Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Perkara dugaan penodaan agama yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa sekarang sedang berlangsung di pengadilan.
Walau menyandang status terdakwa, Ahok tidak diberhentikan untuk sementara sebagai gubernur Jakarta.
Soalnya, posisi Ahok saat ini adalah gubernur nonaktif. Dia sedang menjalani masa cuti kampanye untuk persiapan pilkada Jakarta periode 2017-2022 bersama calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat.
Pertanyaannya, masa cuti kampanye Ahok akan berakhir 11 Februari 2017, apakah setelah itu dia masih menjabat gubernur atau diberhentikan?
Menanggapi pertanyaan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mau berspekulasi. Tjahjo lebih memilih untuk menunggu hasil persidangan terhadap Ahok yang sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum tahu (diperpanjang atau tidak cuti Ahok), dia masih sidang. Sekarang masih cuti, tunggu bagaimana tuntutan jaksa nanti," kata Tjahjo usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurut Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara supaya konsentrasi pada masalah hukumnnya.
Jika kepala daerah diberhentikan nantinya yang akan menjalankan tugas adalah wakil.
Walau menyandang status terdakwa, Ahok tidak diberhentikan untuk sementara sebagai gubernur Jakarta.
Soalnya, posisi Ahok saat ini adalah gubernur nonaktif. Dia sedang menjalani masa cuti kampanye untuk persiapan pilkada Jakarta periode 2017-2022 bersama calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat.
Pertanyaannya, masa cuti kampanye Ahok akan berakhir 11 Februari 2017, apakah setelah itu dia masih menjabat gubernur atau diberhentikan?
Menanggapi pertanyaan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mau berspekulasi. Tjahjo lebih memilih untuk menunggu hasil persidangan terhadap Ahok yang sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum tahu (diperpanjang atau tidak cuti Ahok), dia masih sidang. Sekarang masih cuti, tunggu bagaimana tuntutan jaksa nanti," kata Tjahjo usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurut Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara supaya konsentrasi pada masalah hukumnnya.
Jika kepala daerah diberhentikan nantinya yang akan menjalankan tugas adalah wakil.
Komentar
Berita Terkait
-
Ojol Tewas, Ahok Sebut DPR Takut: Kenapa Tidak Berani Terima Orang Demo?
-
Dedi Mulyadi Berlutut di Depan Kereta Kencana: Antara Pelestarian Budaya dan Tuduhan Penistaan Agama
-
Ahok Ikut Komentar Soal Kenaikan Gaji Anggota DPR: Mau Rp1 Miliar Sebulan Oke
-
Ahok Tak Masalah kalau Gaji Anggota DPR Rp1 Miliar Sebulan, Tapi Tantang Transparansi Anggaran
-
CEK FAKTA: Ahok Sebut Jokowi Terseret Korupsi Pertamina Rp 193,7
Terpopuler
- Penyerang Klub Belanda Siap Susul Miliano Bela Timnas Indonesia: Ibu Senang Tiap Pulang ke Depok
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 Oktober: Raih 18.500 Gems dan Pemain 111-113
- Gary Neville Akui Salah: Taktik Ruben Amorim di Manchester United Kini Berbuah Manis
- 5 Mobil Bekas 30 Jutaan untuk Harian, Cocok buat Mahasiswa dan Keluarga Baru
- Belanja Mainan Hemat! Diskon 90% di Kidz Station Kraziest Sale, Bayar Pakai BRI Makin Untung
Pilihan
-
Harga Emas Hari Ini Turun: Antam Belum Tersedia, Galeri 24 dan UBS Anjlok!
-
5 Fakta Wakil Ketua DPRD OKU Parwanto: Kader Gerindra, Tersangka KPK dan Punya Utang Rp1,5 Miliar
-
Menkeu Purbaya Tebar Surat Utang RI ke Investor China, Kantongi Pinjaman Rp14 Triliun
-
Dari AMSI Awards 2025: Suara.com Raih Kategori Inovasi Strategi Pertumbuhan Media Sosial
-
3 Rekomendasi HP Xiaomi 1 Jutaan Chipset Gahar dan RAM Besar, Lancar untuk Multitasking Harian
Terkini
-
DPR Dukung Penyelidikan Korupsi Whoosh: Tidak Boleh Tebang Pilih!
-
Biar Tetap Eksis di Dunia Pendidikan, Begini Tantangan Pesantren Gembleng Para Santri
-
Modal Senjata Mainan, Pelaku Curanmor di Cengkareng Tewas Usai Diamuk Warga
-
Prabowo Minta Bahasa Portugis Diajarkan di Sekolah, Mendikdasmen Hingga Sejarawan Bereaksi
-
Pihak BGN Tegaskan Uang Rp5 Juta untuk Orang yang Bikin Konten Positif MBG Cuma Guyon
-
5 Fakta Korupsi Eks Bupati Sleman Sri Purnomo, Pengadilan Ungkap Alasan Penahanan
-
Prabowo di Hari Sumpah Pemuda: Jangan Takut Bermimpi Besar, Indonesia Tak Akan Pernah Kalah!
-
Dukung Kreator & UMKM, Shopee Hadirkan Pengalaman Belanja Baru Bersama Meta
-
Viral Mandor TKA Dikeroyok di Morowali, Arogan Jadi Pemicu? Ini 4 Faktanya
-
Gus Ipul Tegaskan Stiker Miskin Inisiatif Daerah, Tapi Masalahnya Ada 2 Juta Data Salah Sasaran