Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Imam FPI Jakarta Habib Muchsin bin Zaid Alattas mengatakan secara pribadi tidak punya persoalan dengan terdakwa kasus dugaan penodaan agama Basuki Tjahaja Purnama (Ahok). Tetapi dia sulit menerima pernyataan dan tingkah laku Ahok, khususnya tentang sikap tentang Al Maidah.
"Saya katakan dengan terdakwa secara pribadi tidak masalah dengan terdakwa alias Ahok, tapi yang jadi masalah untuk saya anda telah menista, menodai agama," ujar Muchsin usai menjadi saksi di persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2016).
Muchsin menekankan tidak membenci pribadi Ahok.
"Di samping itu, yang kami benci dari anda itu bukan pribadi anda. Tapi perbuatan, tingkah laku anda, ucapan anda yang sama dengan comberan," Muchsin menambahkan.
"Saya katakan dengan terdakwa secara pribadi tidak masalah dengan terdakwa alias Ahok, tapi yang jadi masalah untuk saya anda telah menista, menodai agama," ujar Muchsin usai menjadi saksi di persidangan yang digelar di Auditorium Kementerian Pertanian, Ragunan, Jakarta Selatan, Selasa (3/12/2016).
Muchsin menekankan tidak membenci pribadi Ahok.
"Di samping itu, yang kami benci dari anda itu bukan pribadi anda. Tapi perbuatan, tingkah laku anda, ucapan anda yang sama dengan comberan," Muchsin menambahkan.
Ketika menjadi saksi tadi, Muchsin mendapat kesan Ahok tidak menyukainya.
"Bahkan, dia katakan banyak juga dalam persidangan ini yang tidak suka dengan FPI. Saya katakan, di dalam persidangan ini juga banyak yang tidak suka dengan anda," kata Muchsin.
Muchsin mengatakan tak tak semua warga Ibu Kota cocok dengan gaya kepemimpinan Ahok sebagai gubernur.
"Anda ini banyak sekali statement anda yang membuat pecah belah DPRD, kesatuan bangsa negara Indonesia," kata dia.
Hari ini merupakan sidang keempat perkara dugaan penodaan agama. Agendanya meminta keterangan saksi-saksi dari jaksa penuntut umum.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Dengar Keterangan Saksi dan Ahli, MKD Gelar Sidang Dugaan Pelanggaran Etik Sahroni hingga Eko Patrio
-
Gagal Makzulkan Bupati Pati, 2 Aktivis Kena Bui: Dijerat Pasal Berlapis Usai Blokir Pantura
-
Santai Digugat Buronan e-KTP, KPK Pede Hakim Bakal Acuhkan Praperadilan Paulus Tannos, Mengapa?
-
Lepas Tirai dan Siram Roda Depan 3 Kali, Prabowo Serahkan Airbus A-400M/MRTT Alpha 4001 ke TNI
-
Liciknya Bripda Waldi: Nyamar Pakai Wig Usai Habisi Dosen Perempuan Jambi, 5 Fakta Bikin Merinding
-
Pramono Incar Jakarta Juara Umum POPNAS-PEPARPENAS 2025, Taufik Hidayat Goda: Ada Jabar!
-
Pesawat Angkut Raksasa A400M Akhirnya Mendarat di Indonesia, Mampu Angkut Tank dan Ratusan Pasukan!
-
Projo 'Buang Muka' Jokowi? Pengamat Ungkap Manuver Politik Budi Arie Selamatkan Diri
-
Studi ITDP: Bus Listrik Bisa Pangkas Emisi 66,7 Persen dan Hemat Subsidi 30 Persen
-
KPK Tak Gentar Hadapi Praperadilan Buronan E-KTP, Akankah Paulus Tannos Lolos dari Jerat Hukum?