Suara.com - Kepolisian memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas Dia akan tetap ditahan selama 40 hari ke depan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan permohonan perpanjangan massa tahanan Sri Bintang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," kata Argo ketika dihubungi, Kamis (22/12/2016).
Polisi masih menggali keterangan Sri Bintang dan saksi-saksi lainnya agar proses penyidikan bisa segera dirampungkan.
"Penyidik sudah gelar juga, mudah-mudahan segera selesai," kata Argo.
Lebih lanjut, Argo mengaku tidak mempermasalahkan apabila Sri Bintang masih menolak memberikan keterangan. Sebab, kata dia, dalam aturan hukum seorang tersangka masih memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan saat dilakukan berita acara pemeriksaan.
"Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam," kata dia.
Perpanjangan massa penahanan Sri Bintang selama 40 hari itu mulai terhitung dari tanggal 23 Desembr hingga 31 Januari 2017.
Sri Bintang sendiri telah mendekam di rumah tahahan narkoba Polda Metro Jaya sejak 3 Desember setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga: Sri Bintang Akan Bawa Kasus Makar ke Lembaga Internasional
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO