak mengizinkan, ormas dari luar tidak bisa masuk. Meski tim terpadu ini setuju, kemudian dikomplain pemda, yaaaa dicopot,” ujar Sigit.
Ketakutan melemahkan negara tidak akan terjadi karena intinya PP ini bertujuan melakukan penertiban serta pengawasan. Selain itu untuk memastikan bahwa ormas atau yayasan tersebut tidak bertolak belakang dengan visi misi pembangunan serta kedaulatan NKRI.
Ia juga mengakui kalau ormas yang didirikan WNA sudah ada, yang belum ada, ‘cantolan’ payung hukumnya. Tujuannya agar tertib administrasi.
Dalam konvensi International juga disepaki kebebasan berpendapat. Jadi warga negara Indonesia di luar negeri juga diizinkan untuk mendirikan ormas di sana.
PP tersebut ormas asing dilarang untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang undang , mengganggu kestabilan serta keutuhan NKRI dan tidak melakukan kegiatan intelijen berkedok ormas yang membahayakan negara.
Larangan lainnya adalah menggunakan ormas demi kepentingan politik, dengan sengaja ataupun tidak mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi dan menggalang dana dari masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Link Download Gratis Ebook PDF Buku Broken Strings, Memoar Pilu Karya Aurelie Moeremans
- 5 Sampo Penghitam Rambut yang Tahan Lama, Solusi Praktis Tutupi Uban
- 5 Mobil Nissan Bekas yang Jarang Rewel untuk Pemakaian Jangka Panjang
- 4 Bedak Wardah Terbaik untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Bantu Samarkan Kerutan
- Bukan Sekadar Wacana, Bupati Bogor Siapkan Anggaran Pembebasan Jalur Khusus Tambang Tahun Ini
Pilihan
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
-
Dari 'Kargo Gelap' Garuda ke Nakhoda Humpuss: Kembalinya Ari Askhara di Imperium Tommy Soeharto
-
Tanpa Bintang Eropa, Inilah Wajah Baru Timnas Indonesia Era John Herdman di Piala AFF 2026
-
Hari Ini Ngacir 8 Persen, Saham DIGI Telah Terbang 184 Persen
-
Mengapa Purbaya Tidak Pernah Kritik Program MBG?
Terkini
-
Ono Surono Dicecar KPK Soal Aliran Uang Korupsi Bupati Bekasi, Kapasitas Sebagai Ketua PDIP Jabar
-
Franciscus Sibarani: Aspirasi PerCa Jadi Bahan Revisi UU Kewarganegaraan
-
Bayang-bayang Dwifungsi: Saat UU TNI Baru Memicu Perlawanan di Mahkamah Konstitusi
-
Korban Pemerkosaan Mei 1998 Alami Teror Berlapis, Dilarang Lapor Oleh Pejabat Negara
-
Bacakan Nota Pembelaan, Terdakwa Demonstrasi Agustus Dapat Siksaan saat Ditangkap
-
Said Iqbal Kritik Keras Dedi Mulyadi: Jangan Jawab Kebijakan Upah Buruh dengan Konten Medsos!
-
Tolak Pilkada Lewat DPRD, Presiden Partai Buruh: Cuma Untungkan Bandar Politik!
-
Saksi TGPF Ungkap Alasan Kasus Pemerkosaan Massal Mei 1998 Sulit Diproses Hukum
-
Said Iqbal Desak UMP DKI 2026 Jadi Rp5,89 Juta: Kerja di Jakarta Itu Nombok
-
Buruh Kecewa, Agenda Audiensi di DPR Batal karena Anggota Dewan Sudah Pulang