Suara.com - Penyidik Polda Metro Jaya kembali memeriksa musisi sekaligus calon wakil bupati Bekasi, Ahmad Dhani terkait kasus dugaan makar, Kamis (5/1/2017) hari ini. Pemeriksaan tersebut merupakan lanjutan dari sebelumnya terhadap Dhani yang menjadi saksi untuk tersangka kasus dugaan makar, Sri Bintang Pamungkas.
"Iya jam 10.00 WIB pagi. Pemeriksaan lanjutan, lanjutan BAP untuk pak Sri Bintang," kata pengacara Dhani, Ali Lubis kepada wartawan, Rabu (4/1/2016) malam.
Menurutnya, penyidik kembali memeriksa Dhani karena keterangan yang disampaikan dalam pemeriksaan sebelumnya belum sepenuhnya rampung.
"Kemarinan itu kan belum selesai terus dilanjut lagi," katanya.
Dia sendiri mengatakan, kemungkinan kliennya akan tepat waktu untuk memenuhi panggilan polisi yang telah dijadwalkan.
"Ya kita lihat saja, sepertinya sih on time," kata dia.
Dhani memang bolak-balik memenuhi panggilan polisi sejak kasus makar mencuat ke publik. Kemarin, mantan suami Maya Estianti itu telah diperiksa sebagai saksi untuk tersangka dugaan makar yang lain, Rachmawati Soekarnoputeri.
Kepolisian telah menetapkan 12 tokoh menjadi tersangka. Sebelas tokoh diciduk di beberapa lokasi berbeda menjelang aksi damai, Jumat (2/12/2016). Satu tokoh lagi diciduk pada Kamis (8/12/2016) dini hari.
Delapan orang yang ditetapkan menjadi tersangka dugaan upaya makar, yakni mantan anggota staf ahli Panglima TNI Brigadir Jenderal (purn) Adityawarman Thaha, mantan Kepala Staf Komando Cadangan Strategis Angkatan Darat (purn) Kivlan Zein, Sri Bintang Pamungkas, Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Bidang Ideologi Rachmawati Soekarnoputri, Ratna Sarumpaet, Ketua Bidang Pengkajian Ideologi Partai Gerindra Eko Suryo Santjojo, aktivis Solidaritas Sahabat Cendana Firza Husein, dan tokoh buruh Alvin Indra Al Fariz.
Baca Juga: Lihat Kasus Ahok, Pakar LIPI: Pakai Akal Sehat Saja, Selesai Itu
Tiga tersangka yang lain, Ketua Komando Barisan Rakyat Rizal Izal, Ketua Aliansi Masyarakat Jakarta Utara Jamran, Hatta Taliwang disangka melakukan penyebaran ujaran kebencian.
Sedangkan, Ahmad Dhani ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penghinaan terhadap Presiden Joko Widodo.
Berita Terkait
-
Ahmad Dhani: Sri Bintang Cocok Jadi Dewan Pertimbangan Presiden
-
Soal Makar, Ahmad Dhani Dicecar Polisi 29 Pertanyaan
-
Diperika Polisi, Dhani Terganggu untuk Kampanye Cawabup Bekasi
-
Dhani: Kalau Mau Cari Bangkai di Antara Kita, Tidak akan Ketemu
-
Ini yang Paling Bikin Dhani Kecewa, Gagal Buat Video Iman 212
Terpopuler
- 31 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 18 Desember: Ada Gems dan Paket Penutup 112-115
- Kebutuhan Mendesak? Atasi Saja dengan BRI Multiguna, Proses Cepat dan Mudah
- 5 Skincare untuk Usia 60 Tahun ke Atas, Lembut dan Efektif Rawat Kulit Matang
- 5 Mobil Keluarga Bekas Senyaman Innova, Pas untuk Perjalanan Liburan Panjang
- Kuasa Hukum Eks Bupati Sleman: Dana Hibah Pariwisata Terserap, Bukan Uang Negara Hilang
Pilihan
-
UMP Sumsel 2026 Hampir Rp 4 Juta, Pasar Tenaga Kerja Masuk Fase Penyesuaian
-
Cerita Pahit John Herdman Pelatih Timnas Indonesia, Dikeroyok Selama 1 Jam hingga Nyaris Mati
-
4 HP Murah Rp 1 Jutaan Memori Besar untuk Penggunaan Jangka Panjang
-
Produsen Tanggapi Isu Kenaikan Harga Smartphone di 2026
-
Samsung PD Pasar Tablet 2026 Tetap Tumbuh, Harga Dipastikan Aman
Terkini
-
KPK Segel Rumah Kajari Bekasi Meski Tak Ditetapkan sebagai Tersangka
-
Si Jago Merah Mengamuk di Kemanggisan, Warung Gado-Gado Ludes Terbakar
-
ODGJ Iseng Main Korek Gas, Panti Sosial di Cengkareng Terbakar
-
Diplomasi Tanpa Sekat 2025: Bagaimana Dasco Jadi 'Jembatan' Megawati hingga Abu Bakar Baasyir
-
Bobby Nasution Berikan Pelayanan ke Masyarakat Korban Bencana Hingga Dini Hari
-
Pramono Anung Beberkan PR Jakarta: Monorel Rasuna, Kali Jodo, hingga RS Sumber Waras
-
Hujan Ringan Guyur Hampir Seluruh Jakarta Akhir Pekan Ini
-
Jelang Nataru, Penumpang Terminal Pulo Gebang Diprediksi Naik Hingga 100 Persen
-
KPK Beberkan Peran Ayah Bupati Bekasi dalam Kasus Suap Ijon Proyek
-
Usai Jadi Tersangka Kasus Suap Ijon Proyek, Bupati Bekasi Minta Maaf kepada Warganya