Suara.com - Tersangka kasus makar Sri Bintang Pamungkas akan membawa kasusnya ke lembaga Inter Parliamentary Union (IPU) atau organisasi parlemen internasional. Anak Sri Bintang akan mengurusnya.
"Beliau (Sri Bintang) mengatakan besok itu ada perpanjangan penahanan tapi beliau tidak bersedia kemudian dia sudah perintah anak dia yang bernama Lisa di Jerman untuk melaporkan ini ke IPU," kata pengacara Sri Bintang, Razman di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Ada kejanggalan kliennya ditetapkan sebagai tersangka. Alat bukti yang dikumpulkan polisi juga dianggap tidak signifikan untuk menjerat Sri Bintang.
"Misalnya ada orang ditahan, kemudian pasal yang disangkakan tidak tepat, setelah itu ada juga pemeriksaan saksi-saksi setelah 10 hari. Harusnya kan dua dulu alat bukti yang kuat kan, ini nggak. Setelah 10 hari baru dimintai keterangan saksi, baru digeledah dan lain-lain," kata Razman.
Dia mengatakan Sri Bintang juga pernah melaporkan kepada IPU saat mantan Presiden Soeharto masih berkuasa.
"Dulu waktu dia (Sri Bintang) masa Pak Harto dulu dia juga pernah protes, kan dia juga pernah dulu berhadapan dengan Pak Harto dan dilaporkan ke IPU dan IPH berkirim surat ke Komisi 3 dan Ketua DPR RI Pak Wahono waktu itu," katanya.
Dia mengatakan laporan yang akan disampaikan ke IPU akan dilakukan dalam minggu ini.
"Mungkin satu dua hari ini," katanya.
Razman membantah apabila rencana membuat laporan ke IPU itu untuk mengintervensi institusi penegak hukum dalam hal ini kepolisian.
"Bukan intervensi, artinya supaya penegakan HAM terutama, masalah HAM berjalan," kata dia.
Lebih lanjut, Razman yakin langkah pihaknya melaporkan kasus Sri Bintang ke lembaga internasional ini bisa menegakkan hukum khususnya soal tindakan penahanan kepolisisian terhadap Sri Bintang.
"Saya yakin efektiflah, apa bedanya dengan Komnas HAM internasional? Harus didengar dong. Nah sekarang kan beliau tidak dikeluarkan, diperiksa, di BAP tanpa ada namanya penangguhan penahanan, kemudian ini dipaksakan juga, penahanan ditambah lagi, ya beliau bilang prinsipnya saya lebih baik di dalam daripada di luar kalau saya tidak bermakna untuk bangsa ini, selama hukum belum tegak," kata dia.
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hata Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) lalu
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- Melayat ke Yogya, Susi Pudjiastuti Kenang Sosok Nasirun
- Fortuna Sittard Ogah Jual Justin Hubner ke Klub Super League
- Kado Kemerdekaan: Pemutihan Pajak Kendaraan di Agustus 2026, Buruh dan Ojol Dapat Diskon Khusus
- Prabowo Singgung Nuklir Iran, Badan Atom Internasional Ungkap Faktanya
Pilihan
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
Terkini
-
Ogah Tebak Skor Jelang 'El Clasico', Pramono: Saya Berdoa dalam Hati Persija Menang Melawan Persib
-
Mal Berpagar Tinggi Simbol Krisis Kepercayaan, Negara Dinilai Gagal Lindungi Rakyat dan Pengusaha
-
Digagalkan! 300 Butir Obat Terlarang dan Sabu Nyaris Masuk Lapas Kelas I Semarang
-
5 Bupati Jawa Tengah Terjaring OTT KPK, Ada yang Niat Nyogok tapi Malah Kena Peras
-
Sunscreen Apa yang Bisa Menghilangkan Jerawat? Ini 6 Rekomendasi Terbaik sesuai Review
-
Ze Gomes Ubah DNA Madura United, Intensitas Tinggi Jadi Kunci Musim Baru
-
iPhone 18 Pro Max Terancam Langka, Harga Bisa Naik Rp5 Juta Akibat Krisis Memori Global
-
Pertama di Indonesia, Trading Saham dan Aset Kripto Kini Bisa Pakai AI
-
Berawal dari Posisi Duduk, Denny Indrayana Kirim Surat Terbuka 'Memecat Gibran' ke Prabowo
-
5 Mesin Cuci 1 Tabung yang Bagus dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp900 Ribuan