Suara.com - Bareskrim Mabes Polri mendalami konten buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Bambang telah ditangkap penyidik di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016) kemarin. Bambang kini ditahan di Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan penyidik pun akan terus mencari pelaku lain terkait konten buku tersebut. Kata Boy, penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak terkait hingga proses distribusi buku 'Jakarta Undercover'.
"Ini nanti akan ada yang diambil keterangan, cetak di mana, proses distribusi di mana siapa yang bantu. Belum dalam taraf kesimpulan mereka yang diambil keterangan adalah bagian dari tersangka," ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Polisi akan mencari bukti-bukti dari terlapor yakni Michael Bimo. Michael merupakan pihak yang melaporkan Bambang Tri Mulyono ke Bareskrim karena dianggap mencemarkan nama baik Michael Bimo terkait buku 'Jokowi Undercover'.
"Pelapor juga menguatkan fakta yang data menguatkan seperti Bimo, itu saksi yang dapat menguatkan disamping temuan awal yakni memperlajari konten Facebook saudara Bambang Tri," kata dia.
Nantinya penyidik juga juga akan menelusuri tempat - tempat yang berkaitan dengan proses pembuatan buku tersebut. Boy menuturkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalaminya
"Berkaitan dengan tempat produksi, percetakan yang bersangkutan, ini merupakan bagian berikutnya yang juga menjadi kelengkapan saksi yang dituangkan dalam berkas perkara. Memang butuh waktu, penyidik waktu 20 hari diperpanjang 60 hari masih ada waktu cukup ya," kata dia.
Boy juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang nantinya akan dimintai keterangan.
"Jadi pembuat buku sudah ada, saya belum bisa sebutkan nama, perlu kita beri kesempatan dulu penyidik memanggil yang bersangkutan," ucap Boy.
Saat ini, Bambang sudah ditahan Mabes Polri. Dia dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia terkena tuduhan menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Baca Juga: Pemasaran Buku Jokowi Undercover Lewat Facebook Bambang Tri
Berdasarkan pertimbangan analisis para pakar, buku yang ditulis Bambang tidak didasari dokumen primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami konten buku Jokowi Undercover.
Kasus ini pertamakali dilaporkan Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia juga dikenakan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Bambang juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 tentang menyebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Serta melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Wamensos Sebut Tragedi Siswa SD di NTT Alarm Keras, Program Sekolah Rakyat Jadi Kunci?
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!