Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Perkara dugaan penodaan agama yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa sekarang sedang berlangsung di pengadilan.
Walau menyandang status terdakwa, Ahok tidak diberhentikan untuk sementara sebagai gubernur Jakarta.
Soalnya, posisi Ahok saat ini adalah gubernur nonaktif. Dia sedang menjalani masa cuti kampanye untuk persiapan pilkada Jakarta periode 2017-2022 bersama calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat.
Pertanyaannya, masa cuti kampanye Ahok akan berakhir 11 Februari 2017, apakah setelah itu dia masih menjabat gubernur atau diberhentikan?
Menanggapi pertanyaan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mau berspekulasi. Tjahjo lebih memilih untuk menunggu hasil persidangan terhadap Ahok yang sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum tahu (diperpanjang atau tidak cuti Ahok), dia masih sidang. Sekarang masih cuti, tunggu bagaimana tuntutan jaksa nanti," kata Tjahjo usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurut Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara supaya konsentrasi pada masalah hukumnnya.
Jika kepala daerah diberhentikan nantinya yang akan menjalankan tugas adalah wakil.
Walau menyandang status terdakwa, Ahok tidak diberhentikan untuk sementara sebagai gubernur Jakarta.
Soalnya, posisi Ahok saat ini adalah gubernur nonaktif. Dia sedang menjalani masa cuti kampanye untuk persiapan pilkada Jakarta periode 2017-2022 bersama calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat.
Pertanyaannya, masa cuti kampanye Ahok akan berakhir 11 Februari 2017, apakah setelah itu dia masih menjabat gubernur atau diberhentikan?
Menanggapi pertanyaan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mau berspekulasi. Tjahjo lebih memilih untuk menunggu hasil persidangan terhadap Ahok yang sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum tahu (diperpanjang atau tidak cuti Ahok), dia masih sidang. Sekarang masih cuti, tunggu bagaimana tuntutan jaksa nanti," kata Tjahjo usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurut Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara supaya konsentrasi pada masalah hukumnnya.
Jika kepala daerah diberhentikan nantinya yang akan menjalankan tugas adalah wakil.
Komentar
Berita Terkait
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
-
Pemuda Katolik Soroti Klarifikasi JK, Dinilai Perlu Lebih Efektif dan Tak Perlu Berulang
-
Ketua API Kritik Pernyataan JK Soal Konflik Agama
-
JK Meledak di Tengah Polemik Ijazah Jokowi dan Laporan Polisi, Apa yang Sedang Terjadi?
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- 6 Rekomendasi Sepatu Lokal Rp 200 Ribuan, Kualitas Bintang Lima
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Harga Minyak Dunia Anjlok 6 Persen Usai Ketegangan AS-Iran di Selat Hormuz Mereda
-
Studi Ungkap Gunung Berapi yang Tidur Ribuan Tahun Ternyata Bisa Tetap Aktif: Mengapa?
-
Menaker: Sertifikasi Kompetensi Jadi Bukti Formal Penting Bagi Lulusan Magang
-
6 Fakta di Balik Bebasnya Piche Kota Indonesian Idol dari Tahanan Kasus Dugaan Pemerkosaan
-
Wabah Hantavirus di Kapal MV Hondius Memaksa Spanyol Ambil Tindakan Darurat Evakuasi Penumpang
-
Muatan Penumpang Disorot! Bus ALS Maut yang Tewaskan 16 Orang Angkut Tabung Gas hinga Sepeda Motor
-
Tragedi Bus ALS vs Truk Tangki di Sumsel: 16 Jenazah Tiba di RS Bhayangkara, Mayoritas Luka Bakar!
-
Komandan Elite Hizbullah Dilaporkan Tewas dalam Serangan Israel di Beirut Selatan
-
Viral Kuitansi Laundry Gubernur Kaltim Rp20,9 Juta Seminggu: Nyuci Dalaman Aja Seharga Cicilan Motor
-
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud Terancam Hak Angket, DPR: Kepala Daerah Harus Sensitif Isu Publik