Suara.com - Bareskrim Mabes Polri mendalami konten buku 'Jokowi Undercover' yang ditulis Bambang Tri Mulyono. Bambang telah ditangkap penyidik di Blora, Jawa Tengah, Jumat (30/12/2016) kemarin. Bambang kini ditahan di Mabes Polri.
Kepala Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Polisi Boy Rafli Amar mengatakan penyidik pun akan terus mencari pelaku lain terkait konten buku tersebut. Kata Boy, penyidik akan meminta keterangan pihak-pihak terkait hingga proses distribusi buku 'Jakarta Undercover'.
"Ini nanti akan ada yang diambil keterangan, cetak di mana, proses distribusi di mana siapa yang bantu. Belum dalam taraf kesimpulan mereka yang diambil keterangan adalah bagian dari tersangka," ujar Boy dalam jumpa pers di Mabes Polri, Trunojoyo, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, Selasa (3/1/2017).
Polisi akan mencari bukti-bukti dari terlapor yakni Michael Bimo. Michael merupakan pihak yang melaporkan Bambang Tri Mulyono ke Bareskrim karena dianggap mencemarkan nama baik Michael Bimo terkait buku 'Jokowi Undercover'.
"Pelapor juga menguatkan fakta yang data menguatkan seperti Bimo, itu saksi yang dapat menguatkan disamping temuan awal yakni memperlajari konten Facebook saudara Bambang Tri," kata dia.
Nantinya penyidik juga juga akan menelusuri tempat - tempat yang berkaitan dengan proses pembuatan buku tersebut. Boy menuturkan, pihaknya membutuhkan waktu untuk mendalaminya
"Berkaitan dengan tempat produksi, percetakan yang bersangkutan, ini merupakan bagian berikutnya yang juga menjadi kelengkapan saksi yang dituangkan dalam berkas perkara. Memang butuh waktu, penyidik waktu 20 hari diperpanjang 60 hari masih ada waktu cukup ya," kata dia.
Boy juga mengatakan bahwa pihaknya telah mengantongi nama-nama yang nantinya akan dimintai keterangan.
"Jadi pembuat buku sudah ada, saya belum bisa sebutkan nama, perlu kita beri kesempatan dulu penyidik memanggil yang bersangkutan," ucap Boy.
Saat ini, Bambang sudah ditahan Mabes Polri. Dia dititipkan di rumah tahanan Polda Metro Jaya. Dia terkena tuduhan menyebarkan kebencian kepada orang lain berdasarkan diskriminasi ras dan etnis.
Baca Juga: Pemasaran Buku Jokowi Undercover Lewat Facebook Bambang Tri
Berdasarkan pertimbangan analisis para pakar, buku yang ditulis Bambang tidak didasari dokumen primer dan sekunder yang dapat dipertanggungjawabkan. Saat ini, penyidik Bareskrim Polri masih terus mendalami konten buku Jokowi Undercover.
Kasus ini pertamakali dilaporkan Michael Bimo ke Badan Reserse Kriminal Mabes Polri. Ia juga dikenakan pasal 16 Undang-undang Nomor 40 tahun 2008 tentang penghapusan Diskriminasi Ras Dan Etnis.
Bambang juga dijerat pasal 28 ayat 2 UU ITE tahun 2008 tentang menyebarkan kebohongan atau rasa kebencian pada kelompok masyarakat tertentu. Serta melanggar pasal 207 KUHP tentang penghinaan terhadap penguasa atau badan umum di Indonesia.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 7 Rekomendasi Sepatu New Balance Diskon 70% Jelang Natal di Sports Station
- Analisis Roy Suryo Soal Ijazah Jokowi: Pasfoto Terlalu Baru dan Logo UGM Tidak Lazim
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
Pilihan
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
-
Breaking News! John Herdman Jadi Pelatih Timnas Indonesia, Tunggu Diumumkan
Terkini
-
Gak Perlu Mahal, Megawati Usul Pemda Gunakan Kentongan untuk Alarm Bencana
-
5 Ton Pakaian Bakal Disalurkan untuk Korban Banjir dan Longsor Aceh-Sumatra
-
Kebun Sawit di Papua: Janji Swasembada Energi Prabowo yang Penuh Risiko?
-
Bukan Alat Kampanye, Megawati Minta Dapur Umum PDIP untuk Semua Korban: Ini Urusan Kemanusiaan
-
Tak Mau Hanya Beri Uang Tunai, Megawati Instruksikan Bantuan 'In Natura' untuk Korban Bencana
-
Jaksa Bongkar Akal Bulus Proyek Chromebook, Manipulasi E-Katalog Rugikan Negara Rp9,2 Miliar
-
Mobil Ringsek, Ini 7 Fakta Kecelakaan KA Bandara Tabrak Minibus di Perlintasan Sebidang Kalideres
-
Giliran Rumah Kajari Kabupaten Bekasi Disegel KPK
-
Seskab Teddy Jawab Tudingan Lamban: Perintah Prabowo Turun di Hari Pertama Banjir Sumatra
-
7 Fakta Warga Aceh Kibarkan Bendera Putih yang Bikin Mendagri Minta Maaf