Calon Gubernur DKI Jakarta nomor urut dua Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok (tengah) menghadiri peringatan Haul Ke-7 Presiden ke-4 Alm. Gus Dur dan Maulid Nabi Muhammad SAW di Ciganjur, Jakarta, Jum'at (23/12/2016) [Antara]
        Selasa (27/12/2016) nanti calon gubernur Jakarta Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) akan disidang lagi dalam perkara dugaan penodaan agama. Apakah di hari Natal ini, Ahok menyampaikan doa khusus sebagai persiapan menghadapi persidangan ketiga?
 
"Nggak ada, lah. Saya tiap hari doa. Biasa aja, saya biasa-biasa saja," kata Ahok usai menghadiri misa Natal di Gereja Kristus Yesus, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (25/12/2016).
 
Ahok mengatakan akan mengikuti semua proses hukum.
 
"Ya kita jalanin saja. Kita mau harap gimana, semua kan di tangan hakim," kata Ahok.
 
Ahok percaya kebenaran akan terungkap. Sebelum ini, di berbagai kesempatan, Ahok mengatakan sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama.
 
"Kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan saja," katanya.
 
Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela akan diselenggarakan di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.
 
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
        
                 
                           
      
        
        "Nggak ada, lah. Saya tiap hari doa. Biasa aja, saya biasa-biasa saja," kata Ahok usai menghadiri misa Natal di Gereja Kristus Yesus, Pluit, Penjaringan, Jakarta Utara, Minggu (25/12/2016).
Ahok mengatakan akan mengikuti semua proses hukum.
"Ya kita jalanin saja. Kita mau harap gimana, semua kan di tangan hakim," kata Ahok.
Ahok percaya kebenaran akan terungkap. Sebelum ini, di berbagai kesempatan, Ahok mengatakan sama sekali tidak punya niat untuk menghina agama.
"Kebenaran diungkapkan, keadilan ditunjukkan saja," katanya.
Sidang ketiga dengan agenda pembacaan putusan sela akan diselenggarakan di auditorium Kementerian Pertanian, Jalan Harsono RM, Ragunan, Jakarta Selatan.
Ahok didakwa melanggar Pasal 156 huruf a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
        Berita Terkait
- 
            
              Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
- 
            
              Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
- 
            
              Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
- 
            
              Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
- 
            
              CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Susunan Tim Pelatih Timnas Indonesia U-23 di SEA Games 2025, Indra Sjafri Ditopang Para Legenda
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
- 7 Sunscreen yang Wudhu Friendly: Cocok untuk Muslimah Usia 30-an, Aman Dipakai Seharian
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 23 Oktober 2025: Pemain 110-113, Gems, dan Poin Rank Up Menanti
Pilihan
- 
            
              Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
- 
            
              Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
- 
            
              Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
- 
            
              Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
- 
            
              Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
- 
            
              Indonesia Sambut Timor Leste, Anggota Paling Bungsu ASEAN
- 
            
              Warga Susah Tidur Gegara Suara Musik, Satpol PP Angkut Belasan Speaker Milik PKL di Danau Sunter
- 
            
              Makin Ngeri! Terbongkar Modus Baru Peredaran Miras COD: Diantar Pengedar ke Pemesannya
- 
            
              Hasto Kristiyanto: Dorong Kebangkitan Ekonomi Maritim dan Desa Wisata Indonesia
- 
            
              Bus Rombongan FKK Terguling di Tol Pemalang, 4 Orang Tewas!
- 
            
              3 Fakta Kereta Purwojaya Anjlok di Bekasi, Jalur Terblokir Sejumlah KA Terdampak
- 
            
              Bukan Cuma Mesin EDC, KPK Kini Juga Bidik Korupsi Alat Pengukur Stok BBM di Kasus Digitalisasi SPBU
- 
            
              Kerajaan Thailand Berduka: Ratu Sirikit Meninggal Dunia di Usia 93 Tahun karena Komplikasi Penyakit
- 
            
              Tragis! Mulut Asem Mau Nyebat, Pegawai Warkop di Kebon Jeruk Tewas Tersetrum Listrik
- 
            
              PDIP Gaungkan Amanat Bung Karno Jelang Sumpah Pemuda: Indonesia Lahir dari Lautan, Bukan Tembok Baja