Suara.com - Aktivis Ratna Sarumpaet memenuhi panggilan penyidik Polda Metro Jaya terkait kasus dugaan makar. Polisi periksa Ratna sebagai saksi untuk tersangka Sri Bintang Pamungkas.
Ratna tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 11.50 WIB dengan didampingi Wakil Ketua Advokat Cinta Tanah Air, Akhmad Leksono yang menjadi salah satu tim penasehat hukum.
"Panggilan dari polda terkait ibu Ratna Sarumpaet sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas. Jadi beliau hari ini status sebagai saksi Sri Bintang Pamungkas dari laporan yang dilaporkan oleh seseorang yang bernama Ridwan Hanafi dengan terlapor Sri Bintang Pamungkas," kata Akhmad di Polda Metro Jaya, Kamis (22/12/2016).
Ratna sendiri mengaku belum mengetahui soal materi pemeriksaan yang akan dijalaninya. Namun, dirinya mengaku siap untuk dimintai keterangan sebagai saksi untuk kasus Sri Bintang.
"Ya tidak tahu juga (materi pemeriksaamnya), pokoknya kak Rayna siap untuk ditanya apa saja," kata Ratna.
Dia juga mengaku sudah kenal dengan Sri Bintang karena sama-sama terjun sebagai aktivis. Dia menganggap pendiri Partai Uni Demokrasi Indonesia itu memang dikenal sangat kritis terhadap semua kebijakan yang ada di pemerintahan.
"Siapa yang tak kenal pak Sri bintang? Tak kenal malah aneh. Dia itu orang pemberani. Orang yang sangat kritis," kata dia.
Bahkan, Ratna menyebutkan jika Sri Bintang merupakan salah satu tokoh yang berpengaruh dalam menentang kebijakan rezim Orde Baru Presiden Soeharto.
"Tapi kalau ditanya kenal Sri Bintang Pamungkas apa nggak? Iya lah siapa yang nggak kenal Sri Bintang? Dia tuh orang yang sangat populer di 98. Karena berani melawan Soeharto," kata Ratna.
Baca Juga: Jokowi: Demo Setiap Hari Juga Boleh, Tapi Kalau Makar...
Sri Bintang merupakan salah satu dari 12 tokoh yang diciduk polisi. Dia ditangkap menjelang aksi damai Jumat (2/12/2016). Kemudian satu tersangka lagi, aktivis sekaligus mantan anggota DPR RI Hata Taliwang, ditangkap pada Kamis (8/12/2016) lalu
Sri Bintang dikenakan Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar.
Dari 12 tokoh itu, polisi hanya menahan Sri Bintang dan dua tersangka lainnya yakni Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal dan Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran yang dijerat Pasal 107 Juncto Pasal 110 Juncto Pasal 87 KUHP tentang Perbuatan Makar dan Pemufakatan Jahat untuk Melakukan Makar dan Pasal 28 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Gibran Hadiri Acara Mancing Gratis di Bekasi, Netizen Heboh: Akhirnya Ketemu Jobdesk yang Pas!
- 7 Mobil Bekas Terbaik untuk Anak Muda 2025: Irit Bensin, Stylish Dibawa Nongkrong
- Suzuki Ignis Berapa cc? Harga Bekas Makin Cucok, Intip Spesifikasi dan Pajak Tahunannya
- STY Siap Kembali, PSSI: Tak Mudah Cari Pelatih yang Cocok untuk Timnas Indonesia
Pilihan
-
Jokowi Klaim Proyek Whoosh Investasi Sosial, Tapi Dinikmati Kelas Atas
-
Barcelona Bakal Kirim Orang Pantau Laga Timnas Indonesia di Piala Dunia U-172025
-
Menkeu Purbaya Pamer Topi '8%' Sambil Lempar Bola Panas: Target Presiden, Bukan Saya!
-
Hore! Purbaya Resmi Bebaskan Pajak Bagi Pekerja Sektor Ini
-
Heboh di Palembang! Fenomena Fotografer Jalanan Viral Usai Cerita Istri Difoto Tanpa Izin
Terkini
-
Tangan Diikat saat Dilimpahkan ke Kejaksaan, Delpedro: Semakin Ditekan, Semakin Melawan!
-
Prabowo: Saya Nonton Podcast Tiap Malam, Masa Saya Dibilang Otoriter?
-
Koalisi Sipil Tolak Soeharto Dapat Gelar Pahlawan, Sebut Pemerintah Abaikan Korban Pelanggaran HAM
-
Kontroversi Utang Whoosh: Projo Dorong Lanjut ke Surabaya, Ungkit Ekonomi Jawa 3 Kali Lipat
-
Prabowo Dukung Penuh Polri Tanam Jagung: Langkah Berani Lawan Krisis atau Salah Fokus?
-
Skandal Suap Vonis Lepas CPO: Panitera Dituntut 12 Tahun, Ungkap Peran Penghubung Rp60 Miliar!
-
DPR Sibuk! 2 RUU Siap Ubah Wajah Indonesia: Single ID Number dan Revisi Sistem Pemilu
-
Bakal Jadi Partai atau Pindah ke PSI? Begini Rencana Projo
-
Whoosh Bikin Tekor Triliunan, Ekonom Curiga Proyek Salah Sasaran dan Ada 'Permainan' Markup
-
Gak Kapok Masuk Penjara Gegara Korupsi, Eks Kades Nekat Dagang Sabu karena Alasan Nganggur