Suara.com - Bareskrim Mabes Polri mendalami konten buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Bambang telah ditangkap penyidik di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016) kemarin. Bambang kini ditahan di Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan penyidik pun akan terus mencari pelaku lain terkait konten buku tersebut. Kata Boy, penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak terkait hingga proses distribusi buku 'Jakarta Undercover'.
"Ini nanti akan ada yang diambil keterangan, cetak di mana, proses distribusi di mana siapa yang bantu. Belum dalam taraf kesimpulan mereka yang diambil keterangan adalah bagian dari tersangka," ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Polisi akan mencari bukti-bukti dari terlapor yakni Michael Bimo. Michael merupakan pihak yang melaporkan Bambang Tri Mulyono ke Bareskrim karena dianggap mencemarkan nama baik Michael Bimo terkait buku 'Jokowi Undercover'.
"Pelapor juga menguatkan fakta yang data menguatkan seperti Bimo, itu saksi yang dapat menguatkan disamping temuan awal yakni memperlajari konten Facebook saudara Bambang Tri," kata dia.
Nantinya penyidik juga juga akan menelusuri tempat - tempat yang berkaitan dengan proses pembuatan buku tersebut. Boy menuturkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalaminya
"Berkaitan dengan tempat produksi, percetakan yang bersangkutan, ini merupakan bagian berikutnya yang juga menjadi kelengkapan saksi yang dituangkan dalam berkas perkara. Memang butuh waktu, penyidik waktu 20 hari diperpanjang 60 hari masih ada waktu cukup ya," kata dia.
Boy juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang nantinya akan dimintai keterangan.
"Jadi pembuat buku sudah ada, saya belum bisa sebutkan nama, perlu kita beri kesempatan dulu penyidik memanggil yang bersangkutan," ucap Boy.
Saat ini, Bambang sudah ditahan Mabes Polri. Dia dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia terkena tuduhan menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Baca Juga: Pemasaran Buku Jokowi Undercover Lewat Facebook Bambang Tri
Berdasarkan pertimbangan analisis para pakar, buku yang ditulis Bambang tidak didasari dokumen primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami konten buku Jokowi Undercover.
Kasus ini pertamakali dilaporkan Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia juga dikenakan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Bambang juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 tentang menyebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Serta melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 4 Rekomendasi Merk Rice Cooker yang Awet dan Bagus untuk Pemakaian Jangka Panjang
- Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
- Feng Shui Rumah Menghadap Utara, Lakukan 4 Tips Ini agar Energi Seimbang dan Bawa Hoki
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Purbaya soal Destry Calon Tunggal Gubernur BI: Pengalamannya Cukup, Sudah Lama Kerja Sama
-
12 Tanaman Indoor Pembawa Keberuntungan Sesuai Shio, Mana yang Cocok untukmu?
-
Persija vs Persib di GBK, Operator Bongkar Proses di Balik Duel Panas 12 September
-
Askrindo Pertahankan Rating idAA+ dari Pefindo
-
Review dr Tirta Jajal Adidas Hyperboost Edge, Sepatu Lari Happening Harga Rp3,5 Jutaan
-
Meta Business Agent Resmi Hadir di Indonesia, AI WhatsApp Bisa Jawab Chat hingga Bantu Jualan 24 Jam
-
Kejagung Periksa Lagi 12 Saksi dalam Kasus Dugaan Korupsi Program MBG
-
Ulasan The Atypical Family, Fantasi Superhero dengan Pendekatan Psikologis
-
Kala Belanja di Indomaret Bisa Ngutang, BayarNanti!
-
Benny K. Harman Dikecam Usai Pernyataannya yang Dinilai Merendahkan Wartawan