Suara.com - Istri Bupati Pamekasan Achmad Syafii, Anny Syafii mengaku setuju dengan usulan sebagian anggota DPRD setempat untuk melegalkan poligami melalui Peraturan Daerah (Perda).
"Silakan saja jika mau diperdakan," kata Anny Syafii di Pamekasan, Kamis (22/1/2/2016).
Hanya saja, sambung dia, perlu adanya syarat-syarat tertentu yang harus ditunaikan dan tidak melupakan eksistensi dari poligami.
Kalaupun harus dilegalkan melalui perda, dia berharap keberadaan aturan itu nantinya lebih ditekankan pada upaya perlindungan pada kaum perempuan dan bukan hanya semata keinginan sepihak laki-laki.
"Artinya di laki-laki tidak semena-mena dan si perempuannya juga tidak semena-mena, artinya berjalan sesuai dengan kodrat sebagai istri kedua begitu pula istri tuanya tidak demikian," kata Anny.
Mantan aktivis Korp HMI-Wati Pamekasan ini lebih lanjut menjelaskan, jika Perda tentang Poligami itu nantinya benar-benar hendak disusun, dia meminta agar pemabahasannya tidak dimonopoli oleh laki-laki, akan tetapi juga harus memperhatikan dan melibatkan kaum perempuan.
"Dan jika nantinya aturan itu betul-betul ada, maka harus jelas dan tidak menitikberatkan pada salah satu pihak, dan ketika menjadi produk hukum maka harus menaatinya," imbuh Anny.
Pendapat istri bupati Pamekasan ini berbeda dengan pendapat mayoritas kaum perempuan yang menolak rencana legalisasi poligami melalui Perda itu.
Sebelumnya gagasan melegalkan poligami disampaikan sebagian anggota DPRD Pamekasan dengan alasan untuk menekan praktik prostitusi terselubung di Kabupaten Pamekasan yang akhir-akhir kian marak.
Selain untuk menekan praktik prostitusi terselubung, gagasan melegalkan poligami melalui Perda itu, juga berdasarkan data statistik daerah.
Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS) Pamekasan, jumlah penduduk dengan jenis kelamin perempuan di kabupaten yang menerapkan syariat Islam melalui program Gerakan Pembangunan Masyarakat Islami (Gerbang Salam) ini lebih banyak.
Dari total jumlah penduduk Pamekasan sebanyak 829.323 jiwa, jumlah penduduk dengan jenis kelamin laki-laki hanya sebanyak 402.314 jiwa, sedangkan penduduk dengan jenis kelamin perempuan sebanyak 427.009 jiwa.
Sementara itu, beberapa anggota DPRD Pamekasan telah mempraktikkan beristri lebih satu atau berpoligami.
Mereka menikah secara siri atau tidak tercatat di kantor urusan agama. Bagi sebagian wakil rakyat yang telah mempraktikan poligami ini, umumnya beralasan untuk membantu.
Ada juga yang beralasan, karena ingin mendapatkan nuansa baru, sehingga butuh penyegaran melalui pendamping hidup baru.
Para istri muda sebagian anggota DPRD Pamekasan biasanya diajak saat melakukan kunjungan kerja ke luar kota atau studi banding ke luar daerah. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Pelatih FC Twente Usir Mees Hilgers: Saya Tak Berharap Dia Kembali ke Klub!
- PIP Termin II 2026 Kapan Cair? Ini Jadwal Lengkap dan Cara Ceknya agar Dana Tidak Hangus!
- 4 Shio yang Menarik Keberuntungan Hari Ini 5 Agustus 2026: Segalanya Berjalan Lancar
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 4 Agustus 2026: Macan hingga Babi Berpeluang Dapat Kabar Baik
- Link Resmi Pandang.istanapresiden.go.id buat Daftar Upacara Bendera HUT RI di Istana Negara
Pilihan
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
-
Pagar Besi di Mal-mal, Benarkah untuk Antisipasi Plot Kerusuhan Agustus?
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
Terkini
-
Internal Golkar Wonosobo Bergolak, Mahkamah Partai Diminta Turun Tangan
-
Rakyat Akan Marah! 470 Kepala Daerah Tak Mampu Bayar PPPK Tapi Minta Naik Gaji
-
Gunakan Uang Hasil Sikat Korupsi, Prabowo Janji Investasi Besar di Sektor Pendidikan dan Riset
-
John Herdman Blak-blakan Akui Timnas Indonesia Sedang Terluka Jelang Melawan Singapura
-
Pemerintah Dorong Produk Indonesia Masuk Rantai Pasok Haji Arab Saudi
-
Catut Nama Prabowo, Istana Bantah Makalah Nobel Soal Program MBG
-
Lulur Keraton Kembali Jadi Sorotan, Warisan Kecantikan Nusantara yang Tetap Relevan hingga Kini
-
Calon Hakim Agung Usul RUU Perampasan Diganti Jadi Pemulihan Aset, Menkum Tunggu Langkah DPR
-
Dinilai Keliru, Mahasiswa Layangkan Nota Keberatan atas Inpres Koperasi Merah Putih
-
Kopdes Merah Putih Berpotensi Jadi 'Hambalang Kecil', Masa Depan Desa Digadaikan