Sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Bowo Raharjo]
Tepat pukul 09.00 WIB, sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibuka majelis hakim di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso.
Setelah menyatakan hal itu, dia meminta terdakwa dihadirkan ke muka persidangan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, setelah terdakwa duduk di kursi, hakim akan menanyakan kesehatan.
Dwiarso membatasi pers yang meliput sidang hari ini.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan ke luar," kata Dwiarso.
Namun, petugas kepolisian meminta semua wartawan meninggalkan tempat persidangan, termasuk yang berasal dari media online dan media cetak. Tindakan polisi berbeda dengan yang disampaikan Dwiarso.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso.
Setelah menyatakan hal itu, dia meminta terdakwa dihadirkan ke muka persidangan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, setelah terdakwa duduk di kursi, hakim akan menanyakan kesehatan.
Dwiarso membatasi pers yang meliput sidang hari ini.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan ke luar," kata Dwiarso.
Namun, petugas kepolisian meminta semua wartawan meninggalkan tempat persidangan, termasuk yang berasal dari media online dan media cetak. Tindakan polisi berbeda dengan yang disampaikan Dwiarso.
Tindakan tersebut kemudian menimbulkan protes dari sebagian wartawan. Petugas dinilai membingungkan.
Sidang hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok dimentahkan.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok dimentahkan.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Ustaz Abdul Somad Unggah Foto Bareng Jusuf Kalla, Singgung Soal 'Makar'
-
Jubir Buka Peluang JK Dialog soal Laporan Dugaan Penistaan Agama
-
Kasus Mens Rea: Pandji Pragiwaksono Temui Pelapor di Polda Metro Jaya, Ini Hasil Pertemuannya
-
4 Syarat Novel Bakmumin Agar Laporan ke Pandji Pragiwaksono Dicabut
-
Mediasi Dugaan Penistaan Agama Pandji Pragiwaksono, Novel Bamukmin Datangi Polda Metro Jaya
Terpopuler
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
- 7 HP Murah di Bawah Rp1 Juta Paling Layak Beli di 2026, Performa Oke Buat Harian
- AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
- 67 Kode Redeem FF Max Terbaru 13 April 2026: Sikat Item Undersea, Evo Draco, dan AK47
- 5 Rekomendasi Parfum Lokal yang Wanginya Segar seperti Malaikat Subuh
Pilihan
-
Solidaritas Tanpa Batas: Donasi WNI untuk Rakyat Iran Tembus Rp9 Miliar
-
CFD Ampera Bikin Macet, Akademisi: Ada yang Salah dari Cara Kota Diatur
-
Polisi: Begal Petugas Damkar Tertangkap Saat Pesta Narkoba Didampingi Wanita di Pluit
-
Warga Sambeng Borobudur Terancam Kehilangan Mata Air, Sendang Ngudal Dikepung Tambang
-
Rivera Park Tebo Terancam Lagi, Tambang Ilegal Kembali Beroperasi Saat Wisatawan Membludak
Terkini
-
ILUNI UI Soroti Risiko Hukum di Balik Transformasi BUMN: Era Baru, Tantangan Baru
-
H-7 Keberangkatan, Pemerintah: Persiapan Haji 2026 Hampir Rampung 100 Persen
-
Kasus Pelecehan Seksual FH UI: Bukti Dunia Pendidikan Kita Sedang Tidak Baik-Baik Saja?
-
Tak Perlu KTP Pemilik Lama, Polri Longgarkan Syarat Pajak Kendaraan Bekas di Seluruh Daerah!
-
Eropa Bersiap AS Keluar dari NATO, Trump yang 'Mencla-mencle' Jadi Sorotan Jerman
-
Ancam Kesehatan dan Lingkungan: DKI Gelar Operasi Basmi Ikan Sapu-sapu Jumat Lusa
-
Horor di Sekolah Turki: Anak Mantan Polisi Tembak 4 Orang Tewas, 20 Lainnya Luka-luka
-
Pemimpin Fatah Marwan Barghouti Disiksa di Penjara Israel, Dipukuli hingga Diserang Anjing
-
Fakta Baru Kasus Begal Damkar di Gambir: 3 dari 5 Pelaku Ternyata Penjahat Kambuhan!
-
Catat! Ini Jadwal Lengkap Keberangkatan Haji Indonesia 2026