Suara.com - Kepolisian memperpanjang penahanan tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas Dia akan tetap ditahan selama 40 hari ke depan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono mengatakan permohonan perpanjangan massa tahanan Sri Bintang telah diberikan kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.
"Penyidik sudah mengajukan penangguhan penahanan ke kejaksaan untuk 40 hari ke depan," kata Argo ketika dihubungi, Kamis (22/12/2016).
Polisi masih menggali keterangan Sri Bintang dan saksi-saksi lainnya agar proses penyidikan bisa segera dirampungkan.
"Penyidik sudah gelar juga, mudah-mudahan segera selesai," kata Argo.
Lebih lanjut, Argo mengaku tidak mempermasalahkan apabila Sri Bintang masih menolak memberikan keterangan. Sebab, kata dia, dalam aturan hukum seorang tersangka masih memiliki hak untuk tidak menjawab pertanyaan saat dilakukan berita acara pemeriksaan.
"Tidak masalah, tersangka atau terdakwa punya hak untuk diam," kata dia.
Perpanjangan massa penahanan Sri Bintang selama 40 hari itu mulai terhitung dari tanggal 23 Desembr hingga 31 Januari 2017.
Sri Bintang sendiri telah mendekam di rumah tahahan narkoba Polda Metro Jaya sejak 3 Desember setelah menjalani pemeriksaan di Mako Brimob, Depok.
Baca Juga: Sri Bintang Akan Bawa Kasus Makar ke Lembaga Internasional
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!