Sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Bowo Raharjo]
Tepat pukul 09.00 WIB, sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibuka majelis hakim di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso.
Setelah menyatakan hal itu, dia meminta terdakwa dihadirkan ke muka persidangan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, setelah terdakwa duduk di kursi, hakim akan menanyakan kesehatan.
Dwiarso membatasi pers yang meliput sidang hari ini.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan ke luar," kata Dwiarso.
Namun, petugas kepolisian meminta semua wartawan meninggalkan tempat persidangan, termasuk yang berasal dari media online dan media cetak. Tindakan polisi berbeda dengan yang disampaikan Dwiarso.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso.
Setelah menyatakan hal itu, dia meminta terdakwa dihadirkan ke muka persidangan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, setelah terdakwa duduk di kursi, hakim akan menanyakan kesehatan.
Dwiarso membatasi pers yang meliput sidang hari ini.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan ke luar," kata Dwiarso.
Namun, petugas kepolisian meminta semua wartawan meninggalkan tempat persidangan, termasuk yang berasal dari media online dan media cetak. Tindakan polisi berbeda dengan yang disampaikan Dwiarso.
Tindakan tersebut kemudian menimbulkan protes dari sebagian wartawan. Petugas dinilai membingungkan.
Sidang hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok dimentahkan.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok dimentahkan.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Bedak Wardah Apa yang Cocok untuk Usia 40 Tahun? Ini 5 Rekomendasi Terbaik agar Flawless dan Fresh
- Tak Lagi Disamping Prabowo, Kursi Wapres Gibran Geser Sejajar Menteri di Sidang Kabinet
- 7 Statistik Miris Argentina Saat Dipecundangi Spanyol di Final Piala Dunia 2026
- Persib dan Persija Dikabarkan Tak Lolos IPO di Bursa Efek Indonesia
- Perbedaan Eau De Parfum dan Eau De Toilette, Mana yang Sesuai Kebutuhanmu?
Pilihan
-
Sudaryono, Mantan Ajudan Prabowo Akan Gantikan Nanik Jadi Kepala BGN
-
Nanik Mundur dari Kepala BGN, Ini Alasannya
-
Nanik S Deyang Mundur dari Kepala BGN, Prabowo Minta Tetap Awasi MBG
-
Laporkan Hotman Paris ke Polda Metro, PWI Ragukan Ketulusan Permohonan Maaf Sang Pengacara
-
Mendukung Working Mom Mengelola Keuangan Keluarga Lebih Efisien dengan AstraPay
Terkini
-
Igor Tolic Ungkap Rahasia Persib Mudah Datangkan Pemain, Mariano Peralta Jadi Buktinya
-
Motor Listrik Nasional: Kemandirian Teknologi atau Sekadar Euforia Tukang Rakit?
-
Polda Metro Jaya Masih Analisis Berkas Laporan, Kapan Hotman Paris Dipanggil Polisi?
-
Gerindra: Prabowo dan Gibran Saling Melengkapi, Soal Tempat Duduk Jangan Didramatisir
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Parigi Moutong Resmi Memasuki Tahap Lelang
-
Beda Sanksi Administratif dan Korupsi, Pakar Bedah Kasus Dugaan Pidana Jabatan Eks Jampidsus
-
Gempa Guncang Gayo Lues Aceh
-
Tragis! Suami Istri Palestina Tewas Terbakar Gara-gara Serangan Brutal Israel
-
WeTV Indonesia Hadirkan Serial 12 IPA 4, Drama Remaja yang Penuh Konflik dan Harapan
-
Cara Cek dan Sanggah Data Desil Lewat HP, Segera Update Sebelum Agustus 2026!