Suara.com - Pelaku penghadangan calon Wakil Gubernur DKI Jakarta Djarot Saiful Hidayat saat kampanye, Rudy Nurocman Kurniawan masih buron. Dia menghadang Djarot saat berkampanye di Petamburan, Jakarta Pusat.
Rudy ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana pemilu oleh Polda Metro Jaya 6 Desember lalu. Namun sampai ini dia belum diperiksa. Sementara penyidik cuma punya waktu selama 14 hari untuk melakukan penyidikan.
Menanggapi hal itu, Badan Pengawas Pemilu DKI Jakarta sebagai pelapor masih akan melakukan rapat internal dengan Sentra Penegakan Hukum Terpadu (gabungan Bawaslu, Polisi dan Kejaksaan).
"Kita rapat dulu dengan tim. Karena kan kita harus tentukan ini. Kan harus dilimpahkan ke kejaksaan. Dari penyidikan ke kejaksaan. Nanti kita lihat masih ada waktu lagi nggak," kata Ketua Bawaslu DKI Jakarta Mimah Susanti di Golden Boutique Hotel, Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Kamis (22/12/2016).
Bila kasus tersebut tidak segera diproses oleh penyidik hingga melewati batas 14 hari, maka kasusnya kadaluwarsa.
"Karena kalau di pengadilan kan orangnya harus ada. Yang disidang siapa?" tambah Mimah.
Dalam sepekan ini Bawaslu DKI akan bertemu dengan pihak kepolisian untuk memastikan apakah kasus tersebut bisa diprosea tanpa kehadiran tersangka.
"Apakah nanti punya potensi jadi tindak pidana umum, bukan tindak pidana pemilu lagi. Nanti kita lihat cara penangangan pelanggarannya," kata Mimah.
Katanya, jika tersangka, dalam hal ini Rudy, tidak bisa ditemukan hingga batas waktu penyidikan, maka tindak pidana pemilunya tidak terpenuhi.
Baca Juga: Ahok-Djarot Bekali Relawan Visi Misi, Biar Warga Yakin Memilih
"Karena yang bersangkutan sudah melarikan diri dan nggak datang kita panggil. Apakah yang bersangkutan bisa terkena tindak pidana umum karena dianggap menghalangi penyidikan," kata Mimah.
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
Terkini
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora