“Tim kordinasinya ada 11 kementerian, artinya kalau salah satu tidak mengizinkan, ormas dari luar tidak bisa masuk. Meski tim terpadu ini setuju, kemudian dikomplain pemda, yaaaa dicopot,” ujar Sigit.
Ketakutan melemahkan negara tidak akan terjadi karena intinya PP ini bertujuan melakukan penertiban serta pengawasan. Selain itu untuk memastikan bahwa ormas atau yayasan tersebut tidak bertolak belakang dengan visi misi pembangunan serta kedaulatan NKRI.
Ia juga mengakui kalau ormas yang didirikan WNA sudah ada, yang belum ada, ‘cantolan’ payung hukumnya. Tujuannya agar tertib administrasi.
Dalam konvensi International juga disepaki kebebasan berpendapat. Jadi warga negara Indonesia di luar negeri juga diizinkan untuk mendirikan ormas di sana.
PP tersebut ormas asing dilarang untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang undang , mengganggu kestabilan serta keutuhan NKRI dan tidak melakukan kegiatan intelijen berkedok ormas yang membahayakan negara.
Larangan lainnya adalah menggunakan ormas demi kepentingan politik, dengan sengaja ataupun tidak mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi dan menggalang dana dari masyarakat Indonesia.
Berita Terkait
Terpopuler
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Survei SMRC: Elektabilitas Gerindra Anjlok Tajam, Peluang Jadi Partai Nomor 1 Terancam
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- 5 Sepatu Lari Terbaik Harga Rp200 Ribuan, Nyaman Dipakai untuk Daily hingga Trail Run
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
V-KOOL Rilis Luxor Gold Pelindung Cat Mobil Terbaru GIIAS 2026
-
Mimpi Cuan 7 Kali Lipat dari Dubai Berujung Apes, Uang Rp60 Juta Milik Warga Bandar Lampung Amblas
-
Di Mana Saya Bisa Membeli Cushion dengan Harga Terjangkau secara Online? Cek Daftarnya
-
Review Drama Wonder Wall, Misteri Uang 30 Juta Yuan di Balik Tembok Rumah
-
Inti Solar Andalkan Teknologi Vacuum Tube dan Heat Pump, Inovasi Pemanas Air Hemat Energi
-
Mitchell Baker Makin Ganas Pimpin Daftar Top Skor Piala AFF 2026
-
Mengenang Nasirun, Pelukis Legendaris Indonesia yang Berpulang di Usia 60 Tahun
-
Botox Natural Kian Diminati, Rahasia Contouring Wajah yang Tetap Mempertahankan Karakter Alami
-
Saat Limbah Denim Bertransformasi Jadi Karya Couture, Ini Pesona Koleksi Terbaru DARIKU INDONESIA
-
Salinan Film Fortitude Raib, Netflix Dinilai Lalai hingga Digugat $105 Juta