Suara.com - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta kembali memulangkan berkas tersangka kasus dugaan ujaran kebencian berbau SARA, Buni Yani karena dianggap kurang lengkap.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Wahyu Hadiningrat menyampaikan ada empat hal yang harus dilengkapi oleh penyidik.
"(Ada) 4 item yang kita harus penuhi," kata Wahyu di kantor Dirjen Bea Cukai, Jakarta Timur, Jumat (23/12/2016).
Namun, mantan Kapolres Jakarta Selatan enggan membeberkan alat bukti yang dianggap harus kembali didalami. Dia hanya mengatakan penyidik saat ini tengah melengkapi petunjuk-petunjuk yang diberikan pihak jaksa.
"Kita tinggal nanti apa yang jadi petunjuk dari JPU nanti kita penuhi," kata dia.
Dia juga belum bisa memastikan target dari petunjuk jaksa yang harus dipenuhi penyidik. Namun Wahyu berjanji akan segera melimpahkan kembali berkas tersebut ke Kejati DKI dalam waktu dekat.
"Tidak ada kurun waktu, yang jelas dari kita itu ingin melengkapi secepat-secepatnya," kata Wahyu.
Berkas Buni Yani telah dikembalikan penyidik, Senin (19/12/2016) lalu. Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Raden Prabowo Argo Yuwono menyampaikan, alasan kejaksaan memulangkan kembali berkas perkara Buni Yani karena masih ada keterangan ahli yang belum dikantongi penyidik.
"(Keterangan) saksi ahli (kurang lengkap)," kata Argo, Kamis (22/12/2016) kemarin.
Baca Juga: Dianggap Belum Lengkap, Kejati DKI Kembalikan Berkas Buni Yani
Buni Yani merupakan orang yang mengunggah potongan video berisi pidato Gubernur Jakarta nonaktif Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) ke Facebook ketika mengutip surat Al Maidah ayat 51.
Atas tindakan tersebut, dia dijerat dengan Pasal 28 ayat 2 UU Nomor 11 tentang ITE dan Pasal 45 ayat 2 UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman pidana maksimal enam tahun penjara atau denda paling banyak Rp1 miliar.
Tak terima dengan status tersangka, Buni Yani telah mengajukan permohonan gugatan praperadilan ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Namun, kemarin, majelis tunggal PN Jaksel telah menjatuhkan putusan dengan menolak seluruh gugatan praperadilan yang diajukan Buni Yani.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Sunscreen Menghilangkan Flek Hitam Usia 40 Tahun
- 5 Sunscreen untuk Hilangkan Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- 4 Mobil Keluarga Bekas 50 Jutaan: Mesin Awet, Cocok Pemakaian Jangka Panjang
- Purbaya Temukan Uang Ribuan Triliun Milik Jokowi di China? Kemenkeu Ungkap Fakta Ini
- 5 Bedak Murah Mengandung SPF untuk Dipakai Sehari-hari, Mulai Rp19 Ribuan
Pilihan
-
Tim SAR Temukan Serpihan Pesawat ATR42-500 Berukuran Besar
-
KLH Gugat 6 Perusahaan Rp 4,8 Trliun, Termasuk Tambang Emas Astra dan Toba Pulp Lestari?
-
Bursa Transfer Liga Inggris: Manchester United Bidik Murillo sebagai Pengganti Harry Maguire
-
John Herdman Termotivasi Memenangi Piala AFF 2026, Tapi...
-
Purbaya Sebut Bisnis Sektor Media Cerah: Saham DIGI, TMPO, dan VIVA Langsung Ceria
Terkini
-
Titik Jatuh Pesawat ATR di Maros Ditemukan, TNI AU Kerahkan Pasukan Elite untuk Evakuasi
-
Intip Gaji Tenaga Ahli Dewan Pertahanan Nasional, Jabatan Baru Noe Letto dan Frank Hutapea
-
Adian Napitupulu Minta PT Antam Gerak Cepat Evakuasi Korban Asap Tambang Pongkor
-
6 Fakta Bripda Rio: Desersi Usai Selingkuh dan KDRT, Kabur Jadi Tentara Bayaran Rusia
-
BMKG Waspada Cuaca Ekstrem: Hujan Sangat Lebat dan Angin Kencang Hampir di Semua Provinsi
-
Prediksi Cuaca Hari Ini, Minggu 18 Januari: Jabodetabek Waspada Hujan Deras
-
SIPSS Polri 2026: Jadwal, Syarat, Link Pendaftaran dan Daftar Jurusan
-
Bongkar 6 Nyawa yang Masih Terjebak, Adian Ingatkan Sejarah Kelam 'Asap Pengusir' di Pongkor
-
Dirut IAT: Ada 7 Kru Pesawat ATR 42 yang Hilang di Maros
-
Antisipasi Banjir Rob hingga 20 Januari, Ancol Siagakan 68 Pompa Air