Sidang lanjutan perkara dugaan penodaan agama dengan terdakwa Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) di Auditorium Gedung Kementerian Pertanian, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Selasa (3/1). [CNN/Safir Makki/Pool]
Perkara dugaan penodaan agama yang menjadikan Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) terdakwa sekarang sedang berlangsung di pengadilan.
Walau menyandang status terdakwa, Ahok tidak diberhentikan untuk sementara sebagai gubernur Jakarta.
Soalnya, posisi Ahok saat ini adalah gubernur nonaktif. Dia sedang menjalani masa cuti kampanye untuk persiapan pilkada Jakarta periode 2017-2022 bersama calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat.
Pertanyaannya, masa cuti kampanye Ahok akan berakhir 11 Februari 2017, apakah setelah itu dia masih menjabat gubernur atau diberhentikan?
Menanggapi pertanyaan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mau berspekulasi. Tjahjo lebih memilih untuk menunggu hasil persidangan terhadap Ahok yang sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum tahu (diperpanjang atau tidak cuti Ahok), dia masih sidang. Sekarang masih cuti, tunggu bagaimana tuntutan jaksa nanti," kata Tjahjo usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurut Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara supaya konsentrasi pada masalah hukumnnya.
Jika kepala daerah diberhentikan nantinya yang akan menjalankan tugas adalah wakil.
Walau menyandang status terdakwa, Ahok tidak diberhentikan untuk sementara sebagai gubernur Jakarta.
Soalnya, posisi Ahok saat ini adalah gubernur nonaktif. Dia sedang menjalani masa cuti kampanye untuk persiapan pilkada Jakarta periode 2017-2022 bersama calon wakil gubernur petahana Djarot Saiful Hidayat.
Pertanyaannya, masa cuti kampanye Ahok akan berakhir 11 Februari 2017, apakah setelah itu dia masih menjabat gubernur atau diberhentikan?
Menanggapi pertanyaan ini, Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo tidak mau berspekulasi. Tjahjo lebih memilih untuk menunggu hasil persidangan terhadap Ahok yang sekarang sudah memasuki tahap pemeriksaan saksi-saksi.
"Belum tahu (diperpanjang atau tidak cuti Ahok), dia masih sidang. Sekarang masih cuti, tunggu bagaimana tuntutan jaksa nanti," kata Tjahjo usai rapat koordinasi di kantor Kementerian Koordinator Politik Hukum dan Keamanan, Jakarta, Selasa (3/1/2017).
Menurut Pasal 83 ayat (2) Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, kepala daerah yang menyandang status terdakwa harus diberhentikan sementara supaya konsentrasi pada masalah hukumnnya.
Jika kepala daerah diberhentikan nantinya yang akan menjalankan tugas adalah wakil.
Komentar
Berita Terkait
-
Pancasakti Run 2026 Diikuti 5.000 Peserta, Ditargetkan Jadi 8.000 pada 2027
-
Viral Dinilai Hina Gereja di Inggris, Dokter Kecantikan Anggi Aprilyani Dilaporkan ke Polda Metro
-
Tanggapi Isu Penistaan Agama yang Serang JK, Sudirman Said: Saksi Hidup Beliau Terlalu Banyak
-
Viral Lafaz Allah di Tokong, Polisi Tangkap Pemilik Toko Bangunan
-
Soroti Laporan Terhadap JK, KAHMI Khawatir Sudah Jadi 'Mainan Politik'
Terpopuler
- Apa Sunscreen Terbaik untuk Flek Hitam pada Usia 50 Tahun? Ini 5 Rekomendasi sesuai Review
- John Herdman Coret 27 Pemain Jelang Timnas Indonesia vs Kamboja di Piala AFF 2026
- 10 Simbol Feng Shui di Rumah Old Money yang Dipercaya Membawa Kemakmuran
- Jakarta Siap Pungut Pajak Mobil Listrik Tahun Ini, Kendaraan Mewah Kena hingga 75% PKB
- Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
Pilihan
-
Takut Lumpuh, Hotman Paris Pilih Mundur Jadi Pengacara Febrie Usai Pijit di Bojong Gede Tak Mempan
-
Saraf Terjepit, Hotman Paris Putuskan Mundur Jadi Kuasa Hukum Eks Jampidsus Febrie Adriansyah
-
Dokter Tifa Menang, Sidang Kasus Ijazah Jokowi Resmi Dihentikan
-
Menang Lima Gol, Timnas Putri Indonesia Back to Back Juara AFF Women's Cup 2026
-
Sudaryono Jabat Kepala BGN, Sudah Diworo-woro Istana Sejak Selasa Malam
Terkini
-
Juminten Edan: Suguhkan Kisah Duka dan Trauma dalam Balutan Misteri Gaib!
-
Diancam Pecat! Satpam Fiktor Dipaksa Sujud dan Kayuh Sepeda Terbalik oleh Penumpang Alphard
-
Sinopsis Welcome to the Jungle, Film Terbaru Akshay Kumar dan Disha Patani
-
Bukan Sekadar Tipis, Ini 3 Inovasi Kunci Galaxy Z Fold8 Ultra yang Menetapkan Standar Baru HP Lipat
-
Iran Ogah Gencatan Senjata dengan Amerika Kalau yang Ngomong 'Orang Ketiga' Ini
-
Universitas Republik Indonesia dan Ironi Kesejahteraan Tenaga Pendidik
-
Menggantung Nyawa di Wadah Ikan: Kisah Nelayan Situbondo Terombang-ambing 48 Jam di Laut Lepas
-
Seperti Biasa Investor Ambil Cuan di Akhir Pekan, IHSG Berakhir Ambruk ke 6.100
-
Kajati Sumsel Berganti, Siapa yang Kini Memimpin Kejati Usai Ketut Sumedana ke BGN?
-
Jangan Bandel! SPPG Makan Bergizi Gratis yang Tak Sesuai Standar Siap-siap Ditutup