Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Polisi periksa Ratna sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Ratna tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.50 WIB dengan didampingi Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air, Akhmad Leksono yang menjadi salah satu tim penasehat hukum.
"Panggilan dari polda terkait ibu Ratna Sarumpaet sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas. Jadi beliau hari ini status sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas dari laporan yang dilaporkan oleh seseorang yang bernama Ridwan Hanafi dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas," kata Akhmad di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Ratna sendiri mengaku belum mengetahui soal materi pemeriksaan yang akan dijalaninya. Namun, dirinya mengaku siap untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Sri Bintang.
"Ya tidak tahu juga (materi pemeriksaamnya), pokoknya kak Rayna siap untuk ditanya apa saja," kata Ratna.
Dia juga mengaku sudah kenal dengan Sri Bintang karena sama-sama terjun sebagai aktivis. Dia menganggap pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu memang dikenal sangat kritis terhadap semua kebijakan yang ada di pemerintahan.
"Siapa yang tak kenal pak Sri bintang? Tak kenal malah aneh. Dia itu orang pemberani. Orang yang sangat kritis," kata dia.
Bahkan, Ratna menyebutkan jika Sri Bintang merupakan salah satu tokoh yang berpengaruh dalam menentang kebijakan rezim Orde Baru Presiden Soeharto.
"Tapi kalau ditanya kenal Sri Bintang Pamungkas apa nggak? Iya lah siapa yang nggak kenal Sri Bintang? Dia tuh orang yang sangat populer di 98. Karena berani melawan Soeharto," kata Ratna.
Baca Juga: Jokowi: Demo Setiap Hari Juga Boleh, Tapi Kalau Makar...
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hata Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) lalu
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- 26 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 31 Januari 2026: Buru Gullit 117 OVR dan Voucher Draft Gratis
- Muncul Isu Liar Soal Rully Anggi Akbar Setelah Digugat Cerai Boiyen
Pilihan
-
Isi Proposal OJK dan BEI ke MSCI: Janji Ungkap Penerima Manfaat Akhir Saham RI
-
MSCI Buka Suara Usai Diskusi dengan BEI, OJK dan KSEI Perihal IHSG
-
IHSG 'Kebakaran' di Awal Februari, Menkeu Purbaya: Ada Faktor Ketidakpastian!
-
Pupuk Indonesia Pugar Pabrik Tua, Mentan Amran Bilang Begini
-
Setiap Hari Taruhkan Nyawa, Pelajar di Lampung Timur Menyeberang Sungai Pakai Getek
Terkini
-
Video Anies Ajak Intel Foto Bareng Usai Kepergok Viral, Ini Respons Kodam Diponegoro
-
PPATK Klaim Transaksi Judol Turun Drastis di 2025, DPR: Hasil Kerja Nyata atau Karena Sulit Dilacak?
-
Gegara Investasi Travel Haji Rp1,2 Miliar, Eks Sekjen Pordasi DKI Dihabisi Rekan Bisnis di Bantul
-
Gugatan Nikah Beda Agama Ditolak MK, Pencatatan Perkawinan Tetap Ikuti Hukum Nasional
-
Kasus Penganiayaan Pegawai Ritel di Pasar Minggu Berakhir Damai, Polisi: Proses Hukum Profesional
-
Epstein Files Bikin Geger, Mantan Presiden AS dan Istrinya Akan Diperiksa
-
Ikuti Perintah Prabowo, Gubernur Pramono Bakal Tertibkan Atribut Partai dan PKL di Trotoar
-
KPK Incar Harta Bos Asing di BUMN, Direksi WNA Wajib Lapor LHKPN
-
Prabowo Kumpulkan Tokoh Islam di Istana Hari Ini, BoP Jadi Salah Satu Agenda Bahasan
-
Disalip Lewat Bahu Kiri, Mobil Jetour Hantam Guardrail dan Terbakar Hebat di Tol Jagorawi