Sidang Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Kementan [suara.com/Bowo Raharjo]
Tepat pukul 09.00 WIB, sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) dibuka majelis hakim di gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jalan R. M. Harsono, Jakarta Selatan.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso.
Setelah menyatakan hal itu, dia meminta terdakwa dihadirkan ke muka persidangan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, setelah terdakwa duduk di kursi, hakim akan menanyakan kesehatan.
Dwiarso membatasi pers yang meliput sidang hari ini.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan ke luar," kata Dwiarso.
Namun, petugas kepolisian meminta semua wartawan meninggalkan tempat persidangan, termasuk yang berasal dari media online dan media cetak. Tindakan polisi berbeda dengan yang disampaikan Dwiarso.
Ketua Majelis Hakim Dwiarso Budi Santia mengatakan sidang keempat dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi yang dihadirkan dari jaksa penuntut umum terbuka untuk umum.
"Sidang lanjutan atas nama terdakwa Basuki Tjahaja Purnama dibuka dan dinyatakan terbuka untuk umum," kata Dwiarso.
Setelah menyatakan hal itu, dia meminta terdakwa dihadirkan ke muka persidangan.
Seperti sidang-sidang sebelumnya, setelah terdakwa duduk di kursi, hakim akan menanyakan kesehatan.
Dwiarso membatasi pers yang meliput sidang hari ini.
"Wartawan online dan cetak diperbolehkan masuk untuk meliput. Untuk yang televisi tidak bisa, dipersilakan ke luar," kata Dwiarso.
Namun, petugas kepolisian meminta semua wartawan meninggalkan tempat persidangan, termasuk yang berasal dari media online dan media cetak. Tindakan polisi berbeda dengan yang disampaikan Dwiarso.
Tindakan tersebut kemudian menimbulkan protes dari sebagian wartawan. Petugas dinilai membingungkan.
Sidang hari ini, majelis hakim akan mendengarkan keterangan saksi pelapor yang dihadirkan jaksa penuntut umum.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok dimentahkan.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Dalam sidang sebelumnya, seluruh eksepsi yang disampaikan Ahok dimentahkan.
Ahok didakwa telah melanggar Pasal 156 a KUHP atau Pasal 156 KUHP lantaran dianggap telah melakukan tindak pidana penodaan agama terkait surat Al Maidah ayat 51.
Komentar
Berita Terkait
-
Diperiksa sampai Malam, Pandji Pragiwaksono: Saya Tidak Merasa Menista Agama
-
Pandji Pragiwaksono Diperiksa 8 Jam, Diperlihatkan Penyidik Potongan Mens Rea Hasil Bajakan
-
Dicecar Polisi 63 Pertanyaan Terkait Kasus Mens Rea, Pandji Bantah Tuduhan Penistaan Agama
-
Kesaksian Ahok di Kasus Korupsi Pertamina Bikin Geger, Sentil Menteri BUMN
-
Pakar UGM Bongkar Akar Masalah BUMN: Titipan Politik Bikin Rugi dan Rawan Korupsi
Terpopuler
- Gerbang Polda DIY Dirobohkan Massa Protes Kekerasan Aparat, Demonstran Corat-coret Tembok Markas
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- Setahun Andi Sudirman-Fatmawati Pimpin Sulsel, Pengamat: Kinerja Positif dan Tata Kelola Membaik
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
Pilihan
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
-
Hujan Gol, Timnas Indonesia Futsal Putri Ditahan Malaysia 4-4 di Piala AFF Futsal 2026
Terkini
-
Buruh Bersatu Desak Reformasi Total SJSN, Soroti Rendahnya Perlindungan Pekerja
-
Gus Ipul: 869 Ribu Peserta BPJS PBI Aktif Kembali
-
Riva Siahaan Dinilai Tak Nikmati Uang Korupsi: Hakim Bebaskan Uang Pengganti, Blokir Rekening Dibuka
-
Jakarta Darurat Lapangan Padel 'Bodong', 185 Bangunan Tak Berizin Terancam Ditertibkan Satpol PP
-
Vonis Korupsi Tata Kelola Minyak: Eks Dirut Pertamina International Shipping Dihukum 9 Tahun Penjara
-
Lingkaran Setan Kekerasan di Balik Seragam: Mengapa Polisi Junior Terus Jadi Korban Senior?
-
Bareskrim Ambil Alih Pengejaran Ko Erwin, Bandar Narkoba Terkait Kasus AKBP Didik
-
WNA Australia Terinfeksi Campak Usai Kunjungi RI, Kemenkes Percepat Imunisasi MR untuk Anak PAUDTK
-
Pramono Anung Instruksikan Perluasan Akses Jalan Guna Urai Kemacetan Flyover Latumenten
-
KPK Telusuri Pemilik Lima Koper Berisi Uang Rp5 Miliar dalam Kasus Bea Cukai