Suara.com - Tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas akan membawa kasusnya ke lembaga Inter Parliamentary Union (IPU) atau organisasi parlemen internasional. Anak Sri Bintang akan mengurusnya.
"Beliau (Sri Bintang) mengatakan besok itu ada perpanjangan penahanan tapi beliau tidak bersedia kemudian dia sudah perintah anak dia yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU," kata pengacara Sri Bintang, Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Ada kejanggalan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang dikumpulkan polisi juga dianggap tidak signifikan untuk menjerat Sri Bintang.
"Misalnya ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini nggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah dan lain-lain," kata Razman.
Dia mengatakan Sri Bintang juga pernah melaporkan kepada IPU saat mantan Presiden Soeharto masih berkuasa.
"Dulu waktu dia (Sri Bintang) masa Pak Harto dulu dia juga pernah protes, kan dia juga pernah dulu berhadapan dengan Pak Harto dan dilaporkan ke IPU dan IPH berkirim surat ke Komisi 3 dan Ketua DPR RI Pak Wahono waktu itu," katanya.
Dia mengatakan laporan yang akan disampaikan ke IPU akan dilakukan dalam minggu ini.
"Mungkin satu dua hari ini," katanya.
Razman membantah apabila rencana membuat laporan ke IPU itu untuk mengintervensi institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
"Bukan intervensi, artinya supaya penegakan HAM terutama, masalah HAM berjalan," kata dia.
Lebih lanjut, Razman yakin langkah pihaknya melaporkan kasus Sri Bintang ke lembaga internasional ini bisa menegakkan hukum khususnya soal tindakan penahanan kepolisisian terhadap Sri Bintang.
"Saya yakin efektiflah, apa bedanya dengan Komnas HAM internasional? Harus didengar dong. Nah sekarang kan beliau tidak dikeluarkan, diperiksa, di BAP tanpa ada namanya penangguhan penahanan, kemudian ini dipaksakan juga, penahanan ditambah lagi, ya beliau bilang prinsipnya saya lebih baik di dalam daripada di luar kalau saya tidak bermakna untuk bangsa ini, selama hukum belum tegak," kata dia.
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hata Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) lalu
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO