News / Nasional
Kamis, 22 Desember 2016 | 14:46 WIB
Massa yang tergabung dari berbagai ormas Islam melakukan aksi untuk mengawal sidang kasus penistaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jakarta, Selasa (13/12). [suara.com/Kurniawan Mas'ud]

“Tim kordinasinya ada 11 kementerian, artinya kalau salah satu tidak mengizinkan, ormas dari luar tidak bisa masuk. Meski tim terpadu ini setuju, kemudian dikomplain pemda, yaaaa dicopot,” ujar Sigit.

Ketakutan melemahkan negara tidak akan terjadi karena intinya PP ini bertujuan melakukan penertiban serta pengawasan. Selain itu untuk memastikan bahwa ormas atau yayasan tersebut tidak bertolak belakang dengan visi misi pembangunan serta kedaulatan NKRI.

Ia juga mengakui kalau ormas yang didirikan WNA sudah ada, yang belum ada, ‘cantolan’ payung hukumnya. Tujuannya agar tertib administrasi.

Dalam konvensi International juga disepaki kebebasan berpendapat. Jadi warga negara Indonesia di luar negeri juga diizinkan untuk mendirikan ormas di sana.

PP tersebut ormas asing dilarang untuk melakukan kegiatan yang bertentangan dengan undang undang , mengganggu kestabilan serta keutuhan NKRI dan tidak melakukan kegiatan intelijen berkedok ormas yang membahayakan negara.

Larangan lainnya adalah menggunakan ormas demi kepentingan politik, dengan sengaja ataupun tidak mengganggu hubungan diplomatik, melakukan kegiatan yang tidak sesuai dengan tujuan organisasi dan menggalang dana dari masyarakat Indonesia.

Load More